KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Rabu, 20 Maret 2024 00:36 WIB

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyita sedikitnya 55 kontainer berisi kayu ilegal hasil kejahatan illegal logging di Pelabuhan Teluk Lamong, Kota Surabaya, Jawa Timur. Puluhan kontainer tersebut berisi sedikitnya 767 meter kubik kayu dilindungi seperti jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran yang tengah dimuat menggunakan kapal Mother Vessel (MV) Pekan Fajar dan Kapal Motor (KM) Pratiwi Raya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut temuan pembalakan kayu ini ketika timnya menggelar operasi sejak 2 hingga 8 Maret lalu. Mulanya berasal dari aduan adanya pengiriman kayu dari Pelabuhan Tanjung Redep, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menuju Pelabuhan Teluk Lamong. "Kami melakukan kegiatan intelijen untuk memastikan bahwa kayu-kayu tersebut terbukti berasal dari pembalakan liar," tulis Rasio dalam keterangannya pada Selasa, 19 Maret 2024.

Penyergapan pertama dilakukan pada 2 Maret 2024 dan menghasilkan 44 kontainer berisi 606 meter kubik kayu ilegal di kapal MV Pekan Fajar. Sepekan kemudian, tepatnya 7 Maret 2024, mereka kembali menangkap 161 meter kubik yang dimasukkan ke dalam 11 kontainer di KM Pratiwi Raya. Tim penyidik lantas memastikan bahwa kayu-kayu itu ilegal atau tak terdata dalam Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) KLHK.

Dari 55 kontainer tersebut, 48 di antaranya berisi kayu olahan gergajian atau kayu pacakan. Modusnya menggunakan dokumen terbang yakni Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu. Adapun 7 kontainer lain merupakan kayu olahan gergajian bandsaw. Potongan tumpukan kayu-kayu tersebut dibuat dalam berbagai ukuran.

"Saya sudah perintahkan Penyidik Gakkum LHK untuk mendalami dan melakukan penyelidikan pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan peredaran kayu illegal dan illegal logging, termasuk pemodal kayu atau penerima manfaat utama beneficial ownership dari kejahatan ini," ucap Rasio. Dia sembari menegaskan bahwa tidak akan memberi toleransi terhadap kejahatan pembalakan ini.

Advertising
Advertising

Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 atau Pasal 88 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 14 huruf b Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.


Pria yang akrab dipanggil Roy itu menambahkan, tindakan tegas harus dilakukan agar tercipta efek jera. Meski belum menyebut identitas pelaku, dia memastikan bahwa para pelaku harus dijerat dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Ditambah tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan pidana kehutanan. “Kami akan segera berkoordinasi dan meminta dukungan Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik aliran transaksi keuangan dari kejahatan kayu illegal asal Kalimantan ini."

"Kami meyakini dengan follow the money atau mengikuti aliran uang akan diketahui pelaku-pelaku lainnya. Saya sudah meminta penyidik untuk mendalami kejahatan korporasi dan penindakan tindak pidana pencucian uang," ucap Roy.

Pelaksana tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono menyatakan kegiatan operasi kali ini merupakan salah satu kasus terbesar ihwal penyalahgunaan dokumen SKSHH. "Kayu-kayu ini diedarkan untuk tujuan Surabaya, Gresik, Yogyakarta, Banten, Bali, dan sekitarnya," kata Sustyo.

Menurut dia, hasil analisis SIPUHH yang dilakukan menemukan SKSHH palsu tersebut diterbitkan dari industri primer dari beberapa perusahaan. Beberapa di antaranya berinisial UD-LI, UD-MJ, AK, UD-HB, UD-UJ, dan UD-WL. Perusahaan tingkat hulu itu berlokasi di Kabupaten Berau dan Kutai Timur, Kalimantan Timur.

"Modus mereka menggunakan Nomor SKSHH-nya sudah pernah digunakan sebelumnya dan berasal dari daerah Sijunjung, Kapuas Hulu, Dharmasraya, Temangung, Gresik, Demak, Banjarbaru, Muara Teweh, Martapura, Konawe, Musi Banyuasin, Jayapura, Tangerang, Mentawai, PPU, Asahan, Pasuruan, Konut, Deli Serdang, Biak, Brebes, Demak, Kerom, Tabalong, Tenggarong dan Gresik."

Ilegal Logging di Papua

Rasio Ridho Sani menambahkan, pada kasus kayu ilegal sebelumnya, lembaganya juga telah menangkap 59 kontainer kayu yang dikirim dari Kabupaten Nabire, Papua, menuju Surabaya. Puluhan kontainer kayu itu dimuat menggunakan KM Verizon dan KM Hijau Jelita.

"Saat iniJaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara 5 korporasi CV. Aditamah Mandiri (CV AM), CV. Gefariel (CV GF), PT. Guraja Mandiri Perkasa (PT GMP), CV. Wami Start (CV WS), PT. Eka Dwika Perkasa (PT EDP) sudah lengkap dan telah mendapatkan vonis hakim pengadilan negeri," ucap Rasio.

Masing-masing perusahaan diganjar pidana dan denda dengan masa dan nilai yang berbeda. Mulai dari pidana 3 bulan dan denda Rp 6 miliar, hingga pidana 7 tahun dan denda Rp 10 miliar. KLHK mengaku puas dengan vonis yang dijatuhkan tersebut sebagai upaya pengembalian kerugian negara.

Sejauh ini, KLHK telah menggelar sebanyak 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan. Dari jumlah tersebut, sedikitnya 1.510 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan.

Pilihan Editor: Peneliti IPB University Sebut 80 Persen Rumah di Bogor Dimakan Rayap Akibat Gunakan Kayu Cepat Tumbuh

Berita terkait

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

5 hari lalu

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning

Baca Selengkapnya

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

15 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

15 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

15 hari lalu

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.

Baca Selengkapnya

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

16 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

21 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

30 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

30 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.

Baca Selengkapnya

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

30 hari lalu

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.

Baca Selengkapnya

KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

33 hari lalu

KLHK: Ada Potensi Sampah 58 Juta Kilogram dari 2 Minggu Arus Mudik dan Balik Lebaran

KLHK menghitung potensi sampah hingga 58 juta kilogram dari mobilitas 193,6 juta penduduk dalam periode dua minggu arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya