KLHK dan Polda Sumatera Barat Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling

Senin, 25 Maret 2024 11:39 WIB

Trenggiling. (ANTARA/HO-BKSDA Sumbar)

TEMPO.CO, Jakarta - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera bersama Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumatera Barat dan Polda Sumatera Barat menangkap penjual bagian satwa dilindungi berupa 22 kilogram sisik trenggiling, 20 Maret 2024. Empat pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda. Tiga di Kota Padang dan 1 di Kabupaten Pasaman.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, menjelaskan, awalnya timnya mendapatkan informasi bahwa akan ada penjualan sisik trenggiling di Sumatera Barat. Bermodalkan informasi tersebut, tim gabungan Gakkum KLHK, Balai KSDA Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Barat diturunkan untuk melakukan operasi.

Pada Rabu, 20 Maret 2024, sekitar pukul 19.15, tim gabungan menangkap 3 pelaku yang merupakan warga Kabupaten Mentawai dan Kota Padang, yaitu BS (56 tahun), AZ (57 tahun) dan MD (67 tahun) di samping Stasiun Kereta Api Tabing di Kota Padang, Sumatera Barat. Selain pelaku, menurut Subhan, tim melakukan penyitaan 10,9 kg sisik trenggiling dan dua telepon genggam.

"Hasil pemeriksaan sementara, Penyidik menetapkan BS dan AZ sebagai tersangka, sedangkan MD masih diperdalam terkait peran dan keterlibatannya dalam kasus ini," kata Subhan melalui keterangan tertulis, Ahad, 24 Maret 2024.

Di hari yang sama, kata Subhan, sekitar pukul 22.15, tim gabungan menangkap BK (41 tahun), warga Kabupaten Pasaman. Penangkapan dilakukan di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Dari tangan pelaku diamankan 1 karung berisi 11 kg sisik trenggiling, 1 mobil, dan 1 telepon genggam. Pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

Advertising
Advertising

"Para tersangka ditahan di rutan Polda Sumatera Barat, sedangkan barang bukti diamankan di Pos Gakkum KLHK Padang,” ujar Subhan. Mereka dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf d jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancamannya pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Berita terkait

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

4 hari lalu

Orangutan Ini Obati Sendiri Lukanya dengan Daun Akar Kuning, Bikin Peneliti Penasaran

Seekor orangutan di Suaq Belimbing, Aceh Selatan, menarik perhatian peneliti karena bisa mengobati sendiri luka di mukanya dengan daun akar kuning

Baca Selengkapnya

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

14 hari lalu

Tersangka Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar Segera Jalani Persidangan

Saat ini kejahatan perdagangan satwa dilindungi kerap dilakukan melalui media online.

Baca Selengkapnya

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

15 hari lalu

Masukkan Sektor Laut Dalam Second NDC, KLHK: Ekosistem Pesisir Menyerap Karbon

KLHK memasukkan sektor kelautan ke dalam dokumen Second NDC Indonesia. Potensi mangrove dan padang lamun ditonjolkan.

Baca Selengkapnya

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

15 hari lalu

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Prioritaskan Pembatasan Gas HFC

Setiap negara bebas memilih untuk mengurangi gas rumah kaca yang akan dikurangi atau dikelola.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

19 hari lalu

Kecelakaan Bus ALS di Agam Sumatera Barat, Ini Profil Perusahaan Otobus Berusia 58 Tahun

Bus ALS alami kecelakaan di Malalak Selatan, Agam, Sumatera Barat pada Senin 15 April 2024. Berikut profil PO bus ALS yang beroperasi sejak 1966.

Baca Selengkapnya

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

21 hari lalu

Ditarget Rampung Tahun Ini, Begini RUU KSDAHE Beri Ruang Dukungan untuk Konservasi Internasional

Rancangan Undang-undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE ditarget segera disahkan pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

23 hari lalu

Libur Lebaran 2024: Kunjungi 3 Rekomendasi Destinasi Wisata Religi di Kota Padang

Kota Padang punya beberapa destinasi wisata religi antara lain Masjid Raya Sumatera Barat, Masjid Al Hakim, dan Masjid Raya Ganting. Ini istimewanya.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

29 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

29 hari lalu

Kualitas Udara Jakarta dan Sekitarnya Membaik, Gara-gara Mudik Lebaran?

Selama tiga hari terakhir, bersamaan dengan mudik lebaran, 11 stasiun pemantau kualitas udara Jakarta dan sekitarnya mencatat membaiknya level ISPU.

Baca Selengkapnya

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

30 hari lalu

Turut Dipicu Pasar Tumpah, Tambahan Sampah H-1 Lebaran di Depok Bisa Mencapai 180 Ton

Sampah di Depok diprediksi bertambah hingga 180 ton dari hari biasa pada malam Lebaran. Muncul dari pasar tumpah.

Baca Selengkapnya