Begini Pengaturan Soal Zoonosis dan Masyarakat Adat dalam RUU KSDAHE

Rabu, 17 April 2024 22:36 WIB

Wisatawan berjalan di kawasan Balai Konservasi Mangrove dan Bekantan di Tarakan, Kalimantan Utara, Senin, 21 Agustus 2023. Pemprov Kalimantan Utara mempromosikan sektor wisata unggulan yang salah satunya wisata hutan konservasi mangrove dan bekantan di Tarakan dalam Gerakan Nasional (Gernas) Bangga Buatan Indonesia (BBI) Bangga Berwisata Indonesia (BBWI). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Fahira Idris, menyebut Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya atau RUU KSDAHE sebagai upaya penyempurnaan dan penampungan kebutuhan hukum masyarakat. Pembahasan revisi aturan konservasi alam itu menjadi satu dari 47 program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2024.

"Yang dibahas sejak awal dalam draf RUU ini terkait dengan medik konservasi," kata Fahira kepada Tempo, Selasa, 16 April 2024.

Menurut dia, sejumlah aspek KSDAHE masih memerlukan penguatan dan penyelarasan. Aspek tersebut, antara lain perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan secara lestari, dukungan pendanaan di bidang konservasi, penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat.

Salah satu pembahasan paling gamblang dalam revisi beleid konservasi tersebut adalah pengaturan soal zoonosis dan one health—prinsip keterkaitan kesehatan manusia dengan lingkungan. Medik konservasi, Fahira meneruskan, dihapus karena merupakan aktivitas penyelenggaraan kesehatan hewan. Hal itu merupakan bagian dari mekanisme pengawetan tumbuhan dan satwa liar dalam Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

Draf RUU tersebut juga berisi ketentuan lebih lanjut mengenai pengawetan keanekaragaman genetik tumbuhan dan satwa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. "Kita tunggu nanti bagaimana bentuk pengaturannya di dalam peraturan pemerintah," tutur Fahira.

Advertising
Advertising

Sejauh ini, peran masyarakat dalam urusan KSDAHE digerakkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui berbagai kegiatan. Pengembangannya memerlukan pendidikan dan penyuluhan.

"Sudah termasuk pelibatan masyarakat hukum adat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya. Peran masyarakat ini juga akan diatur dalam bentuk PP.

Bila tidak ada kendala, Fahira menyebut RUU KSDAHE akan disahkan pada tahun ini. “Ditargetkan selesai paling lambat pada akhir masa sidang 2023-2024.”

Pilihan Editor: 6 Alasan Kepala BRIN Hendak Tutup Jalan Provinsi di KST BJ Habibie di Serpong

Berita terkait

KKP Salurkan Bantuan Konservasi di Kabupaten Pesisir Selatan

3 jam lalu

KKP Salurkan Bantuan Konservasi di Kabupaten Pesisir Selatan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berkomitmen dalam menjaga kawasan konservasi perairan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Baca Selengkapnya

Konservasi Indonesia Ajak Swasta Wujudkan Visi BIRU

2 hari lalu

Konservasi Indonesia Ajak Swasta Wujudkan Visi BIRU

Konservasi Indonesia (KI), Conservation International (CI), Kura-Kura Bali, dan MAPCLUB meresmikan program BIRU.

Baca Selengkapnya

Konservasi Indonesia Luncurkan Pembangunan BIRU, Apa Itu?

2 hari lalu

Konservasi Indonesia Luncurkan Pembangunan BIRU, Apa Itu?

Konservasi Indonesia mengatakan BIRU menjadi wujud awal dari kolaborsi multi pihak yang dapat menghubungkan konsumen dengan upaya konservasi melalui pendanaan yang inovatif.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

11 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

12 hari lalu

KPU: Anggota DPR, DPRD dan DPD Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

KPU menjelaskan mengenai ketentuan anggota dewan yang ingin ikut pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

22 hari lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

22 hari lalu

Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

Sebanyak enam badak Jawa atau badak bercula satu mati ditangan pemburu liar di Ujung Kulon. Berikut profil dan konservasi badak Jawa.

Baca Selengkapnya

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

25 hari lalu

Ratusan Paus Pilot Terdampar di Australia Barat, Apa Keunikan Paus Ini?

Sekitar 140 paus pilot yang terdampar di perairan dangkal negara bagian Australia Barat. Apakah jenis paus pilot itu?

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

25 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

29 hari lalu

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.

Baca Selengkapnya