Pengadilan Ungkap Kronologi Pembunuhan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon, Cula Dijual Rp 300 Juta

Kamis, 25 April 2024 11:28 WIB

Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) berhasil diabadikan menggunakan camera trap saat berkubang di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. TNUK adalah salah satu Taman Nasional yang ada di Indonesia yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Alam Dunia oleh UNESCO pada tahun 1992 dan merupakan perwakilan ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah yang tersisa dan terluas di Jawa bagian barat. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten, membeberkan kejahatan lingkungan pembunuhan satwa dilindungi badak bercula satu di dalam Taman Nasional Ujung Kulon. Perburuan ilegal oleh terdakwa Sunendi, warga Cimanggu, Pandeglang, tersebut terekam kamera jebak (camera trap) yang biasa digunakan untuk memantau populasi badak endemik di taman nasional itu.

Berdasarkan dakwaan yang dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pandeglang, Sunendi membunuh spesies terancam punah itu dengan cara menembaknya untuk kemudian menyembelih dan mengambil cula-nya. Perburuan badak yang dilakukan Sunendi tersebut terjadi pada Mei 2022 lalu.

Dalam rekaman camera trap terlihat Sunendi dan Haris, pelaku lain, membawa senjata api saat memasuki kawasan. Satu badak yang dibunuh Suhendi berada di wilayah Citadahan. "Haris berhenti di kejauhan, sedangkan terdakwa sendiri mendekati, membidiknya, dan menembak badak cula satu/badak Jawa, mengenai pada bagian pantatnya," kata Jaksa Dessy Iswandari dalam dokumen dakwaan itu.

Setelah itu, Dessy menambahkan, "Terdakwa menembak lagi dari jarak (kurang lebih) 15 meter, mengenai pada bagian perut hingga terjatuh dan mati.

Dari situ, Haris ganti ambil peran. Dia disebutkan menyembelih leher badak menggunakan golok yang dibawanya. Cula badak yang sudah terpotong lalu dimasukkan ke kantong plastik hitam dan dibawa ke rumah terdakwa (Sunendi).

Penjualan Cula Badak dan Jerat Pasal

Advertising
Advertising

Hasil perburuan cula tersebut dijual oleh Sunendi ke Jakarta pada Mei 2022. Dia berangkat ke Jakarta menemui Yogi di rumahnya. "Terdakwa memperlihatkan cula yang dibawanya dan menawarkan dengan harga Rp. 300 juta, kemudian saksi Yogi menawarkan kepada orang lain dan akhirnya cula laku terjual dengan harga Rp 280 juta," bunyi dakwaan jaksa Dessy.

Sunendi lalu pulang ke Cimanggu dan membagikan uang hasil penjualan itu ke kawanannya. Masing-masing pelaku disebut jaksa mendapatkan bagian Rp 68.750.000.

Atas perbuatannya itu, Sunendi didakwa berlapis menggunakan tiga pasal. Pertama, Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Kedua, Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Terakhir, ketiga, Pasal 362 KUHP.

Selain melakukan perburuan terhadap Badak Jawa, Sunendi juga didakwa melakukan pencurian camera trap di Taman Nasional Ujung Kulon. "Akibat perbuatan (pencurian) terdakwa tersebut pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon mengalami kerugian sekitar Rp 26.999.000," tulis JPU dalam dakwaannya.

Pilihan Editor: Info Gempa Terkini yang Guncang Gorontalo dan Kembali Getarkan Bawean

Berita terkait

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Tembak Mati 1 Pelaku Begal terhadap Calon Siswa Bintara Polri

5 orang mencoba begal calon siswa bintara Polri di Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Para begal itu asal Pandeglang, Banten.

Baca Selengkapnya

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

1 hari lalu

5 Begal Motor Calon Siswa Bintara Polri Ditangkap, Satu Orang Ditembak Mati Karena Melawan Petugas

Lima begal merampas motor milik calon siswa bintara Polri. Salah satu pelaku melawan saat hendak ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

19 hari lalu

Pemburu Liar Tembak Mati 6 Badak Jawa, Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

Direskrimum Polda Banten mengungkap tindak pidana perburuan badak bercula satu atau badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon. Apa ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

19 hari lalu

Badak Jawa Semakin Terancam Punah, Terbaru Kematian 6 Badak Bercula Satu di Ujung Kulon

Sebanyak enam badak Jawa atau badak bercula satu mati ditangan pemburu liar di Ujung Kulon. Berikut profil dan konservasi badak Jawa.

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

21 hari lalu

Polda Banten Ungkap Perburuan Badak Bercula Satu di Taman Nasional Ujung Kulon, Tetapkan 2 Tersangka dan 5 DPO

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes. Didik Hariyanto menyatakan dua orang telah menjadi tersangka dalam kasus perburuan badak bercula satu.

Baca Selengkapnya

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

39 hari lalu

Temuan Baru Anak Badak Jawa di Ujung Kulon, KLHK: Masih Banyak Ancaman

Temuan individu baru badak Jawa menambah populasi satwa dilindungi tersebut di Taman Nasional Ujung Kulon. Beragam ancaman masih mengintai.

Baca Selengkapnya

Populasi Badak Jawa di Taman Nasional Ujungkulon Bertambah Menjadi 82 Individu

41 hari lalu

Populasi Badak Jawa di Taman Nasional Ujungkulon Bertambah Menjadi 82 Individu

Populasi badak Jawa di Taman Nasional Ujungkulon bertambah dengan adanya temuan satu anak badak dalam kamera jebak Maret lalu.

Baca Selengkapnya

Sekali Gagal, Badak Pahu Akan Kembali Diambil Sel Telurnya untuk Teknologi Bayi Tabung

27 Februari 2024

Sekali Gagal, Badak Pahu Akan Kembali Diambil Sel Telurnya untuk Teknologi Bayi Tabung

Terinspirasi keberhasilan pada Badak Putih di Afrika dan hewan cerpelai. Tantangan antara lain bawa sel telur cepat-cepat ke lab IPB di Bogor.

Baca Selengkapnya

Gempa dari Laut Kembali Goyang Sukabumi dan Pandeglang, Magnitudo 5,1

25 Februari 2024

Gempa dari Laut Kembali Goyang Sukabumi dan Pandeglang, Magnitudo 5,1

Gempa masih terjadi dari laut di Samudera Hindia sebelah selatan Banten pada Minggu malam ini, 25 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Tantangan Pemantauan Badak Jawa Menggunakan Kamera Jebak di TN Ujung Kulon

6 Februari 2024

Tantangan Pemantauan Badak Jawa Menggunakan Kamera Jebak di TN Ujung Kulon

Sudut pandang kamera yang dipasang juga harus disesuaikan dengan perubahan perilaku badak jawa

Baca Selengkapnya