KLHK Tangkap Buron Tersangka Korlap Penambangan Pasir Timah Ilegal di Belitung

Kamis, 16 Mei 2024 20:39 WIB

Konferensi pers penangkapan tersangka tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal, di Belitung Timur yang sebelumnya buron selama hampir dua tahun di Kantor KLHK, Jakarta, 15 Mei 2024. Tempo/Irsyan

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Polrestabes Palembang menangkap seorang buronan dalam tindak pidana lingkungan hidup, yakni penambangan pasir timah ilegal di Belitung. SA, inisial buronan itu, disergap di sebuah rumah kontrakan di pinggiran Pasar Jakabaring, Kota Palembang.

SA merupakan salah satu koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dia ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 27 Juni 2022.

Penyidik KLHK bersama Biro Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri melakukan pencarian SA hingga berhasil menangkapnya pada 6 Mei 2024. Tersangka terungkap berpindah tempat antara Desa Talang Betutu, Kota Palembang, dan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Setelah penangkapan itu, tim membawa SA ke kantor Gakkum KLHK di Jakarta pada 15 Mei 2024 untuk dilakukan pemeriksaan. Penitipan penahanan dilakukan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.

Kasus pidana SA bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif. Laporan ditindaklanjuti dengan operasi gabungan penertiban penambangan timah ilegal tersebut pada 1-2 Maret 2022.

Advertising
Advertising

Saat itu tim menangkap sebanyak 45 orang pelaku penambangan dengan beberapa orang koordinator lapangan penambangan yakni SA, MR, dan RA. Penetapan tersangka langsung dilakukan pada 3 Maret 2022. SA, MR, dan RA kompak masuk DPO pada 13 Juni 2022.

Lokasi Penambangan Pasir Timah Ilegal di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dok. Humas KLHK

"SA merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal dengan lokasi penambangan yang berbeda dengan MR dan RA," kata Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK, Yazid Nurhuda, dalam jumpa pers di KLHK Jakarta, Rabu 15 Mei 2024.

Yazid menyatakan, penangkapan SA yang buron hampir dua tahun itu menunjukkan komitmen dan konsistensi penegakan hukum oleh KLHK. "Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup," katanya sambil menambahkan Direktorat Jendral Gakkum KLHK telah membentuk Satgasus Cakra KLHK untuk memperkuat pencarian mereka yang ada dalam DPO. "Termasuk tersangka SA," ujar Yazid.

58 Buron Tersangka Pidana Lingkungan Hidup Diburu

Yazid memperingatkan seluruh tersangka kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan yang masih buron untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan. "Saat ini telah terbit 58 DPO dengan status saksi ataupun tersangka."

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan SA merupakan keberhasilan sinergitas antara KLHK dan Polri. Dia berharap sinergitas tersebut dapat terus dibangun dan diperkuat.

"Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat, dan merugikan negara," katanya sambil menambahkan, "Kami sudah membawa 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan.”

Rasio menegaskan akan mendalami pula kasus dengan tersangka SA dkk. Dia menunjuk kepada pihak-pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan sehingga SA bisa tidak kooperatif dan bersembunyi cukup lama.

SA dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dia dianggap telah dengan sengaja dan/atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, baku mutu udara ambien, baku mutu air laut dan baku kerusakan lingkungan. Ancama hukumannya, pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pilihan Editor: Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024, STAN Buka Formasi Terbanyak Disusul IPDN

Berita terkait

KKP Minta Gakkum KLHK Tindak Aktivitas Tambak Udang yang Masih Aktif di Karimunjawa

1 hari lalu

KKP Minta Gakkum KLHK Tindak Aktivitas Tambak Udang yang Masih Aktif di Karimunjawa

KKP meminta agar aktivitas tambak udang yang masih aktif dan merusak lingkungan ditindak.

Baca Selengkapnya

KLHK Klaim Indonesia Berhasil Turunkan HCFC untuk Lindungi Lapisan ozon

2 hari lalu

KLHK Klaim Indonesia Berhasil Turunkan HCFC untuk Lindungi Lapisan ozon

Berkenaan merayakan Hari Ozon Sedunia, KLHK mengumumkan Indonesia berhasil mengurangi penggunaan HCFC sebagai upaya perlindungan lapisan ozon.

Baca Selengkapnya

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS KLHK 2024 Diundur, Jadi Kapan?

7 hari lalu

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS KLHK 2024 Diundur, Jadi Kapan?

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS KLHK 2024 mundur dari jadwal BKN. Simak jadwal terbarunya.

Baca Selengkapnya

Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

8 hari lalu

Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

Putusan ini disebut sebagai bentuk peringatan tegas dari KLHK kepada setiap penanggung jawab usaha agar tidak mencemari maupun merusak lingkungan.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

8 hari lalu

Wali Kota Rahmad Mas'ud Cetak Hattrick Penghargaan Green Leadership Nirwasita Tantra

Nirwasita Tantra merupakan penghargaan yang diberikan kepada Kepala Daerah atas kepemimpinannya yang berhasil merumuskan dan menerapkan pembangunan berkelanjutan.

Baca Selengkapnya

Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

10 hari lalu

Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD, Muharlion, menerima penghargaan Nirwasita Tantra 2023 karena keberhasilan membangun kota berwawasan lingkungan melalui kolaborasi eksekutif-legislatif.

Baca Selengkapnya

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

10 hari lalu

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

10 hari lalu

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.

Baca Selengkapnya

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

11 hari lalu

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

11 hari lalu

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.

Baca Selengkapnya