Menjawab Kritik Walhi, Penjabat Gubernur Bali: Ada Alokasi Dana Bantuan Khusus Subak
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Abdul Manan
Sabtu, 25 Mei 2024 11:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali menegaskan komitmennya untuk menjaga warisan budaya sistem irigasi khas Bali, subak. "Saat ini di Provinsi Bali terdapat 2.697 subak/subak abian desa dan 162 subak/subak abian kelurahan," kata Penjabat Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya kepada Tempo, Jumat, 24 Mei 2024.
Pernyataan ini menanggapi kritik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali yang menyatakan sejumlah proyek infrastruktur air yang dicetuskan pemerintah justru mengancam keamanan dan kemakmuran air di Pulau Dewata. Walhi mengkhawatirkan pasca hajatan World Water Forum ke-10 di Nusa Dua, Bali, pada 18-25 Mei 2024, keberlangsungan subak terancam.
Direktur WALHI Bali, Made Krisna Dinata, mengatakan banyak pembangunan infrastruktur yang mengikis dan menghilangkan subak. Dinata menyebut rencana pembangunan jalan tol Gilimanuk-Mengwi sepanjang 96,21 kilometer yang akan menerabas 480,54 hektare sawah produktif dan 98 subak.
Mahendra menyatakan, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk merumuskan aksi nyata terkait pengelolaan air yang inklusif dan berkelanjutan, melalui konservasi dan pengelolaan ekosistem untuk menjaga kualitas dan kuantitas air, pembangunan infrastuktur air, dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya konservasi air. Termasuk memperkuat sistem pengairan subak.
Program lain untuk memperkuat infrastuktur air, kata Mahendra, adalah melalui pembangunan sistem pengelolaan air minum (SPAM) tambahan, yaitu SPAM Sidan dan SPAM Unda. Upaya ini untuk menciptakan ketahanan air yang berkelanjutan di Provinsi Bali.
Mengenai pelestarian subak, Mahendra menyatakan, ada pengalokasian dana bantuan keuangan khusus untuk 2.696 subak atau subak abian desa dan 162 subak atau subak abian kelurahan. "Namun tentunya hal ini tidak terlepas dari peran persetujuan pemerintah kabupaten atau kota mengingat persyaratan teknis seperti persetujuan bangunan gedung dan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) merupakan kewenangan pemerintah kabupaten atau kota," ucapnya