Perambahan Hutan Jadi Kebun Sawit di Pesisir Selatan, Operator Ekskavator Jadi Tersangka Pertama

Senin, 3 Juni 2024 18:11 WIB

Lokasi perambahan hutan menjadi kebun sawit ilegal di Kampung Talang Medan, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada 22 Mei 2024. FOTO/GAKKUM KLHK

TEMPO.CO, Padang - Penyidik di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera menetapkan EL, 66 tahun, sebagai tersangka kasus mengerjakan, menggunakan, dan menduduki kawasan hutan secara tidak sah atau ilegal. Penyidik menemukan EL dengan alat berat jenis ekskavator di antara 25 hektare areal hutan yang sudah terbuka dan 1000 hektare yang sudah ditanami kelapa sawit (kebun sawit) di Kampung Talang Medan, Kecamatan Lunang, di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Penetapan tersangka diumumkan hari ini, Senin 3 Juni 2024, sebagai tindak lanjut Operasi Gabungan Pengamanan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) oleh Gakkum KLHK dan Dinas Kehutanan Sumatera Barat. EL ditangkap bersama MD (30 tahun), warga kampung setempat dan saat ini masih berstatus saksi, pada 22 Mei 2024. Saat ditangkap keduanya sedang melakukan pembukaan lahan dan membuat jalur untuk ditanami kelapa sawit menggunakan eskavator merek Hitachi.

"Saat ini EL telah ditahan di Rutan Polda Sumatera Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat Konferensi Pers di Aula Dinas Kehutanan Sumatra Barat pada Senin 3 Juni 2024.

Rasio mengungkap keyakinannya EL tidak bekerja sendiri. Dia berjanji penyidikan tidak akan berhenti pada EL, dan memerintahkan langsung kepada penyidik untuk segera menindak pihak-pihak yang yang terlibat dalam perambahan dan perusakan kawasan hutan di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan ini.

"Selain EL ada beberapa pihak yang sedang kami dalami terkait dengan kejahatan ini," katanya tanpa bersedia menyebut lebih detail perihal aktor intelektual ataupun perusahaan di balik perambahan hutan tersebut. Dia hanya menambahkan, "Penetapan tersangka EL merupakan langkah awal untuk menindak pelaku lainnya."

Advertising
Advertising

Konferensi Pers penegakan hukum kasus pembalakan hutan jadi kebun sawit di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, di Kantor Dinas Kehutanan Sumatera Barat, Senin 3 Juni 2024. TEMPO/ Fachri Hamzah.

Rasio menekankan bahwa perusakan kawasan hutan merugikan masyarakat banyak dan meningkatkan ancaman bencana bagi masyarakat Sumatera Barat. "Tidak boleh dibiarkan pelaku-pelaku kejahatan yang mendapatkan keuntungan dengan merusak lingkungan, mengorbankan masyarakat, dan merugikan negara. Mereka harus dihukum maksimal, agar ada efek jera dan adil," katanya.

EL dijerat dengan Pasal 92 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Kehutanan Pasal 37 angka 16 Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 jo. Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana penjara untuknya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Menurut Rasio, EL dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perusakan hutan di Tapan harus dikenakan pidana berlapis. Dia menunjuk jerat lain berupa tindak pidana pencucian uang. "Agar dapat menyasar penerima manfaat utama melalui penelusuran aliran uang, serta agar hukumannya lebih maksimal dan berefek jera."

Pilihan Editor: Hujan Lebat Sore sampai Pagi Picu Bencana Banjir Bandang di Pesisir Selatan Sumbar, Ini Data BNPB

Berita terkait

Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

3 jam lalu

Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 3 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

1 hari lalu

Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

Penggeledahan di Kantor KLHK sudah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Selengkapnya

Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

1 hari lalu

Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

Penyidik Jampidsus Kejagung masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK hingga Kamis malam. Sejumlah boks berisi dokumen diturunkan dari lantai atas.

Baca Selengkapnya

Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

1 hari lalu

Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung menggeledah kantor KLHK terkait dengan dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit.

Baca Selengkapnya

Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

1 hari lalu

Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

Penyidik dari Jampidsus Kejagung saat ini masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK di Gedung Manggala Wanabakti.

Baca Selengkapnya

Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

1 hari lalu

Penyidik Jampidsus Kejagung Geledah Kantor KLHK

Penggeledahan oleh Jampidsus di kantor KLHK ini terkait dengan dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit.

Baca Selengkapnya

BRGM Rangkul Generasi Muda Hadapi Triple Planetary Crisis

2 hari lalu

BRGM Rangkul Generasi Muda Hadapi Triple Planetary Crisis

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menggelar Youth Conservation Fest 2024 atau #YCFest2024 bertema Let's Fight Triple Planetary Crisis sebagai salah satu bentuk inisiatif untuk menghimpun semangat generasi muda dalam memerangi isu lingkungan serta upaya pelestariannya.

Baca Selengkapnya

KKP Minta Gakkum KLHK Tindak Aktivitas Tambak Udang yang Masih Aktif di Karimunjawa

8 hari lalu

KKP Minta Gakkum KLHK Tindak Aktivitas Tambak Udang yang Masih Aktif di Karimunjawa

KKP meminta agar aktivitas tambak udang yang masih aktif dan merusak lingkungan ditindak.

Baca Selengkapnya

KLHK Klaim Indonesia Berhasil Turunkan HCFC untuk Lindungi Lapisan ozon

9 hari lalu

KLHK Klaim Indonesia Berhasil Turunkan HCFC untuk Lindungi Lapisan ozon

Berkenaan merayakan Hari Ozon Sedunia, KLHK mengumumkan Indonesia berhasil mengurangi penggunaan HCFC sebagai upaya perlindungan lapisan ozon.

Baca Selengkapnya

Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

9 hari lalu

Pria di Sumbar Kelola Judi Online Beromzet Rp 300 Juta per Bulan, Bagian dari Jaringan Kamboja

Fajri Anugrah yang awalnya pemain kemudian ditawari jadi pengelola judi online. Dikendalikan dari rumah dan terhubung dengan jaringan Kamboja.

Baca Selengkapnya