Begini Jatam Kecam Izin Tambang dari Jokowi untuk Ormas Keagamaan: Tamak, Licik, dan Balas Jasa

Rabu, 5 Juni 2024 23:28 WIB

Lubang-lubang bekas galian tambang di Kalimantan Timur yang terisi air hujan telah membentuk kolam hingga menyerupai danau. Perusahaan tambang yang meninggalkannya membiarkan void itu menganga.

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Anti Tambang atau Jatam mempertanyakan tujuan Presiden Joko Widodo memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. Jatam melihat nuansa politis dari agenda tersebut karena muncul pertama kali pada akhir 2023 atau empat bulan sebelum Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif.

Koordinator Jatam, Melky Nahar, menuturkan wacana itu tercantum dalam Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi. Perpres ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 16 Oktober 2023. Terkini, yang juga lima bulan menjelang pilkada serentak, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memuluskan jalan ormas keagamaan untuk berbisnis tambang dikeluarkan.

Menurut Melky, PP 25/2024 tentang Perubahan atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara itu mencerminkan watak rezim Jokowi yang rakus dan tamak. Ditambahkannya, PP 25/24 hanyalah satu dari rentetan kebijakan rezim Jokowi dalam mengobral kekayaan alam.

"Dalam memuluskan kepentingan itu, Jokowi dengan kekuasaan politiknya, secara sadar mengotak-atik regulasi hanya supaya kebijakannya terlihat legal, sembari memberikan jaminan hukum bagi kepentingan para pebisnis tambang," ucap Melky kepada Tempo, Rabu 5 Juni 2024.

Melky menyebutnya sebagai pola licik seperti yang dilakukan saat revisi Undang-Undang Minerba dan pengesahan UU Cipta Kerja. Ia menilai dua regulasi itu memberikan karpet merah bagi pebisnis tambang.

"Rentetan kebijakan dan regulasi itu, termasuk PP 25/24, patut dibaca sebagai langkah balas jasa bagi penyokong politiknya di satu sisi, dan upaya merawat pengaruh politik pasca lengser pada Oktober 2024 mendatang di sisi yang lain," ucapnya menganalisis.

Advertising
Advertising

Argumen tambang bisa mendorong kesejahteraan ormas keagamaan, kata Melki, hanya dalih. Jatam, menurut Melki, perlu mengingatkan, bahwa pertambangan itu padat modal dan padat teknologi. "Ekonomi tambang sangat rapuh, tidak berkelanjutan serta rakus tanah dan rakus air."

Saat ini Jatam mencatat jumlah izin tambang di Indonesia mencapai hampir 8000 izin, dengan luas konsesi mencapai lebih dari 10 juta hektare. Dalam operasionalnya, Melki menyebutkan tambang-tambang tak hanya melenyapkan ruang pangan dan air, serta berdampak pada terganggunya kesehatan, tetapi juga telah memicu kematian.

Operasi pertambangan tersebut, kata dia, telah meninggalkan lebih dari 80 ribu titik lubang tambang yang dibiarkan menganga tanpa rehabilitasi di Indonesia. "Lubang-lubang tambang itu menjadi mesin pembunuh massal," katanya sambil menambahkan, "Di Kalimantan Timur, misalnya, telah menelan korban tewas 49 orang, mayoritas anak. Kasus-kasus ini dibiarkan begitu saja, tanpa penegakan hukum."

Untuk itu, Jatam mendesak ormas kegamaan untuk dengan tegas menolak konsesi tambang yang diberikan Jokowi. Sebaliknya, mendesak untuk dilakukan evaluasi menyeluruh dan pemulihan dampak sosial-ekologis, sekaligus penegakan hukum yang tegas atas rentetan kejahatan kemanusiaan dan lingkungan oleh korporasi tambang.

Versi Keinginan Jokowi

Presiden Jokowi, dalam keterangannya di IKN pada hari ini, mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk ormas keagamaan memiliki persyaratan yang ketat. Izin, dia menambahkan, diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.

"Baik itu diberikan kepada koperasi maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya," katanya.

Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan juga akan diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Nantinya kementerian itu menetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh badan usaha ormas keagamaan.

"Untuk mendapatkan penawaran WIUPK dan memperoleh izin mengelola tambang, seperti kemampuan finansial, kemampuan teknis, dan kemampuan manajemen," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono.

ANTARA

Pilihan Editor: Xiaomi Luncurkan Redmi 13 di Pasar Indonesia Mulai Hari Ini

Berita terkait

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

6 jam lalu

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

Jokowi dan Prabowo dengan penuh perhatian menyimak pameran tersebut dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

9 jam lalu

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya armada kapal selam, di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

10 jam lalu

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha kepada KRI Nanggala-402 yang tenggelam pada 21 April 2021.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

11 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

11 jam lalu

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

Presiden Jokowi dianggap sudah banyak sekali membantu TNI, khususnya Angkatan Laut dan satuan kapal selam.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

11 jam lalu

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

12 jam lalu

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Baca Selengkapnya

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

13 jam lalu

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

Presiden Jokowi menyaksikan parade alutsista dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

16 jam lalu

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

Brevet Kehormatan Hiu Kencana yang diterima Jokowi adalah satu bentuk penghormatan dan penghargaan TNI Angkatan Laut, khususnya Satuan Kapal Selam.

Baca Selengkapnya

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

16 jam lalu

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

Jokowi klaim bahwa pemindahan ibu kota negara dan pembangunan IKN merupakan kehendak rakyat. Apa saja masalah yang melingkupi IKN?

Baca Selengkapnya