Media Sosial X Izinkan Konten Pornografi, Apa Tanggapan Kominfo?

Kamis, 6 Juni 2024 09:25 WIB

Logo baru Twitter. REUTERS/Clodagh Kilcoyne

TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial Twitter atau yang kini bernama X memperbarui panduannya yang memungkin penggunanya untuk bisa terang-terangan membagikan konten pornografi yang diproduksi dan didistribusikan secara konsensual (dengan persetujuan). Syaratnya, setiap konten dewasa itu dilabeli dan tidak dalam lokasi terbuka, seperti gambar profil atau banner.

Merespons kebijakan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, menyebut pihaknya dapat mengambil sejumlah tindakan, salah satunya adalah penutupan akses X. Hal ini karena pornografi dilarang berdasarkan KUHP, UU Antipornografi, dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

"Kominfo sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital. Misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografi. Bila X melanggar aturan terkait pornografi, sesuai PP 71/2019, Kominfo bisa mengambil tindakan dari teguran, take down konten sampai penutupan akses," kata Usman pada Selasa, 4 Juni 2024. "Kita sudah punya mekanisme mencegah pornografi di ranah digital, misalnya dengan filter kata-kata kunci terkait pornografI," jelasnya.

Kebijakan terbaru X ini menggantikan kebijakan Sensitive Media and Violent Speech yang pernah diadopsi Twitter. Meski begitu X menyatakan, "Apa yang kami perkuat tidaklah berubah."

Secara default, para pengguna yang belum berusia 18 tahun atau tidak memberikan data tanggal lahir tidak akan dapat terapar konten-konten itu. Aturan baru juga melarang konten yang mendorong eksploitasi, nonkonsensual, obyektifikasi, seksualisasi, atau membahayakan kelompok minor, dan perilaku yang kasar atau tak pantas.

Advertising
Advertising

Alasan X tegaskan tak larang konten dewasa

Dikutip dari The Verge, gelagat untuk aturan baru yang dikeluarkan akhir pekan kemarin ini sudah ada sejak Maret lalu. Saat itu X mengatakan akan mulai mengizinkan komunitas NSFW mengaplikasikan sebuah label Adult Content untuk mencegahnya tersaring secara otomatis oleh otoritas di platform itu.

Alasan X adalah untuk memungkinkan pengguna berpartisipasi dalam percakapan tentang apa yang sedang terjadi di sekitarnya, tak terkecuali dengan gambar-gambar dan video. Sekitar 13 persen unggahan di platform itu pada 2022 lalu terdata sebagai konten dewasa. Bahkan jumlahnya diduga lebih meningkat lagi sejak itu, terutama sejak akun bot porno menjamur.

Platform media sosial lain telah melakukan yang sama dengan memelihara komunitas NSFW. Tumblr, misalnya, pernah keras melarang konten dewasa pada 2018, namun berubah kembali beberapa tahun kemudian. Larangan sempat dikeluarkan setelah aplikasi ini dihapus dari App Store karena unggahan bermuatan material pelanggaran seksual anak. Tapi setelahnya, traffic pengguna Tumblr dilaporkan menukik.

Sementara perusahaan pembayaran seperti Mastercard dan Visa memutus layanan di Pornhub dan mulai memaksakan larangan yang sama di platform lain, sehingga menyebabkan Patreon, eBay, dan bahkan OnlyFans memberlakukan aturan lebih ketat tentang konten dewasa yang bisa diunggah.

Pilihan Editor: Mahasiswa Unej Ciptakan FreeMe, Aplikasi Pencegah Kecanduan Pornografi

Berita terkait

Disebut Diusulkan Jadi Menteri Kominfo, Meutya Hafid: Tidak Terlibat Pembentukan Kabinet

34 menit lalu

Disebut Diusulkan Jadi Menteri Kominfo, Meutya Hafid: Tidak Terlibat Pembentukan Kabinet

Meutya Hafid tidak ingin berkomentar lebih banyak terkait pembahasan soal usulan dirinya menjadi menteri di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Evaluasi Lanskap AI di Indonesia, Ini 3 Temuan dan 3 Rekomendasi dari UNESCO

18 jam lalu

Evaluasi Lanskap AI di Indonesia, Ini 3 Temuan dan 3 Rekomendasi dari UNESCO

UNESCO antara lain menemukan pendanaan penelitian bidang AI di Indonesia yang rendah dan merekomendasikan antara lain bikin regulasi dulu.

Baca Selengkapnya

WhatsApp Siapkan Fitur Menandai Kontak Teman di Status

1 hari lalu

WhatsApp Siapkan Fitur Menandai Kontak Teman di Status

Fitur WhatsApp ini memungkinkan pengguna untuk menandai kontak tertentu dalam status mereka dan mengirimi mereka pemberitahuan instan dengan penyebutan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Korban Sebut Video Porno Sean 'Diddy' Combs dengan Bintang Hollywood Bocor

1 hari lalu

Pengacara Korban Sebut Video Porno Sean 'Diddy' Combs dengan Bintang Hollywood Bocor

Seorang pengacara korban Sean 'Diddy' Combs mengungkap adanya video porno yang tersebar, melibatkan bintang besar di Hollywood.

Baca Selengkapnya

Aplikasi Canva Sediakan Elemen Konten Khas Indonesia, Begini Cara Menggunakannya

3 hari lalu

Aplikasi Canva Sediakan Elemen Konten Khas Indonesia, Begini Cara Menggunakannya

Aplikasi Canva menyediakan elemen dan template konten bertema seputar kebudayaan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kominfo Luncurkan SNPDK, Notifikasi Gempa Akan Muncul Lewat SMS hingga Siaran TV

3 hari lalu

Kominfo Luncurkan SNPDK, Notifikasi Gempa Akan Muncul Lewat SMS hingga Siaran TV

Kominfo telah melakukan serangkaian uji coba bersama penyelenggara multipleksing (mux) beserta vendor TV dan STB terkait implementasi EWS TV digital.

Baca Selengkapnya

4 Cara Blokir SMS Promosi dan Spam di Ponsel Android

3 hari lalu

4 Cara Blokir SMS Promosi dan Spam di Ponsel Android

Berikut beberapa cara mudah untuk memblokir SMS promosi dan spam di ponsel Android Anda.

Baca Selengkapnya

Wamen Kominfo: Perpres Publisher Rights untuk Keadilan Ekonomi bagi Pers

4 hari lalu

Wamen Kominfo: Perpres Publisher Rights untuk Keadilan Ekonomi bagi Pers

Wamen Kominfo mengatakan Perpres Publisher Rights berupaya untuk memberikan jaminan atas keadilan ekonomi dalam distribusi konten di platform digital.

Baca Selengkapnya

Cara Blokir Nomor Tak Dikenal di iPhone dan Android

4 hari lalu

Cara Blokir Nomor Tak Dikenal di iPhone dan Android

Berikut beberapa cara yang dapat Anda lakukan untuk menghindari panggilan dari nomor tak dikenal.

Baca Selengkapnya

Dubes AS Temui Menkominfo Sebut Komitmen Kuat atas Potensi Ekonomi Digital RI

9 hari lalu

Dubes AS Temui Menkominfo Sebut Komitmen Kuat atas Potensi Ekonomi Digital RI

Menkominfo Budi Arie menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar dalam sektor ekonomi digital, yakni sebesar US$800 miliar atau sekitar Rp 12.096,8 triliun.

Baca Selengkapnya