Senyawa Bromat dalam AMDK: Akademisi Menilai Perlu Uji Analisis Air Tanah

Reporter

Haura Hamidah

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 8 Juli 2024 14:56 WIB

Ilustrasi air mineral by Boldsky

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan kepada seluruh produsen air minum dalam kemasan disingkat AMDK agar memperhatikan kandungan senyawa bromat dan tidak melebih ambang batas yang dapat mengancam kesehatan masyarakat.

Dilansir dari Antaranews, Plt Kepala BPOM, Rizka Andalusia menyebutkan bahwa keberadaan senyawa bromat dalam AMDK sulit untuk dihindari. Hal ini disebakan oleh proses dari terbentuknya bromat yang bermula dari senyawa bromida dalam bahan baku air yang berubah menjadi bromat akibat proses ozonisasi atau sterilisasi untuk menghilangkan rasa, bau, dan mikroba.

Rizka menambahkan, jika kandungan bromat tidak diperhatikan oleh para produsen AMDK, maka akan ada beberapa gangguan kesehatan yang dapat terjadi pada masayarakat yang mengonsumsinya. Seperti, gangguan ginjal, gangguan sistem saraf hingga kanker. Sedangkan, efek bromat secara umum adalah masalah pencernaan, seperti mual, muntah, dakit perut atau diare.

Sebelumnya, terdapat temuan dari hasil riset sebuah media mendapat masih ada kandungan bromat dalam AMDK yang melebih batas aman. Data tersebut menemukan bahwa 11 merek AMDK yang beredar di pasaran, ditemukan terdapat kandungan bromat dengan angka paling rendah berjumlah 3,44 ppb dan kandungan bromat dengan angka paling tinggi berjumlah 48 ppb.

Lalu, dalam data tersebut juga terdapat hasil uji laboratorium pada awal Maret 2024. Data tersebut menunjukkan adanya tiga sampel AMDK dengan kandungan bromat yang telah melebih batas wajar, yaitu 19 ppb, 29 ppb, dan 48 ppb.

Advertising
Advertising

Oleh sebab itu, proses terbentuknya bromat dalam AMDK tidak dapat dihindari. Berdasarkan hal tersebut, Anggota Perhimpunan Ahli Teknologi Pangan Indonesia (PATPI), Hermawan Seftiono menilai perlu dilakukan pengujian dan analisis dalam periode waktu tertentu pada air tanah terkait isu bromat tersebut.

“Pasalnya, bromat ini merupakan zat berbahaya bagi kesehatan dan bisa menyebabkan kanker,” tuturnya. Menurut Hermawan, pengujian ini bertujuan untuk mencegah jangan sampai air tanah yang digunakan oleh masyarakat berisiko karena mengandung mineral berbahaya.

Melansir dari laman resmi Universitas Gadjah Mada, oleh Guru Besar Fakultas Farmasi, Zullies Ikawat menjelaskan bahwa bromat adalah produk sampinga yang terbentuk ketika air minum didesinfeksi dengan proses ozonisasi. Bromat bukanlah senyawa yang terbentuk secara normal dan alami di air. Bromat tidak memiliki rasa dan warna.

Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Farmasi tersebut menjelaskan bahwa terdapat batas aman yang diperbolehkan oleh WHO dalam mengonsumsi bromat, yaitu 10 ppb (part per billion) atau 10 mikrogram/Liter. Batas aman tersebut berdasarkan potensi kanker yang terdapat dari senyawa bromat dan dapat membahayakan tubuh manusia. Pada studi dengan hewan, dijumpai bahwa bromat dapat memicu kanker, tetapi belum diketahui secara pasti dampaknya pada manusia.

Kasus keracunan bromat dalam dosis tinggi belum pernah terjadi, kecuali orang secara sengaja atau tidak sengaja menelan cairan kimia yang mengandung bromat. Dampak dari keracunan bromat ialah dapat mengakibatkan muntah-muntah, sakit perut, dan diare. Tidak hanya itu, dampak dari bromat juga dapat menyebabkan kelelahan, hilangnya refleks dan masalah lain pada sistem saraf pusat. Namun, dampak ini bersifat reversibel, artinya bisa kembali normal dan tidak menetap.

Regulasi tentang batas aman kandungan bromat dalam AMDK telah diatur di Indonesia. Tepatnya dalam regulasi mengenai minuman dan makanan yang diatur oleh BPOM yang mengacu pada SNI dan telah diaturn standarnya oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Pada AMDK, terkhusunya air mineral, dalam registrasinya dan pengawasannya mengacu pada SNI, di mana peryaratan mutunya mengikuti peratusan SNI 3553: 2015. Pada SNI tersebut, kandungan bromat dalam batas wajar juga megikuti standar yang ditetapkan oleh WHO.

ANTARANEWS | UGM.AC.ID
Pilihan editor : Bahaya Senyawa Bromat dalam Air Minum Dalam Kemasan atau AMDK

Berita terkait

Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

5 hari lalu

Terkini: Presiden Jokowi Dianggap Berbohong soal IKN, Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

Pernyataan Presiden Jokowi proyek IKN telah disetujui seluruh rakyat Indonesia melalui perwakilan di DPR, disebut Greenpeace Indonesia tidak benar.

Baca Selengkapnya

BPOM Perketat Pengawasan Skincare Overclaim: Izin Bisa Dicabut

6 hari lalu

BPOM Perketat Pengawasan Skincare Overclaim: Izin Bisa Dicabut

BPOM akan memperketat pengawasan produk skincare yang terbukti mencantumkan kandungan atau manfaat di label kemasan overclaim. Apa sanksinya?

Baca Selengkapnya

Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya

6 hari lalu

Satgas Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar, BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya

BPOM menyatakan kosmetik ilegal ini dapat merusak kulit jika beredar di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Susu Ikan Diusulkan Masuk Program Makan Bergizi Gratis, KKP: Sudah Diajukan ke BPOM Beberapa Bulan Lalu

11 hari lalu

Susu Ikan Diusulkan Masuk Program Makan Bergizi Gratis, KKP: Sudah Diajukan ke BPOM Beberapa Bulan Lalu

KKP mengatakan telah mengajukan izin kelayakan konsumsi susu ikan ke BPOM. Pengajuan zin itu telah dilakukan beberapa bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Aturan Kadar Gula dalam Makanan Bisa Beratkan UMKM, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah dan BPOM

14 hari lalu

Aturan Kadar Gula dalam Makanan Bisa Beratkan UMKM, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah dan BPOM

Pemerintah dan BPOM siapkan peraturan tentang kadar gula, lemak dan garam dalam makanan yang tidak memberatkan UMKM tapi juga aman untuk masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kasus Resto Sec Bowl Cuci Alat Masak di Toilet, Teten Masduki Usul Lembaga Konsumen Mengawasi

15 hari lalu

Kasus Resto Sec Bowl Cuci Alat Masak di Toilet, Teten Masduki Usul Lembaga Konsumen Mengawasi

Menteri Koperasi Teten Masduki mengusulkan supaya ada lembaga konsumen yang melakukan pengawasan. Buntut kasus resto Sec Bowl yang mencuci alat masak

Baca Selengkapnya

Tren Meracik Skincare Sendiri tanpa Kompetensi, BPOM Sebut 4 Bahayanya

16 hari lalu

Tren Meracik Skincare Sendiri tanpa Kompetensi, BPOM Sebut 4 Bahayanya

BPOM menjelaskan empat bahaya meracik skincare sendiri tanpa kompetensi yang cukup dan hanya mengikuti beauty influencer.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

19 hari lalu

Pemerintah Batal Bahas RUU Pengawasan Obat dan Makanan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah dan DPR tidak akan melanjutkan pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Baca Selengkapnya

BPOM Setujui Impor Vaksin Mpox, Sudah Tersedia 2 Ribu Dosis Lebih

22 hari lalu

BPOM Setujui Impor Vaksin Mpox, Sudah Tersedia 2 Ribu Dosis Lebih

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pemerintah tak hanya mengimpor vaksin itu.

Baca Selengkapnya

Penggunaan Darurat Tiga Vaksin Mpox Telah Disetujui WHO, Seberapa Manjur Melawan Virus Mpox?

23 hari lalu

Penggunaan Darurat Tiga Vaksin Mpox Telah Disetujui WHO, Seberapa Manjur Melawan Virus Mpox?

Kementerian Kesehatan menyebut WHO telah menyetujui penggunaan darurat vaksin Mpox. Sejumlah studi terbaru juga telah menguji efikasinya.

Baca Selengkapnya