RUU Konservasi Sumber Daya Alam Disahkan Hari Ini, Begini Poin Pengaturan Prioritas

Selasa, 9 Juli 2024 13:42 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menerima berkas berisi pandangan akhir fraksi dari anggota Komisi IV Fraksi PKS Slamet (kanan) mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) pada 9 Juli 2024.

Anggota Komisi IV DPR Anggia Erma Rini mengatakan pembahasan pada tahap rapat pleno Komisi IV DPR telah berlangsung pada 13 Juni lalu. "Sudah selesai baik itu dengan DPR, DPD, dan pemerintah," ucap Anggia kepada Tempo, Senin, 8 Juli 2024.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan bersyukur pembahasan RUU KSDAHE telah rampung setelah lebih dari dua tahun menjalani proses pembahasan. Ia menyebutkan proses pembentukan panitia kerja pun harus diperbaharui setiap tahun.

"Akhirnya kita sepakat juga di pleno, sepakat juga dengan pemerintah, yakni KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan), ada juga Kementerian Hukum dan HAM, ada Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian keuangan karena RUU KSDAHE juga bicara tentang intensif dan disinsentif juga tentang pengelolaan konservasi," ucapnya.

Menurut Anggia, beberapa hal penting yang jadi pengaturan dalam RUU KSDAHE, yakni perlindungan sumber daya alam dan hayati yang berada di kawasan konservasi dan luar kawasan. "Itu sudah diakomodir, tidaknhanya di kawasan hutan lindung, hutan produksi, kawasan budidaya, kemudian juga wilayah darat dan perairan juga sudah diatur."

Advertising
Advertising

Anggia mengatakan sudah mengakomodir usulan masyarakat sipil terkait keterlibatan masyarakat dan masyarakat adat di dalam maupun di luar wilayah konservasi itu menjadi bagian dari pengaturan dalam RUU KSDAHE. "Baik dalam pengelolaan konservasi sumber daya alam, maupun lainnya, terutama ekonomi," ucapnya.

Pengaturan lain, kata dia, yakni pengelolaan koridor ekologi. Pengaturan ini agar satwa liar bisa bergerak lebih baik dalam kawasan hutan dan menghindari konflik antara satwa liar dan masyarakat.

Pengaturan penting lainnya, menurut Anggia, yakni tentang penegakan hukum. "Undang-Undang Konservasi sudah lama, yakni tahun 1990. Itu sudah sangat tidak relevan. Cara menghukumnya tidak maksimal efek jeranya. Dalam diskusi disebutkan ini kriminal yang luar biasa," ucapnya.

Menurut Anggia, pengaturan berikut yang menjadi fokus yakni pendanaan konservasi. "Dana itu untuk penting pengembangan teknologi dan inovasi untuk meningkatkan efektivitas konservasi. Negara memiliki kewajiban meningkatkan teknologi sehingga konservasi bisa berjalan proporsional dan alam kita," ucap Anggia.

Pilihan Editor: Top 3 Tekno: Rektor Unair Disorot, Sejarah Fakultas Kedokteran dan Anggota Majelis Wali Amanat Unair

Berita terkait

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

1 hari lalu

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

1 hari lalu

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.

Baca Selengkapnya

DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

2 hari lalu

DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga 20 persen

Baca Selengkapnya

Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

2 hari lalu

Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.

Baca Selengkapnya

Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

2 hari lalu

Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

Anggaran Kemenkop UKM turun 37,44 persen untuk mendukung program pemerintahan baru

Baca Selengkapnya

Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

3 hari lalu

Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

3 hari lalu

Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa

Baca Selengkapnya

RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

3 hari lalu

RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah sepakat mengesahkan RUU Keimigrasian pada rapat paripurna mendatang.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

3 hari lalu

Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

DPR akan mempercepat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

3 hari lalu

Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

JPPI menyoroti anggaran pendidikan di era Menteri Nadiem Makarim yang peruntukannya dijalankan dengan suka-suka oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya