TEMPO.CO, Jakarta - Anak sulung Presiden Jokowi sekaligus wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, menjadi sorotan sejak namanya dikaitkan sebagai pemilik dari akun Fufufafa. Akun ini ramai diperbincangkan di media sosial, terutama X, karena kerap mengeluarkan komentar pedas yang menyerang presiden terpilih, Prabowo Subianto, dan keluarganya.
Pengguna media sosial X mengumpulkan jejak-jejak digital yang menunjukkan ada hubungan antara akun ini dan Gibran. Hasil penelusuran mereka menemukan banyak kesamaan unggahan di Fufufafa dengan akun X lama Gibran, @Chilli_Pari. Misalnya, ketika akun @Chilli_Pari mencari gunting untuk menggunting steak. Cuitan itu juga diunggah secara bersamaan dengan status di Fufufafa.
Adapun Gibran membantah bahwa dirinya merupakan pemilik akun fufufafa. “Ya tanya yang punya akun,” kata Gibran saat ditemui usai blusukan di Kampung Mutihan, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024.
Kata pakar siber soal pemilik akun Fufufafa
Pakar keamanan siber Pratama Persadha mengatakan secara teknis sangat mungkin mengetahui siapa pemilik akun Fufufafa. Sebab, kata Pratama, akun Kaskus menyimpan informasi penting seperti waktu login, perangkat yang digunakan saat login hingga IP Addres yang terkait saat akun Fufufafa membuat unggahan.
“Dari platform digital seperti Kaskus juga bisa diperoleh data pemilik akun, meskipun bisa saja akun didaftarkan bukan dengan identitas asli,” kata Pratama kepada Tempo saat dihubungi, Rabu, 11 September 2024.
Menurut dia, sangat mudah mengetahui identitas hingga alamat pemilik ketika IP Address terkait unggahan akun Fufufafa. Adapun caranya, lanjut Pratama, bisa diakses melalui database operator internet provider yang dipakai saat login dan membuat unggahan.
Namun demikian, pelacakan akun sulit dilakukan bila pengguna akun Fufufafa login menggunakan jaringan Wi-Fi. Alasannya, tambah Pratama, disebabkan informasi login yang tersimpan tidak begitu lengkap. “Bahkan misalnya data login tidak tersimpan di router Wifi,” katanya.
Pratama mengatakan pengusutan hanya bisa dilakukan ketika ada laporan tentang kejahatan atau memuat unsur kriminal dalam postingan akun tersebut. “Kalau tidak ada unsur tersebut, sulit mengusutnya karena akan bertentangan dengan Undang-Undang ITE karena melanggar ketentuan privasi,” katanya.
Pratama mengatakan dalam Pasal 30 UU ITE mengatur tentang larangan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun. Adapun postingan di akun Fufufafa yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian, tambah dia, hanya bisa diusut jika ada aduan.
Terakhir, Pratama menilai penegak hukum bisa bertindak jika ada pihak yang merasa dirugikan membuat aduan. Dalam hal ini, kata dia, laporan tersebut harus berasal dari perorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, profesi atau jabatan.
“Oleh karena itu aduan kepada polisi harus dilakukan secara pribadi oleh objek yang merasa menjadi korban ujaran kebencian tersebut,” tutup Pratama.
NANDITO PUTRA | ISTIQOMATUL HAYATI | RIZKI DEWI AYU
Pilihan Editor: Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran Kerap Menjelakkan Prabowo, Apa Respons Partai Gerindra?