Mengenal Program MPLS Siswa Baru, Apa yang Dilarang dalam Pelaksanaannya?

Jumat, 12 Juli 2024 09:00 WIB

seorang siswa mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS) Massal di Lapangan Karebosi Makassar, Selasa 5 Agustus 2014. TEMPO/Hariandi Hafid

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap memasuki tahun ajaran baru, pihak sekolah mulai dari pendidikan usia dini hingga tingkat menengah akan melaksanakan serangkaian kegiatan untuk menyambut para peserta calon didik baru atau yang biasa disebut kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Untuk diketahui, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) merupakan versi baru dari istilah MOS atau (Masa Orientasi Siswa). Pergantian nama ini terjadi atas dasar banyaknya kekerasan yang terjadi saat masa pelaksanaan MOS.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya memutuskan untuk mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang mengganti nama MOS menjadi MPLS sebagai upaya menghilangkan kekerasan selama masa pengenalan sekolah.

Dilansir dari laman dapo.kemendikbud.go.id, program MPLS ditujukan kepada peserta didik atau siswa baru agar mereka dapat mengetahui atau mengenal sekolahnya lewat pengenalan program, tata kelola, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur Sekolah.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru bahwa dalam MPLS perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, ramah anak dan nyaman bagi peserta didik.

Advertising
Advertising

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 itu pula diatur tata cara dan aturan mengenai program Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Berdasarkan Pasal 2 dalam aturan tersebut disebutkan bahwa tujuan pengenalan lingkungan Sekolah meliputi:

a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
d. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Selanjutnya masih dalam peraturan tersebut, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program pengenalan lingkungan Sekolah seperti pada Pasal 5 Ayat (1), antara lain:

a. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak
kekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
h. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

Tak hanya itu, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada peserta didik baru atau pelanggaran dari pihak penyelenggara program pengenalan lingkungan sekolah, maka pelanggaran tersebut bisa dilaporkan. Sesuai dengan bunyi Pasal 10:

(1) Siswa, orangtua/wali, dan masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran atas Peraturan Menteri ini kepada Dinas Pendidikan setempat atau Kementerian melalui laman http://sekolahaman.kemdikbud.go.id, telepon ke 021- 57903020, 021-5703303, faksimile ke 021-5733125, email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id atau layanan pesan singkat (SMS) ke 0811976929.

(2) Sekolah tidak dapat menuntut secara hukum atau memberikan sanksi dalam bentuk apapun kepada siswa, orangtua/wali, dan masyarakat yang melaporkan pelanggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) kecuali laporan tersebut terbukti tidak benar.

NI MADE SUKMASARI | ADINDA ALYA IZDIHAR

Pilihan Editor: Kilas Balik MOS Menjadi MPLS Bagi Siswa Baru, Apa Saja yang Dilarang Dilakukan?

Berita terkait

Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

14 hari lalu

Kekerasan Seksual di Kampus, Nadiem Makarim Pernah Bicara Soal Sanksi bagi Pelaku dan Perguruan Tinggi

Nadiem Makarim pernah bicara soal sanksi bagi pelaku kekerasan seksual di kampus. Apa pula sanksi bagi perguruan tinggi?

Baca Selengkapnya

Permohonan Uji Materiil soal Aturan Kenaikan UKT yang Diajukan Mahasiswa UGM Mulai Diperiksa MA

47 hari lalu

Permohonan Uji Materiil soal Aturan Kenaikan UKT yang Diajukan Mahasiswa UGM Mulai Diperiksa MA

Empat mahasiswa UGM sebelumnya mengajukan judicial review terhadap Permendikbudristk yang menjadi dasar kenaikan UKT beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya

Temukan Lagi 114 Siswa Siluman SMAN di Tangerang, Ombudsman: Alasan Sekolah Karena ...

55 hari lalu

Temukan Lagi 114 Siswa Siluman SMAN di Tangerang, Ombudsman: Alasan Sekolah Karena ...

Ombudsman Banten kembali temukan 114 siswa siluman hasil PPDB tahun ini di SMAN Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya

Ingin Tambah Motivasi Siswa Baru, SMK Ini Gelar MPLS Pakai Budaya Jepang

56 hari lalu

Ingin Tambah Motivasi Siswa Baru, SMK Ini Gelar MPLS Pakai Budaya Jepang

Wali Kota Solo berkeliling ke sejumlah SMPN pesankan MPLS untuk pembangunan karakter diri, bukan kekerasan.

Baca Selengkapnya

70 Kunci Jawaban Teka Teki MPLS, Ada Dodol Sapi hingga Air Kehidupan

18 Juli 2024

70 Kunci Jawaban Teka Teki MPLS, Ada Dodol Sapi hingga Air Kehidupan

Berikut ini deretan kunci jawaban teka-teki MPLS yang bisa dicoba. Ada nasi jelek, minuman anak kembar, hingga air kehidupan.

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Pesan untuk Pendamping MPLS, Rimba Raya Tunggu KLHK, dan Riset AI Soal Jawaban ChatGPT

17 Juli 2024

Top 3 Tekno: Pesan untuk Pendamping MPLS, Rimba Raya Tunggu KLHK, dan Riset AI Soal Jawaban ChatGPT

Berbagai contoh pesan yang bisa dibuat siswa baru untuk pendamping MPLS menjadi pembuka Top 3 Tekno, Rabu, 17 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

50 Daftar Link Twibbon MPLS TK, SD, SMP, dan SMA

16 Juli 2024

50 Daftar Link Twibbon MPLS TK, SD, SMP, dan SMA

Untuk memeriahkan momen MPLS, berikut ini beberapa link twibbon MPLS untuk TK, SD, SMP, dan SMA. Ketahui juga cara menggunakannya.

Baca Selengkapnya

15 Contoh Pesan dan Kesan untuk Kakak OSIS Pendamping MPLS

16 Juli 2024

15 Contoh Pesan dan Kesan untuk Kakak OSIS Pendamping MPLS

Berikut ini contoh pesan dan kesan untuk kakak OSIS pendamping MPLS sebagai apresiasi dan ungkapan terima kasih karena sudah banyak membantu.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Jabar Larang Kekerasan dan Perundungan di MPLS SMA/SMK

15 Juli 2024

Pj Gubernur Jabar Larang Kekerasan dan Perundungan di MPLS SMA/SMK

Pembukaan masa MPLS yang akan berlangsung tiga hari dibuka Bey secara simbolis di SMA Negeri 5 Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

10 Contoh Alasan Masuk Sekolah untuk MPLS yang Menarik dan Menginspirasi

15 Juli 2024

10 Contoh Alasan Masuk Sekolah untuk MPLS yang Menarik dan Menginspirasi

Ada beberapa contoh alasan masuk sekolah untuk MPLS yang menginspirasi. Mulai dari fasilitas sekolah hingga koneksi dan kerja sama.

Baca Selengkapnya