4 Cara Cek Tilang Elektronik Lewat Web Korlantas dan Aplikasi POLRI

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Rabu, 24 Juli 2024 14:47 WIB

Sejumlah kendaraan bermotor melintasi kamera E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu 14 Maret 2021. Satlantas Polres Metro Bekasi akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau E-TLE mulai 17 Maret 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara nasional sejak Selasa, 23 Maret 2021.

Dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera pengawas atau CCTV, berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi.

Apabila terbukti melanggar, maka surat konfirmasi akan dikirimkan kepada pelanggar. Sebagai informasi, masyarakat dapat memeriksa status pelanggaran lalu lintas yang terkena tilang elektronik secara mandiri melalui portal-portal daring (online) resmi yang tersedia.

Berikut ini cara cek tilang elektronik melalui web Korlantas, aplikasi POLRI, hingga aplikasi ETLE Nasional.

Cara Cek Tilang Elektronik

1. Lewat Web Korlantas

Berikut langkah-langkah untuk melihat status tilang elektronik melalui situs resmi Korlantas Polri:

  • Kunjungi laman https://etle-korlantas.info/check-data-vehicle.
  • Masukkan nomor polisi (nopol) atau nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
  • Ketikkan nomor mesin dan nomor rangka yang tertera di surat tanda nomor kendaraan (STNK).
  • Tekan tombol Lanjut.
  • Kemudian, sistem akan menampilkan data kendaraan yang melakukan pelanggaran meliputi tipe pelanggaran, catatan waktu, lokasi, dan status. Jika tidak ada pelanggaran tilang elektronik yang tercatat, maka akan muncul keterangan “Data tidak tersedia”.
  • Pelanggar selanjutnya akan memperoleh surat konfirmasi dari Korlantas Polri. Konfirmasi dilakukan maksimal selama delapan hari sejak pelanggaran melalui tautan (link) etle-korlantas.info/id/confirm.

2. Lewat Aplikasi ETLE Nasional

Advertising
Advertising

Selain melalui situs web, masyarakat juga dapat memeriksa status pelanggaran lalu lintas melalui aplikasi ETLE Nasional. Berikut tata cara untuk melakukannya:

  • Unduh aplikasi ETLE Nasional di Google Play Store atau App Store.
  • Masuk akun (login) menggunakan alamat surel (email) Google.
  • Setelah berhasil masuk, tekan tombol Cek Sekarang pada halaman beranda.
  • Masukkan nopol atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
  • Masukkan juga nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
  • Ketuk tombol Cari.
  • Jika pemilik kendaraan melakukan pelanggaran, maka data tilang elektronik akan ditampilkan.

3. Lewat Aplikasi Digital Korlantas POLRI

Masyarakat juga dapat melakukan pemeriksaan status tilang elektronik melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di Google Play Store dan App Store. Berikut langkah-langkah untuk mencobanya:

  • Pasang aplikasi Digital Korlantas POLRI pada Android dengan sistem operasi minimal Lollipop versi 5.0 atau iOS.
  • Masukkan nomor ponsel, lalu kata sandi sekali pakai atau OTP akan dikirimkan via pesan singkat SMS.
  • Buat dan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profil dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email.
  • Selanjutnya, pengguna akan mendapatkan email konfirmasi akun.
  • Lakukan verifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
  • Pada halaman utama, pilih menu ETLE.
  • Masukkan nopol, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
  • Tekan tombol Cari.

4. Lewat Aplikasi POLRI Super App

Proses pemeriksaan informasi pelanggaran lalu lintas juga dapat dilakukan via aplikasi POLRI Super App. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi POLRI Super App di Google Play Store dan App Store.
  • Tekan menu Profil, lalu pilih Daftar Baru.
  • Masukkan nomor ponsel dan alamat email.
  • Ketuk tombol Selanjutnya.
  • Lakukan konfirmasi akun.
  • Masuk ke halaman beranda, lalu pilih menu Tilang.
  • Ketuk menu ETLE.
  • Masukkan nopol, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.
  • Tekan tombol Cari.
  • Apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas, maka data tilang elektronik akan ditampilkan.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Berita terkait

Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Lokasi Stasioner pada Pelaksanaan Operasi Zebra 2024

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Pastikan Tak Ada Lokasi Stasioner pada Pelaksanaan Operasi Zebra 2024

Polda Metro Jaya mengatakan tidak ada giat Operasi Zebra Jaya yang dilakukan secara stasioner, semua dilaksanakan secara mobile.

Baca Selengkapnya

Operasi Zebra Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini 14 Pelanggaran yang Disasar Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Operasi Zebra Jelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini 14 Pelanggaran yang Disasar Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 selama dua pekan dimulai pada hari ini, Senin, 14 Oktober 2024 hingga Ahad, 27 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

17 hari lalu

Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Berikut ini panduan lengkap untuk membayar denda e-tilang melalui berbagai kanal pembayaran Bank BRI dan bank lainnya.

Baca Selengkapnya

Kapolri Minta Korlantas Antisipasi Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye Pilkada 2024

21 hari lalu

Kapolri Minta Korlantas Antisipasi Penggunaan Knalpot Brong Saat Kampanye Pilkada 2024

Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan, ada kecenderungan penggunaan knalpot brong muncul kembali pada masa kampanye Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

22 Juli 2024

Polda Metro Catat 25.827 Pelanggaran dalam Operasi Patuh Jaya 2024 Sampai Hari ke-7

Sebanyak 25.827 pelanggaran lalu lintas selama tujuh hari penyelenggaraan Operasi Patuh Jaya 2024, mayoritas terjaring melalui tilang elektronik

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sasaran dan Lokasi Operasinya

16 Juli 2024

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini Sasaran dan Lokasi Operasinya

Polda Metro Jaya melakukan Operasi Patuh Jaya 2024 mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi gabungan ini mengerahkan 2.938 personel Polri.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024 di Tangerang, 100 Pelanggar Ditilang Simpatik

15 Juli 2024

Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2024 di Tangerang, 100 Pelanggar Ditilang Simpatik

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota mengatakan, pada Operasi Patuh Jaya 2024, sesuai instruksi pimpinan tidak boleh menggunakan tilang manual.

Baca Selengkapnya

Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

15 Juli 2024

Sasaran Tilang Operasi Patuh Jaya 2024: Tidak Pakai Helm Hingga Pelat Palsu

Polisi mengutamakan penggunaan tilang elektronik kepada pelanggar lalu lintas saat Operasi Patuh Jaya 2024.

Baca Selengkapnya

Kapolda Metro Jaya: Anggota yang Pungli saat Operasi Patuh Jaya 2024 akan Ditindak

15 Juli 2024

Kapolda Metro Jaya: Anggota yang Pungli saat Operasi Patuh Jaya 2024 akan Ditindak

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan Polantas yang lakukan pungli saat Operasi Patuh Jaya 2024 akan disanksi etik.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

15 Juli 2024

Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya

Operasi Patuh Jaya 2024 dilakukan selama dua pekan.

Baca Selengkapnya