5 Larangan pada Bendera Merah Putih, Bisa Kena Hukuman Penjara

Reporter

Tempo.co

Editor

Laili Ira

Kamis, 8 Agustus 2024 19:43 WIB

Bendera Merah Putih. Foto: Canva

TEMPO.CO, Jakarta - Bendera Merah Putih adalah simbol nasional Republik Indonesia yang harus dihormati dan dijaga keutuhannya.

Sebagai lambang negara, bendera ini memiliki nilai sejarah, kebanggaan, dan identitas bangsa yang mendalam.

Oleh karena itu, terdapat beberapa larangan pada bendera merah putih yang diatur dalam undang-undang untuk menjaga kehormatan dan martabatnya.

Larangan-larangan pada bendera merah putih telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Selain itu, bagi masyarakat yang terbukti melakukan hal yang dilarang pada bendera Merah Putih, maka bisa dikenai ancaman hukuman pidana atau denda. Lantas, apa saja larangan penggunaan bendera merah putih? Berikut informasinya.

5 Poin Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

Advertising
Advertising

Larangan terhadap perlakuan bendera Merah Putih diatur UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Larangan-larangan ini diuraikan lebih rinci dalam Pasal 24 yang mencakup lima poin berikut:

  1. Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
  2. Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
  3. Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
  4. Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
  5. Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Sanksi Pelanggaran Terhadap Bendera Merah Putih

Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara atau denda dalam jumlah yang signifikan.

Menurut Pasal 66, tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sedangkan dalam Pasal 67 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, atau menulis pada bendera, serta menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

RIZKI DEWI AYU

Pilihan Editor: H-9 HUT ke-79 RI: Begini Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Berita terkait

Papua Barat Raih Penghargaan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

15 hari lalu

Papua Barat Raih Penghargaan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih

Pj Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP, menerima penghargaan atas dukungan pemerintah provinsi dalam gerakan pembagian 10 juta Bendera Merah Putih tahun 2024.

Baca Selengkapnya

HUT ke-79 RI di Yogyakarta, Bendera Merah Putih Berkibar di Kali Code Hingga Bukit Klangon

30 hari lalu

HUT ke-79 RI di Yogyakarta, Bendera Merah Putih Berkibar di Kali Code Hingga Bukit Klangon

Berbagai kegiatan turut memeriahkan HUT ke-79 RI di Yogyakarta sejak Jumat hingga Sabtu 16- 17 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Peran Tiga Sosok Penting saat Upacara Bendera Pertama

31 hari lalu

Peran Tiga Sosok Penting saat Upacara Bendera Pertama

Upacara bendera pertama dilakukan saat proklamasi. Dalam peristiwa itu terjadi pengibaran bendera Indonesia untuk pertama kaliya

Baca Selengkapnya

Papua Barat Pecahkan Rekor MURI Bendera Merah Putih Terpanjang

32 hari lalu

Papua Barat Pecahkan Rekor MURI Bendera Merah Putih Terpanjang

Pemerintah Provinsi Papua Barat berhasil memecahkan rekor dunia dengan membentangkan kain Bendera Merah Putih sepanjang 12,77 kilometer dalam rangka menyambut HUT RI ke-79.

Baca Selengkapnya

Awal Mula Bendera Nasional Jepang Nisshoki, Apa Pula Arti Bendera Tersebut?

34 hari lalu

Awal Mula Bendera Nasional Jepang Nisshoki, Apa Pula Arti Bendera Tersebut?

Menurut cerita rakyat Jepang, dewi Amaterasu mempunyai peran dalam menciptakan pulau-pulau di Jepang pada abad ke tujuh sebelum masehi.

Baca Selengkapnya

Kirab Bendera Merah Putih Tiba di IKN, Jokowi: Bawa Harapan dan Semangat Bangsa

37 hari lalu

Kirab Bendera Merah Putih Tiba di IKN, Jokowi: Bawa Harapan dan Semangat Bangsa

Kirab bendera merah putih dan teks proklamasi dilakukan mulai Sabtu pagi dari Monas.

Baca Selengkapnya

Polri Terjunkan 783 Personel Amankan Kirab Bendera Merah Putih untuk Perayaan HUT RI ke-79

37 hari lalu

Polri Terjunkan 783 Personel Amankan Kirab Bendera Merah Putih untuk Perayaan HUT RI ke-79

Polri mengerahkan 783 personel untuk mengamankan prosesi Kirab Bendera Merah-Putih dan Teks Proklamasi dari Monas menuju IKN.

Baca Selengkapnya

Kachina Ozora dan Keyla Azzahra Purnama Jadi Pembawa Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi ke IKN

37 hari lalu

Kachina Ozora dan Keyla Azzahra Purnama Jadi Pembawa Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi ke IKN

Kirab bendera merah putih dan teks proklamasi tahun ini berbeda karena akan dibawa hingga ke IKN.

Baca Selengkapnya

Saat Siswa Sekolah dan Warga Kampung di Jakarta Antusias Ikuti Kirab Bendera Merah Putih HUT RI ke-79

37 hari lalu

Saat Siswa Sekolah dan Warga Kampung di Jakarta Antusias Ikuti Kirab Bendera Merah Putih HUT RI ke-79

Prosesi kirab bendera Merah Putih dan teks proklamasi dari Monas, Jakarta telah terlaksana pada Sabtu pagi, 10 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

Kirab Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi, Siap Diterbangkan ke IKN

38 hari lalu

Kirab Bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi, Siap Diterbangkan ke IKN

Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono telah menyerahkan duplikat bendera Merah Putih dan Teks Proklamasi kepada Tim Purna Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Sabtu, 10 Agustus 2024 pukul 08.00.

Baca Selengkapnya