Indonesia Targetkan HTI 11,2 Juta Ha pada 2030, KLHK Siapkan Standar Pengurangan Emisinya

Senin, 12 Agustus 2024 16:57 WIB

Sejumlah alat berat dan perahu pengangkut memanen hasil produksi kayu Hutan Tanaman Industri di area penyangga cagar biosfer Giam Siak Kecil - Bukit Batu, Propinsi Riau, 25 Oktober 2016. Tim operasi gabungan juga memusnahkan barang bukti sebanyak 230 M3 kayu olahan. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BSILHK) sedang menyiapkan standar penghitungan pengurangan emisi dari Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai upaya mitigasi perubahan iklim.

Kepala BSILHK, Ary Sudijanto mengatakan, pembangunan HTI tidak hanya ditujukan untuk memenuhi permintaan kayu bulat untuk industri perkayuan. "Namun juga untuk memenuhi Long-Term Strategy for Low Carbon Scenario Compatible with Paris Agreement (LTS-LCCP) dan skenario pencapaian NDC," tutur Ary melalui keterangan tertulisnya, Senin, 12 Agustus 2024.

Menurut Ary, target pembangunan hutan tanaman di Indonesia pada 2030 adalah seluas 11,227 juta hektare, ini akan sangat mendukung pencapaian target 'Indonesia's FOLU Net Sink 2030', serta pelaksanaan mandat Presiden melalui Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

"Oleh karena itu, integrasi pembangunan hutan tanaman ke dalam strategi mitigasi perubahan iklim menjadi peluang yang strategis untuk mendukung pencapaian target penurunan emisi," kata Ary.

Terkait dengan dua potensi HTI sebagai sumber emisi gas rumah kaca (GRK) dan sebagai sumber serapan emisi GRK, menurut Ary, strategi yang harus dilakukan adalah bagaimana mengurangi emisi dan meningkatkan serapannya.

Advertising
Advertising

"Dengan pendekatan UUCK bahwa Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melalui multiusaha, maka kedua potensi tadi seharusnya menjadi salah satu strategi PBPH untuk melaksanakannya. Sumber revenue bagi PBPH tidak hanya kayu saja dengan luasan konsesi yang dimiliki, tetapi ada juga potensi lainnya seperti Nilai Ekonomi Karbon," ucap Ary.

Selain meningkatkan serapan, kata Ary, perlu juga ada upaya meningkatkan integritas dari karbon, yang akan menjadi acuan atau dasar penetapan nilai karbonnya. "Semakin tinggi tata kelola maka nilai karbonnya semakin tinggi, maka hutan tanaman yang sebelumnya revenue hanya dari produk kayu, maka sekarang dapat dari yang lain termasuk HHBK, ekowisata, dan karbon," ucap dia.

Ary menyampaikan ide agar hutan tanaman menjadi offtaker kompos sampah perkotaan. "Hal ini menjadi peluang untuk daerah perkotaan yang dekat dengan lokasi HTI, akan menjadi potensi besar untuk meningkatkan integritas karbon hutan tanaman. Dengan pengurangan emisi dan peningkatan karbon secara konvensional dari hutan tanaman, juga akan mengurangi emisi GRK dari produk pupuk buatan, dan mengurangi jumlah emisi gas metan dari TPA," ujarnya.

Ary juga optimis bahwa BSILHK dapat berkontribusi mendukung penyediaan standar. Tidak hanya bagi pengelolaan hutan tanaman terkait karbon, tetapi juga terdapat potensi elaborasi bekerja lintas sektor, termasuk sektor IPPU dan limbah (waste).

Sstandar dan instrumen penghitungan penurunan ataupun penyerapan emisi, kata Ary, menggunakan pendekatan perbedaan cadangan karbon. Beberapa tahapan penghitungan dalam pengurangan emisi GRK dalam standar ini antara lain: kelayakan program pembangunan hutan tanaman industri; inventarisasi GRK dan analisis kategori kunci; penetapan baseline emisi; penghitungan potensi serapan karbon dari aksi mitigasi; penghitungan pengurangan emisi dari aksi mitigasi; penghitungan uncertainty; penilaian risiko dan buffer.

"Selain sebagai panduan para stakeholder, melalui penerapan standar ini, diharapkan para pemegang izin HTI melaksanakannya sesuai dengan regulasi nasional dan internasional, untuk mendapatkan sertifikasi dan akses ke pasar karbon," kata Ary.

Pilihan Editor: Jokowi Klaim Kualitas Udara IKN Lebih Baik daripada Singapura, Walhi Anggap Pencitraan

Berita terkait

Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

15 jam lalu

Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD, Muharlion, menerima penghargaan Nirwasita Tantra 2023 karena keberhasilan membangun kota berwawasan lingkungan melalui kolaborasi eksekutif-legislatif.

Baca Selengkapnya

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

1 hari lalu

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

1 hari lalu

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.

Baca Selengkapnya

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

1 hari lalu

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

Hadiri Forum Angkutan Udara Global, Menhub Bahas Akses Biaya dan Promosi Avtur Hijau

1 hari lalu

Hadiri Forum Angkutan Udara Global, Menhub Bahas Akses Biaya dan Promosi Avtur Hijau

Menhub Budi Karya Sumadi mendorong penguatan kemitraan untuk produksi dan promosi SAF dalam Asia-Pacific Air Transport Forum 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

1 hari lalu

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

3 hari lalu

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

5 hari lalu

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri

Baca Selengkapnya

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

6 hari lalu

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

7 hari lalu

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa

Baca Selengkapnya