Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

image-gnews
Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan aksi unjuk rasa zero tolerance policy Citarum Harum di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 22 Mei 2024. TEMPO/Prima Mulia
Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia melakukan aksi unjuk rasa zero tolerance policy Citarum Harum di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 22 Mei 2024. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan aturan perlindungan terhadap aktivis lingkungan. Melalui Permen LHK Nomor 10/2024 yang diteken Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar pada 30 Agustus 2024 ini, aktivis lingkungan, baik orang maupun kelompok hingga organisasi, mendapat perlindungan hukum atas upaya memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Satya Bumi mengapresiasi langkah progresif yang dilakukan KLHK mengingat Permen LHK ini adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para pegiat lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi yang selama ini terjadi pada aktivis lingkungan. 

Merujuk pada Laporan Pemantauan Situasi Pembela HAM Lingkungan Hidup 2023 yang disusun Satya Bumi dan Protection Internasional: “Tren Diversifikasi Pasal dan Meluasnya Spektrum Pelanggaran HAM terhadap Aktivis Lingkungan Indonesia 2023”, ditemukan total 39 kasus dengan total 57 serangan dan ancaman, serta lebih dari 1.500 korban individu dan 22 korban kelompok sepanjang 2023.

Sementara pada paruh pertama 2024, Satya Bumi mencatat terdapat 13 kasus dengan total 23 serangan dan ancaman, serta 64 korban individu dan 7 korban kelompok yang melibatkan 24 pelaku serangan & ancaman.

Menurut Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien, Permen ini harus dilihat sebagai turunan dari Pasal 66 UU PPLH yang memberikan pelindungan untuk masyarakat dan pejuang lingkungan. Aturan ini melengkapi peraturan di berbagai lembaga yang sudah ada, seperti Pedoman Jaksa Agung Nomor 8/2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1/2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup.

Kedua aturan itu yang selama ini harus menjadi pedoman bagi jaksa dan hakim untuk memeriksa perkara terkait pembela lingkungan korban kriminalisasi. Selain itu, juga Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur pelindungan Terhadap Pembela HAM, serta Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM Nomor 6 tentang Pembela Hak Asasi Manusia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Terbitnya Permen LHK ini  bisa memperkuat ekosistem instrumen pelindungan bagi pembela lingkungan. Bahkan Permen LHK ini juga memungkinkan adanya bantuan hukum terhadap orang yang dikriminalisasi," kata Andi melalui pesan tertulis, Rabu, 11 September 2024.

Menurutnya, hal yg perlu dilihat lebih lanjut dari Permen LHK ini adalah soal teknis penilaian permohonan pelindungan dari si pembela lingkungan atau penilaian dalam menentukan apakah suatu tindakan terhadap pembela lingkungan adalah tindakan balasan atau bukan. "Hal ini mesti dapat dipertanggungjawabkan oleh tim penilai dengan mekanisme yang juga akuntabel,” ujarnya.

Andi menambahkan, karena nantinya akan ada tim penilai yang diisi orang-orang tertentu, maka seharusnya tim itu diisi oleh mereka yang paham konteks kasus seperti tindakan pembalasan, kriminalisasi, penggunaan hukum secara sewenang-wenang.

Sementara itu, hal lain yang masih memungkinkan menambah sulitnya implementasi Permen LHK ini, bahkan juga pedoman Kejaksaan, PerMA dan juga PerkomnasHAM, menurut Andi, ialah adanya potensi kriminalisasi. Pasal-pasal kriminal tersebut, baik dari KUHP, UU Minerba, UU Perkebunan, hingga UU ITE, dianggap selalu menjadi celah untuk digunakan aparat dalam membungkam masyarakat. “Maka salah satu upaya perlawanannya adalah memaksimalkan Permen LHK, Pedoman Jaksa Agung, Peraturan Mahkamah Agung dan Peraturan Komnas HAM tersebut,” kata Andi.

Pilihan Editor: Rektor Unpad Merespons Kasus Perundungan Mahasiswa Calon Dokter Spesialis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

7 jam lalu

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani, kedua dari kiri, saat konferensi pers di Kantor KLHK, Senin 12 Februari 2024. TEMPO/IRSYAN
Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.


PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

8 jam lalu

Vice President Health, Safety, Security and Environment (HSSE) PIS, Ade Gunawan (tengah) berfoto bersama usai pembukaan Festival Ciliwung SH IML bertemakan, Ciliwung Merdeka dari Sampah dan Limbah, di Dermaga Perahu Sahabat Ciliwung, Depok, yang berlangsung dari 16 hingga 27 September 2024. Dok. Pertamina International Shipping (PIS)
PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.


Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

11 jam lalu

Direkrut Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani, saat konferensi pers di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.


Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

15 jam lalu

Sejumlah aktivis peduli lingkungan menggelar aksi Save Soil atau menyelamatkan tanah saat Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 9 Juni 2024. Dalam aksi tersebut, Raline Shah mengajak masyarakat untuk menyelamatkan tanah dengan memberikan naungan pepohonan serta memperkaya kandungan tanah dari sampah tanaman dan kotoran hewan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.


Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

2 hari lalu

Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Senin, 18 September 2023. Menurut data yang dihimpun komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa sebanyak 33 titik tambak udang intensif tak berizin di wilayah Karimunjawa telah merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.


KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

4 hari lalu

Aksi meniti slackline saat mahasiswa dan aktivis lingkungan hidup gelar aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berdampak pada perusakan lingkungan di Bandung, Senin, 26 Oktober 2020.  Mereka melakukan kampanye di persimpangan jalan dan pembentangan spanduk di flyover Pasupati. TEMPO/Prima Mulia
KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri


Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

4 hari lalu

Sejumlah masyarakat dan nelayan yang tergabung dalam komunitas pegiat lingkungan Lingkar Juang Karimunjawa bersama aktivis lingkungan Greenpeace Indonesia dan lintas komunitas pecinta alam menggunakan kayak sambil membentangkan spanduk saat aksi SaveKarimunjawa di tepi pantai yang tercemar limbah tambak udang di Desa Kemujan, kepulauan wisata bahari Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Selasa, 19 September 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut penutupan tambak udang vaname intensif sebanyak 39 titik tak berizin karena merusak ekosistem lingkungan hidup, mengganggu sektor ekonomi masyarakat nelayan, petani rumput laut serta pariwisata akibat pencemaran sisa limbah dan deforestasi hutan mangrove yang juga dinilai akan memperparah krisis iklim. ANTARA FOTO/Aji Styawan
Bagaimana Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Bisa Melindungi Aktivis Lingkungan Hidup dari Kriminalisasi?

Aktivis lingkungan hidup selama ini kerap dikriminalisasi dengan pasal-pasal tindak pidana KHUP maupun dengan UU ITE.


Mantan Gubernur Filipina yang Dituduh Membunuh Aktivis Akhirnya Menyerahkan Diri

4 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA FOTO
Mantan Gubernur Filipina yang Dituduh Membunuh Aktivis Akhirnya Menyerahkan Diri

Mantan gubernur Filipina Joel Reyes yang dituduh mendalangi pembunuhan aktivis lingkungan hidup, Gerry Ortega, menyerahkan diri


Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

6 hari lalu

Sang Made Mahendra Jaya. Instagram/smahendrajaya89
Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa


Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

6 hari lalu

Logo Greenpeace. Shutterstock
Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.