Bagaimana Aturan Penggunaan Hijab bagi Paskibraka? Ini Penjelasannya

Kamis, 15 Agustus 2024 15:06 WIB

Anggota Paskibraka 2024 berbaris seusai dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa, 13 Agustus 2024. Presiden mengukuhkan 76 anggota Paskibraka 2024 yang nantinya akan bertugas di Istana Negara, IKN pada 17 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Dugaan adanya pemaksaan melepas hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 ramai di media sosial. Dugaan itu menyeruak setelah foto dan video prosesi pengukuhan beredar memperlihatkan semua anggota Paskibraka nasional putri tidak ada yang mengenakan hijab.

Beragam reaksi datang dari berbagai pihak, salah satunya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisi meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar meninjau ulang surat keputusan (SK) tentang standar pakaian Paskibraka.

“BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian Paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, tidak ada diskriminasi, serta nilai keberagaman yang merupakan pengamalan nilai-nilai Pancasila,” kata Anggota KPAI Aris Adi Leksono ketika dihubungi di Jakarta, Rabu 14 Agustus 2024.

Lantas, seperti apa aturan penggunaan hijab bagi Paskibraka?

Ketentuan Pakaian Paskibraka

Aturan pakaian bagi Paskibraka diatur dalam SK Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka. Dalam SK yang diteken Kepala BPIP Yudian Wahyudi di Jakarta pada Senin 1 Juli 2024 itu tidak ada menyebutkan pilihan penggunaan hijab.

Advertising
Advertising

Di dalamnya tercantum ketentuan standar pakaian Paskibraka putri yang mengenakan rok dengan panjang lima sentimeter di bawah lutut, baju lengan panjang warna putih, dan kaus kaki putih panjang hingga lutut.

Selain itu, anggota Paskibraka juga harus mengenakan kelengkapan pakaian, meliputi setangan leher merah putih, sarung tangan putih, sepatu pantofel hitam, dan tanda kecakapan atau kendit berwarna hijau. Ada pula atribut pakaian berupa peci, pin Garuda Pancasila, lambang korps Paskibraka, lencana Kepemimpinan Merah Putih Garuda berwarna hijau, nama dan lambang daerah, papan nama, serta epolet.

Kemudian, di bagian lampiran, SK Kepala BPIP tersebut memberikan contoh gambar pakaian Paskibraka putri. Tidak ada pilihan contoh tampilan pakaian untuk Paskibraka putri yang mengenakan hijab.

Kepala BPIP Yudian Wahyudi kemudian menjelaskan pertimbangan sehingga personel Paskibraka 2024 melepas hijab. Dia mengatakan tujuan dari anggota Paskibraka putri melepas hijab adalah untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ucap Yudian saat memberi keterangan pers di Hunian Polri, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu 14 Agustus 2024.

Ketentuan seragam Paskibraka 2024, lanjut dia, berbeda dengan aturan pada tahun-tahun sebelumnya di mana anggota Paskibraka tetap diperbolehkan mengenakan hijab dalam upacara pengukuhan dan pengibaran bendera di hari ulang tahun atau HUT RI setiap 17 Agustus. Pada tahun ini, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan pakaian dan sikap tampang Paskibraka 2024.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Deputi Diklat BPIP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Tahun 2024. Di dalamnya, tidak ada opsi berpakaian hijab untuk personel putri.

Yudian mengatakan, penyeragaman tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang diprakarsai Sukarno. Nilai-nilai yang dibawa Presiden RI ke-1 tersebut, lanjut dia, merupakan ketunggalan dalam keseragaman.

BPIP menerjemahkan makna ketunggalan tersebut dalam wujud berpakaian yang seragam. Apalagi para anggota Paskibraka itu akan bertugas sebagai tim. “Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” ujar Yudian.

Yudian juga mengungkapkan bahwa anggota Paskibraka putri melepaskan hijab secara sukarela. Sebelum melepas hijab, mereka terlebih dahulu menandatangani surat pernyataan bermeterai Rp 10.000 untuk kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas. Hal itu menandakan surat pernyataan bersifat resmi dan mengikat di mata hukum.

“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan ketika pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” kata Yudian.

Pilihan Editor: Hendak Dikaji Luhut untuk Ditutup, Ini Profil PLTU Suralaya di Antara Belasan PLTU Batu Bara di Sekitaran Jakarta

Berita terkait

Pembangunan IKN Tahap II dimulai 2025, Bappenas: Fokus Membangun Economic Crowd

8 jam lalu

Pembangunan IKN Tahap II dimulai 2025, Bappenas: Fokus Membangun Economic Crowd

Pembangunan ini dianggap penting untuk dapat memastikan orang-orang yang tinggal di IKN tercukupi kebutuhan sosial dan fisiknya

Baca Selengkapnya

Mengenal IKNOW, Aplikasi Daftar Diri Jika Ingin Banget Berkunjung ke IKN

1 hari lalu

Mengenal IKNOW, Aplikasi Daftar Diri Jika Ingin Banget Berkunjung ke IKN

Otorita IKN telah membuka IKN bagi masyarakat, tetapi harus daftarkan diri lewat aplikasi IKNOW. Apakah IKNOW itu?

Baca Selengkapnya

Ingin Banget Berkunjung ke IKN? Daftar Dulu Melalui Aplikasi IKNOW

1 hari lalu

Ingin Banget Berkunjung ke IKN? Daftar Dulu Melalui Aplikasi IKNOW

Mulai Senin, 16 September 2024, masyarakat dapat berkunjung ke IKN. Namun, harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi IKNOW.

Baca Selengkapnya

Warga Berau dan Daerah Lain di Kaltim Dikejutkan Gempa Darat M5,5: Terasa Banget

1 hari lalu

Warga Berau dan Daerah Lain di Kaltim Dikejutkan Gempa Darat M5,5: Terasa Banget

Belum ada konfirmasi dari BMKG atas info guncangan gempa Berau yang sampai juga ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Selain Aguan dengan Swissotel Nusantara, Ini Daftar Konglomerat yang Bangun Hotel di IKN

2 hari lalu

Selain Aguan dengan Swissotel Nusantara, Ini Daftar Konglomerat yang Bangun Hotel di IKN

Jokowi sempat ragu Hotel Swissotel Nusantara milik Aguan di IKN akan selesai September ini. Ini deretan pengusaha bangun hotel di IKN selain Aguan.

Baca Selengkapnya

Selain Hotel Swissotel Nusantara di IKN, Berikut Sederet Usaha dan Bisnis Milik Aguan

2 hari lalu

Selain Hotel Swissotel Nusantara di IKN, Berikut Sederet Usaha dan Bisnis Milik Aguan

Sugianto Kusuma alias Aguan pimpinan konsorsium Nusantara merampungkan pembangunan Swissotel Nusantara di IKN. Apa saja usaha yang digeluti Aguan?

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Hotel Swissotel Nusantara Milik Konsorsium Pimpinan Aguan di IKN, Begini Proses Pembangunannya

2 hari lalu

Jokowi Resmikan Hotel Swissotel Nusantara Milik Konsorsium Pimpinan Aguan di IKN, Begini Proses Pembangunannya

Jokowi sempat ragu Hotel Swissotel Nusantara milik konsorsium pimpinan Aguan di IKN akan selesai September ini. Ini kilas balik pembangunan hotelnya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak akan Hadiri Pelantikan Anindya Bakrie sebagai Ketua Kadin Hari Ini

2 hari lalu

Jokowi Tak akan Hadiri Pelantikan Anindya Bakrie sebagai Ketua Kadin Hari Ini

Deputi Protokol dan Sekretariat Presiden Yusuf Permana mengonfirmasi Presiden Jokowi tidak akan menghadiri pelantikan Anindya Bakrie Ketua Umum Kadin.

Baca Selengkapnya

Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa IKN, Kuota 300 Orang Sehari

2 hari lalu

Masyarakat Bisa Berkunjung ke Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa IKN, Kuota 300 Orang Sehari

Pembukaan Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa Nusantara IKN dilakukan agar masyarakat bisa melihat langsung perkembangan pembangunan ibu kota baru.

Baca Selengkapnya

Jokowi Berkantor di IKN, Warga Terdampak Proyek Jalan Tol Tagih Ganti Rugi

2 hari lalu

Jokowi Berkantor di IKN, Warga Terdampak Proyek Jalan Tol Tagih Ganti Rugi

Warga terdampak proyek Ibu Kota Nusantara berharap Presiden Jokowi yang berkantor di IKN bisa segera memenuhi hak warga yang terdampak proyek IKN.

Baca Selengkapnya