Pesan BMKG ke Pelaut: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter dari Mentawai Hingga Lampung
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Yohanes Paskalis
Kamis, 22 Agustus 2024 09:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menerbitkan peringatan dini soal potensi gelombang tinggi di sejumlah perairan domestik pada 22-23 Agustus 2024. Prakirawan BMKG, Ivana Gabriela, mengatakan pola angin bisa memicu peningkatan gelombang di laut yang kemudian berisiko terhadap keselamatan pelayaran.
“Terjadi peningkatan gelombang tinggi hingga 2,5-4 meter yang berpeluang terjadi di Samudra Hindia Barat Kepulauan Mentawai-Lampung,” katanya melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Agustus 2024.
Pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari tenggara ke barat daya dengan kecepatan sekitar 6-20 knot. Di sekitar selatan, angin cenderung berhembus dari timur ke tenggara sekencang 8-25 knot. “Kecepatan angin tertinggi terpantau di Selat Sunda bagian selatan, Selat Makassar bagian selatan, dan Laut Arafuru," ucap Ivana.
Tim BMKG juga mendeteksi potensi gelombang tinggi 1,25 – 2,5 meter di banyak wilayah, mulai dari perairan utara Pulau Sabang, perairan barat Aceh-Kepulauan Mentawai, Samudra Hindia Barat Aceh-Kepulauan Nias, perairan Pulau Enggano-Bengkulu, perairan barat Lampung, Selat Sunda bagian barat dan selatan, serta perairan selatan Jawa-Pulau Sumba,
Peringatan dini soal gelombang laut setinggi maksimal 2,5 meter juga harus diperhatikan kapal yang melintasi Selat Bali-Lombok-Alas-Sape bagian selatan, Selat Sumba bagian barat, Laut Sawu, perairan Kupang - Pulau Rote, Samudra Hindia Barat Lampung hingga selatan Nusa Tenggara Timur, Laut Jawa, Selat Makassar bagian selatan, sampai Laut Flores. Kemudian ada juga di Laut Banda, perairan Kepulauan Kai-Kepulauan Aru, perairan Kepulauan Tanimbar, perairan utara Papua, hingga Laut Arafuru.
"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir agar tetap selalu waspada," ucap Ivana.
Dia meminta nelayan dengan kapal ikan mewaspadai angin yang kecepatannya lebih dari 15 knot, serta gelombang yang tingginya melebihi 1,25 meter. Adapun kapal tongkang harus memperhatikan risiko angin lebih dari 16 knot dan gelombang di atas 1,5 meter.
Adapun kapal penyeberangan diminta mewaspadai angin sekencang kebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. Kapal besar, seperti kargo maupun pesiar, harus mewaspadai kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.
Pilihan Editor: Viral Rumah Warga Depok Diserbu Belatung Sebab Sampah Tak Terangkut