Maraknya Tagar #KawalPutusanMK dan Apa Itu Aktivisme di Media Sosial

Jumat, 23 Agustus 2024 08:43 WIB

Ribuan massa aksi unjuk rasa menolak revisi RUU Pilkada terlibat bentrok dengan pihak kepolisian saat menjebol jeruji pagar di salah satu sisi gedung DPR RI, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024. Kepolisian mengerahkan 2.013 personel gabungan untuk mengawal aksi demo di DPR RI. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivisme yang dilakukan melalui media sosial diberi label seslacktivism. Istilah yang cukup populer sejak 1990-an ini awalnya digunakan untuk mengejek seseorang yang hanya menyampaikan aspirasinya melalui media sosial, tanpa melakukan tindakan seperti turun ke jalan untuk demonstrasi.

Belakangan ini slacktivism kembali banyak disebut, termasuk di Indonesia, setelah melihat banyaknya cuitan-cuitan di media sosial X ihwal penolakan akan kebijakan pemerintah yang menjadi perbincangan orang banyak alias trending.

Salah satu cuitan yang banyak dibuat dalam 1-2 hari ini adalah yang terkait soal pembelaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat pencalonan kepala daerah dan syarat umur calon kepala daerah. Pada Kamis, 22 Agustus 2024, cuitan yang memakai tagar #KawalPutusanMK sampai 1,7 juta,

Munculnya tagar ini berawal dari putusan Mahkamah Konstitusi, Selasa, 21 Agustus 2024, yang menyatakan bahwa pencalonan kepala daerah bisa dilakukan oleh partai atau gabungan partai dengan syarat minimal tertentu dengan melihat perolehan suara sah dalam pemilu.

Dengan putusan ini, maka ada peluang munculnya calon lain selain dari calon yang diusung koalisi 12 partai pendukung pemerintah. Sebelumnya partai Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus ini mengajukan nama Ridwan Kamil dan Suswono sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Selain satu calon independen.

Advertising
Advertising

Pada hari yang sama Mahkamah Konstitusi juga membuat putusan yang menyatakan bahwa calon kepala daerah harus berusia minimal 30 tahun saat pendaftaran. Ketentuan ini dinilai akan menutup peluang anak Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada karena masih berusia 29 tahun.

Pemerintah dan DPR merespons putusan itu dengan merevisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah dengan membuat rumusan pasal yang isinya bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dibahas secara cepat, DPR ingin mengesahkan RUU itu pada Rabu, 22 Agustus 2024.

Rencana DPR itu memicu kemarahan publik. Di media sosial, marak cuitan soal "Indonesia Darurat". Massa dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa, memprotes rencana DPR itu dengan demonstrasi besar di depan gedung DPR di Jakarta, serta di berbagai kota, 22 Agustus 2024. DPR gagal menggelar sidang paripurna hari itu sehingga pengesahan RUU Pilkada tak bisa dilakukan.

Pengertian Slacktivism dan Manfaatnya

Pakar penulisan kreatif dari University of British Columbia (UBC), Lloyd Kyi mengatakan slacktivism sebagai bentuk aktivisme performatif yang dilakukan untuk mendukung suatu tujuan supaya diri mereka terlihat baik. Kampanye melalui media sosial dianggap mudah untuk dilakukan sehingga banyak yang memilih cara ini.

Julia Kyi, yang juga mahasiswa ilmu politik dan advokat feminis di UBC, menyebut slacktivism bisa menjadi solusi bagi individu-individu yang terkendala untuk terlibat dalam aktivisme secara langsung berupa demonstrasi.

Dr. Catherine Corrigall-Brown dari Departemen Sosiologi UBC, menilai bahwa label buruk terhadap slacktivism sengaja digunakan untuk membatasi aktivisme daring. Ia menyebut ejekan kepada seseorang yang memilih menjadi slacktivism sebagai bentuk upaya mendiskreditkan para aktivis.

"Slacktivism adalah sesuatu yang diucapkan orang-orang untuk membuat individu lain merasa bahwa mereka tidak berbuat apa-apa, serta mereka tidak sebaik generasi aktivis sebelumnya," kata Catherine, dikutip dari laman UBC, Kamis, 22 Agustus 2024. Namun faktanya, sangat sedikit orang yang memiliki banyak waktu dan sumber daya untuk mengabdikan diri pada suatu tujuan.

Pernyataan senada disampaikan pula oleh Profesor Sosiologi di UBC, David Tindall. Dia menyebut bahwa aktivisme daring seperti menandatangani petisi atau menyebar pamflet di media sosial, masih termasuk pada upaya untuk melakukan perubahan situasi sosial. Ketimbang tidak melakukan apa-apa, lebih baik berkontribusi untuk menyukai petisi dan berharap akan ada perubahan setelahnya.

Pilihan Editor: BMKG Ajak Pemerintah Siaga Gempa Megathrust, Daerah Mana Saja?

Berita terkait

Diblokir Meta, Media RT dari Rusia Buka Suara

8 jam lalu

Diblokir Meta, Media RT dari Rusia Buka Suara

RT menyebut pemblokiran oleh Meta ini sebagai hal yang 'lucu'.

Baca Selengkapnya

Meta Memblokir Media-media dari Rusia

14 jam lalu

Meta Memblokir Media-media dari Rusia

Media-media asal Rusia beberapa hari ke depan tak bisa lagi menggunakan media sosial milik Meta

Baca Selengkapnya

Ragam Makna Istilah "ACC" yang Sering Digunakan di Media Sosial

1 hari lalu

Ragam Makna Istilah "ACC" yang Sering Digunakan di Media Sosial

Istilah ACC yang kerap digunakan di Tik Tok maupun media sosial lainnya awalnya adalah sebuah istilah slang dalam bahasa Inggris.

Baca Selengkapnya

Paspampres Disorot Usai Anggotanya Diduga Pukul Pemuda Selfie dengan Jokowi, Berikut Sejumlah Kasus Paspampres

2 hari lalu

Paspampres Disorot Usai Anggotanya Diduga Pukul Pemuda Selfie dengan Jokowi, Berikut Sejumlah Kasus Paspampres

Paspampres kembali dapat sorotan setelah anggotanya diduga memukul pemuda yang selfie dengan Jokowi. Ini sejumlah kasus yang melibatkan Paspampres.

Baca Selengkapnya

Viral Perempuan ke Kampus Pakai Lingerie, Psikolog Singgung Etika Berbusana

3 hari lalu

Viral Perempuan ke Kampus Pakai Lingerie, Psikolog Singgung Etika Berbusana

Belum lama ini viral di medsos soal memakai lingerie ke lingkungan kampus. Psikolog sebut kesopanan dan etika berbusana.

Baca Selengkapnya

Psikolog Minta Media Sosial Digunakan untuk Informasi Positif

3 hari lalu

Psikolog Minta Media Sosial Digunakan untuk Informasi Positif

Psikolog menyarankan media sosial sebaiknya digunakan untuk hal-hal yang menimbulkan dampak positif dan bukan konten negatif.

Baca Selengkapnya

Psikolog Minta Orang Tua Bekali Anak dengan Panduan Gunakan Media Sosial

4 hari lalu

Psikolog Minta Orang Tua Bekali Anak dengan Panduan Gunakan Media Sosial

Paparan konten negatif di media sosial bisa menimbulkan gangguan perkembangan sosial pada anak yang belum matang secara emosional.

Baca Selengkapnya

Pemicu Remaja Terpengaruh Hal Negatif, Media Sosial dan Kurang Percaya Diri

5 hari lalu

Pemicu Remaja Terpengaruh Hal Negatif, Media Sosial dan Kurang Percaya Diri

Pengaruh media sosial merupakan pemicu remaja rentan terpengaruh hal buruk, selain karena korban pola asuh yang kurang maksimal.

Baca Selengkapnya

Dinilai Berbahaya, Australia akan Larang Media Sosial untuk Anak-anak

7 hari lalu

Dinilai Berbahaya, Australia akan Larang Media Sosial untuk Anak-anak

Pemerintah Australia akan memperkenalkan undang-undang yang melarang anak-anak menggunakan platform media sosial.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi akan Reshuffle Menteri lagi, Sri Mulyani Didesak Keluarkan Aturan Antidumping Keramik Cina

8 hari lalu

Terkini: Jokowi akan Reshuffle Menteri lagi, Sri Mulyani Didesak Keluarkan Aturan Antidumping Keramik Cina

Terkini: Jokowi akan kembali melakukan reshuffle menteri menjelang akhir jabatan. Sri Mulyani didesak keluarkan aturan antidumping keramik Cina.

Baca Selengkapnya