Pedagang Cula Badak Ditangkap di Palembang, KLHK: Tiap Gram Dijual Rp 35 Juta Lewat Facebook

Selasa, 27 Agustus 2024 21:04 WIB

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani (kedua dari kanan), beserta jajarannya dan jajaran Polda Sumatera Selatan saat konferensi pers perdagangan satwa dilindungi di Kantor Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera di Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa 27 Agustus 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati

TEMPO.CO, Palembang - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap pelaku berinisial ZA, 60 tahun, yang hendak mendagangkan cula badak dan pipa gading gajah di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan pelaku ditahan di Jalan Rama VII, Alang-Alang Lebar, Kota Palembang. Petugas menyita barang bukti berupa 8 cula badak, 5 pipa gading gajah, dan 3 pipa dugong.

“Dipasarkan melalui media sosial Facebook," kata Rasio dalam jumpa pers di Kantor Gakkum LHK Sumatera Selatan, Selasa, 27 Agustus 2024.

Menurut Rasio, penangkapan ZA adalah hasil perkembangan kasus sebelumnya, seperti kasus sindikat penjualan cula badak di Taman Nasional Ujung Kulon, Banten. Pengejaran AZ juga disebut sebagai salah satu kasus besar yang dikejar oleh Cyber Patrol-Center Inteligence.

"Ini cukup besar kasusnya,” ucap Rasio. “Kita amankan 4 cula badak asal Indonesia yang masih diselidiki jenisnya.”

Maksud Rasio, cula itu bisa saja berasal dari Badak Sumatera atau Badak Jawa. Sedangkan 4 cula badak lainnya dari luar negeri.

Advertising
Advertising

Dari hasil interograsi, Rasio menyebut ZA akan menjual sejumlah cula badak tersebut dengan harga Rp 35 miliar atau Rp 35 juta per gram. Berat cula yang disita oleh tim Gakkum KLHK hampir 8 kilogram (Kg). “Kalau yang kita hitung dari pasar gelap, (harga) per Kg itu mencapai US$ 400 ribu untuk cula badak Asia. Sedangkan yang Afrika bisa US$ 200 ribu.”

Tim Gakkum KLHK dan otoritas pendukungnya masih memburu jaringan yang terkait dengan penjualan cula badak tersebut. Sejauh ini, regulator menduga kasus AZ terhubung dengan jaringan perdagangan gelap internasional. "Kita masih kejar apakah ini ada jaringan baru," kata Rasio.

Kini AZ dikenakan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undnag Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya. Pidananya minimal 3 tahun penjara, dan paling lama 15 tahun. Pedagang gelap cula badak itu juga bakal dikenai pasal berlapis tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pilihan Editor: Meta Membatalkan Pengembangan Headset untuk Menyaingi Apple Vision Pro

Berita terkait

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

14 jam lalu

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

15 jam lalu

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.

Baca Selengkapnya

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

18 jam lalu

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

22 jam lalu

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

2 hari lalu

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

4 hari lalu

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri

Baca Selengkapnya

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

6 hari lalu

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

6 hari lalu

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa

Baca Selengkapnya

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

7 hari lalu

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.

Baca Selengkapnya

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

7 hari lalu

KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya