Menjelang Penyerahan Second NDC Iklim, Masyarakat Sipil Minta KLHK Perhatikan Kelompok Rentan

Jumat, 30 Agustus 2024 14:23 WIB

Aktivis Greenpeace berunjuk rasa di depan Balai Sarbini dengan tema "INGAT HUTAN KITA" , Semanggi, Jakarta (2/7). Mereka mengingatkan para capres untuk serius menangani perkara pembabatan hutan dan perubahan iklim. TEMPO/Arif Fadillah

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan masyarakat sipil meminta penyiapan dokumen kedua Nationally Determined Contribution (NDC) dijadikan sebagai momentum koreksi komitmen iklim pemerintah. Dalam peluncuran dokumen ‘Rekomendasi untuk Second NDC Berkeadilan’, sebanyak 64 lembaga sipil meminta kontribusi nasional ihwal iklim disusun melalui proses yang lebih demokratis dan partisipatif.

Direktur Eksekutif Yayasan Pikul, Torry Kuswardono, yang mewakili puluhan lembaga sipil, mengatakan pemerintah harus mengakui hak dan memenuhi kebutuhan spesifik dari subyek masyarakat yang rentan terdampak perubahan iklim. “Seperti petani kecil, nelayan tradisional, masyarakat adat dan lainnya,” ujarnya dalam peluncuran dokumen rekomendasi tersebut di Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2024.

Dokumen NDC atau Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional berisi komitmen nasional ihwal antisipasi perubahan iklim global. Komitmen itu muncul dari Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change).

Pemerintah berencana merampungkan dan menyerahkan dokumen tersebut kepada Sekretariat UNFCCC sebelum akhir 2024. Rencana itu jauh mendahului tenggat waktu Maret 2025. Dokumen NDC Indonesia yang pertama berisi lima sektor yang ditargetkan berkontribusi dalam penurunan emisi gas rumah kaca, yaitu kehutanan, energi, pertanian, industri, serta limbah.

Dikejar hingga 2030, target pengurangan emisi nasional sebesar 31,89 persen dengan kemampuan sendiri, dan 43,20 persen lewat dukungan internasional. “Dokumen (rekomendasi) ini sudah diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai masukan dari masyarakat sipil,” ucap Torry.

Advertising
Advertising

Lonjakan Bencana Iklim

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan bencana iklim melonjak 81 persen, dari 1.945 insiden pada 2010 menjadi 3.544 di pada 2022. Bahala alam itu berdampak terhadap 20 juta orang.

Dirilis pada 2023 lalu, laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) mencatat 79 persen emisi gas rumah kaca global pada 2019 berasal dari sektor energi, industri, transportasi, dan bangunan. Ada juga 22 persen emisi yang datang dari pertanian, kehutanan, dan penggunaan lahan lainnya. Sektor-sektor ini berkontribusi melalui alih fungsi lahan dan eksploitasi sumber daya alam.

Pemerintah sudah meluncurkan kebijakan untuk menangani perubahan iklim, mulai dari komitmen emisi bersih atau Net Zero Emissions pada 2060, Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim, Transisi Energi Nasional, Indonesia FOLU Net Sink 2030, serta konsep nilai ekonomi karbon.

Sayangnya, kata Torry, ambisi tersebut belum selaras dengan dengan target global untuk menurunkan emisi di angka 1,5 derajat Celcius. Dia menyebut rakyat Indonesia dalam bahaya., terutama kelompok rentan rentan, mulai dari petani kecil, nelayan tradisional, masyarakat adat, buruh dan pekerja informal, kaum perempuan, penyandang disabilitas, anak-anak, orang muda, lansia, dan korban kekerasan berbasis gender menanggung dampak paling berat akibat perubahan iklim.

“Kelompok rentan ini menanggung dampaknya, meskipun mereka bukan penyumbang emisi gas rumah kaca,” ucap dia.

Pilihan Editor: Mengikuti di Setiap Info Gempa, Begini Peringatan Dini Tsunami BMKG Dibuat

Berita terkait

Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

15 jam lalu

Kota Padang Kembali Raih Dua Penghargaan Nirwasita Tantra dari KLHK

Penjabat Wali Kota Padang, Andree Algamar, dan Ketua DPRD, Muharlion, menerima penghargaan Nirwasita Tantra 2023 karena keberhasilan membangun kota berwawasan lingkungan melalui kolaborasi eksekutif-legislatif.

Baca Selengkapnya

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

1 hari lalu

Soal Perlindungan Aktivis Lingkungan, KLHK Akan Koordinasi dengan LPSK, Komnas HAM dan Polisi

KLHK akan berkoordinasi dengan Komnas HAM, LPSK dan polisi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

1 hari lalu

PIS dan KLHK Gelar Arung Edukasi Festival Ciliwung SH IML

Pertamina International Shipping (PIS) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkolaborasi merawat sungai Ciliwung lewat festival Ciliwung SH IML.

Baca Selengkapnya

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

1 hari lalu

Hasil Regulasi Baru, KLHK Bisa Bentuk Tim Penilai untuk Kasus Hukum Aktivis Lingkungan

Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 menebalkan partisipasi publik dalam upaya perlindungan hukum aktivis lingkungan.

Baca Selengkapnya

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

1 hari lalu

Soal Aturan Perlindungan Aktivis Lingkungan, Komnas HAM: Mendorong Keadilan Restoratif

Komnas HAM mengapresiasi penerbitan Permen LHK Nomor 10/2024 tentang perlindungan hukum terhadap aktivis atau pembela lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

3 hari lalu

Sidang Kasus Petambak Udang Karimunjawa Mencemari Lingkungan Segera Masuki Tahap Tuntutan

KLHK menetapkan 4 petambak udang sebagai tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

5 hari lalu

KLHK Terbitkan Aturan Pelindung Aktivis Lingkungan, ICEL: Tinggal Polri yang Belum Punya

ICEL menilai Permen LHK Nomor 1 Tahun 2024 harus diselaraskan dengan beleid sejenis yang sudah ada. Mereka menunggu komitmen sejenis dari Polri

Baca Selengkapnya

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

6 hari lalu

Kriminalisasi Marak, Satya Bumi: Permen Perlindungan Hukum Aktivis Lingkungan Harus Dimaksimalkan

Permen LHK adalah salah satu produk yg sudah lama ditunggu para aktivis lingkungan karena banyaknya kasus-kasus kriminalisasi.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

7 hari lalu

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa

Baca Selengkapnya

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

7 hari lalu

Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.

Baca Selengkapnya