Bea Cukai Soekarno-Hatta dan BKSDA Gagalkan Penyelundupan Primata Langka Sumatera ke Dubai

Reporter

Ayu Cipta

Editor

Abdul Manan

Jumat, 30 Agustus 2024 16:41 WIB

Petugas menunjukkan barang bukti satwa primata saat rilis penegahan penyelundupan satwa langka primata di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 30 Agustus 2024. Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan satwa langka berupa tiga ekor hewan primata satu ekor jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis) yang akan diselundupkan ke Dubai oleh warga negara Mesir. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Bea Cukai Soekarno-Hatta, BKSDA Jakarta dan Balai Karantina Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan ekspor 3 ekor primata langka melalui barang bawaan penumpang tujuan Dubai, Uni Emirat Arab.

"Atas penindakan (ini), berhasil diamankan seorang pelaku Warga Negara Asing asal Mesir," kata Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo dalam jumpa pers Jumat 30 Agustus 2024 di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Menurut Gatot, penindakan yang dilakukan pada 29 Agustus 2024 bermula dari adanya informasi soal dugaan adanya upaya penyelundupan satwa primata melalui Bandara Soekarno-Hatta,

Petugas kemudian melakukan pemantauan dan mencurigai ada sebuah koper milik penumpang berinisial GMA, 36 tahun, dalam bagasi pesawat Emirates (EK-357) rute penerbangan Jakarta (CGK) – Dubai (DXB).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap koper itu, yang juga disaksikan oleh pemilliknya, didapati seekor primata jenis Owa Siamang (Symphalangus syndactylus) dan dua ekor Owa Ungko (hylobates agilis).

Advertising
Advertising

Owa Siamang yang berwarna hitam itu usianya 3 bulan dan ditempatkan dalam kardus. Sedangkan dua bayi Owa Ungko berbulu coklat ditempatkan di sangkar bambu.Ketiga satwa langka itu ditemukan dalam koper berwarna krem.

"Tiga satwa langka ini disembunyikan dalam kardus dan sangkar bambu serta disamarkan dengan makanan dan pakaian (false Concealment)," kata Gatot. Penumpang dan tiga satwa itu lantas dibawa ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Koper dan wadah yang digunakan dalam upaya penyelundupan 3 bayi primata langka oleh warga asing tujuan Dubai, Uni Emirat Arab, di Bandara Soekarno-Hatta, pada Kamis 29 Agustus 2024. FOTO: AYU CIPTA I TEMPO.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta Zaky Firmansyah mengatakan, hewan primata tersebut kini terancam punah di habitatnya karena maraknya perburuan liar oleh manusia.

"Owa Siamang merupakan primata yang hidup di Indonesia wilayah Sumatera, memiliki ciri khas kantung di tenggorokkannya yang besar dan dapat mengembang serta mengeluarkan suara yang khas," kata Zaky.

Sedangkan Owa Ungko atau dikenal dengan nama Owa Janggut Putih merupakan primata yang tersebar di wilayah Sumatera dengan ciri khas bulu rambut putih pada alis, pipi, dan dagu sehingga menyerupai janggut.

Dari pengamatan Tempo, 3 satwa yang masih bayi itu terlihat lemas, Siamang hitam terlihat tertidur. "Dia hewan nocturno, kalau malam aktif," kata Stefanus, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jakarta.

Stefanus prihatin melihat 3 anak primata yang terpisah dari induknya itu. "Semalam anak-anak primata itu menangis. Petugas kami memberikan susu bayi 0 tahun, mereka diam," kata dia. Tiga primata itu dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta.

Status Owa di Appendix I CITES

Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan bahwa hewan tersebut termasuk ke dalam Appendix I CITES yang merupakan hewan yang dilarang untuk ditangkap dan diperjualbelikan dalam segala bentuk perdagangan Internasional dan Terdaftar dalam status Genting (Endangered/EN) oleh International Union for Conservation of Nature-UN (IUCN) Red List.

Gatot mengatakan, di Indonesia, Owa Siamang dan Owa Ungko ditetapkan sebagai hewan yang dilindungi sesuai dengan UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, junto lampiran PermenLHK P.106 tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

"Keterangan tersangka GMA mengaku mendapatkan primata langka tersebut melalui seorang penyedia satwa langka di Indonesia dengan tujuan diperdagangkan di Dubai, Uni Emir," kata Gatot. "Dipasarkan di Dubai, pasti harganya mahal mengingat satwa ini merupakan satwa langka dan dilindungi."

Menurut Gatot, GMA tercatat 3 kali masuk Indonesia dan menyebutnya bagian dari sindikat penjualan satwa langka. Ia telah lama aktif jual beli satwa langka dari berbagai negara, terutama negara-negara Asia, untuk kemudian dipasarkan di negara-negara Timur Tengah dan Afrika.

Gatot mengatakan, pelaku diduga melanggar tindak pidana kepabeanan pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 Miliar,

Pelaku juga diduga melanggar pasal 87 UU nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp. 3 Miliar.

"Saya mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian fauna dengan tidak menangkap maupun memperjualbelikan satwa yang dilindungi,” kata Gatot.

Pilihan Editor: BMKG Minta Nelayan Adopsi Teknologi, Tawarkan Sistem Ini untuk Hindari Risiko di Laut

Berita terkait

Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

2 hari lalu

Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

8 hari lalu

Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

I Nyoman Sukena menjadi terdakwa karena memelihara 4 ekor landak jawa yang termasuk satwa dilindungi

Baca Selengkapnya

Warga Pinggir Hutan Gunung Salak Resah, Jumlah Ternak Diserang Hewan Buas Meningkat

9 hari lalu

Warga Pinggir Hutan Gunung Salak Resah, Jumlah Ternak Diserang Hewan Buas Meningkat

Selain khawatir atas hewan ternaknya, warga kampung di perbatasan hutan Gunung Salak juga cemas keselamatan anggota keluarganya.

Baca Selengkapnya

BKSDA Selidiki Kasus Penjualan Satwa Koleksi Lembaga Konservasi di Madiun

12 hari lalu

BKSDA Selidiki Kasus Penjualan Satwa Koleksi Lembaga Konservasi di Madiun

Dalam investigasinya, BKSDA menemukan ada enam satwa di lembaga konservasi di Madiun yang diduga dijual.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

19 hari lalu

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

Atas penindakan upaya penyelundupan tersebut, benih bening lobster langsung dilepasliarkan ke perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

19 hari lalu

Bea Cukai Kepulauan Riau Gagalkan Penyeludupan 177 Ribu Benih Lobster, Pelaku Melarikan Diri

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau berhasil mengagalkan penyelundupan 177.300 ekor benih lobster.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap Turis Mesir Selundupkan 3 Bayi Siamang

19 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta Tangkap Turis Mesir Selundupkan 3 Bayi Siamang

Sebelum ditangkap Bea Cukai Soekarno-Hatta, turis Mesir yang hanya bisa berbahasa Arab ini akan bertolak ke negaranya dengan pesawat Emirat.

Baca Selengkapnya

Terkini: Tuntutan Demo Seribuan Pengemudi Ojol di Patung Kuda, Pengamat Sebut Alasan Barang Kaesang-Erina Diduga Tak Diperiksa Bea Cukai

20 hari lalu

Terkini: Tuntutan Demo Seribuan Pengemudi Ojol di Patung Kuda, Pengamat Sebut Alasan Barang Kaesang-Erina Diduga Tak Diperiksa Bea Cukai

Ini tuntutan demo para pengemudi ojek online (ojol) se-Jabodetabek di dekat Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda pada Kamis.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Pihak Persoalkan Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono, MAKI Laporkan ke KPK, Apa Responsnya?

20 hari lalu

Sejumlah Pihak Persoalkan Jet Pribadi Kaesang-Erina Gudono, MAKI Laporkan ke KPK, Apa Responsnya?

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa Pimpinan KPK telah menginstruksikan jajarannya untuk meminta klarifikasi dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.

Baca Selengkapnya

Barang Kaesang-Erina Diduga Tidak Diperiksa Bea Cukai, Pengamat: Pesawat Tidak Langsung Mendarat di Solo

20 hari lalu

Barang Kaesang-Erina Diduga Tidak Diperiksa Bea Cukai, Pengamat: Pesawat Tidak Langsung Mendarat di Solo

Kaesang Pangarep dan Erina Gudono diduga tak diperiksa Bea Cukai ketika mendarat di Solo. Pengamat jelaskan celahnya.

Baca Selengkapnya