Pendataan Satwa Dilindungi Idealnya Dilakukan 3-5 Tahun Sekali

Reporter

M. Faiz Zaki

Editor

Abdul Manan

Minggu, 6 Oktober 2024 09:00 WIB

Petugas membawa seekor landak Jawa (Hystrix javanica) dalam kurungan ke mobil milik BKSDA Jawa Barat di halaman Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Fikom Universitas Padjadjaran di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, 17 September 2024. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pendataan satwa dilindungi di Indonesia saat ini masih sangat dinamis dan tidak dilakukan berkala. "Idealnya sesering mungkin, tapi realistisnya saya pikir 3-5 tahun maksimal," kata Co-Chair International Union for Conservation of Nature-Indonesia Species Specialist Group, Sunarto, saat ditemui usai acara diskusi di Sarinah, Jakarta, Sabtu, 5 Oktober 2024.

Dinamika soal jumlah satwa dilindungi ini sangat dipengaruhi oleh situasi lapangan, seperti ancaman terhadap satwa maupun pihak-pihak yang melakukan perhitungan. Perbedaan data juga dikarenakan ada beberapa lembaga atau pihak tertentu yang khusus memperhatikan atau studi pada satu hewan saja.

Bagi Sunarto, ada dinamika seperti itu tidak menjadi masalah dan bisa didiskusikan bersama antarpemangku kepentingan. Penyatuan data juga penting agar terpusat di lembaga negara. "Itu biasa kalau di dunia konservasi dan seharusnya bisa," ucapnya.

Pendataan untuk satwa dilindungi diatur oleh keputusan menteri. "Perlindungan saat ini berada di level keputusan menteri dan bisa di-update sebagi turunan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024," tutur Sunarto.

Undang-Undang itu menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Sedangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Agustus lalu.

Advertising
Advertising

Saat ini terdapat 904 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Jumlah itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Pilihan Editor: Dari Wajah Turun ke Data, Mahasiswa Harvard Tunjukkan Teknologi Kacamata Pintar Bisa untuk Doxing

Berita terkait

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

16 hari lalu

Hakim Vonis Bebas Nyoman Sukena Pemelihara Landak Jawa dan Pulihkan Martabatnya

Nyoman Sukena, pemelihara empat ekor Landak Jawa, divonis bebas setelah didakwa melanggar UU tentang Konservasi

Baca Selengkapnya

Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

16 hari lalu

Satwa Langka Landak Jawa Ditemukan di Jalanan Kota Bandung, Pusdi Komunikasi Lingkungan Unpad Serahkan Ke BKSDA

Seekor landak ditemukan di Kota Bandung kemudian diserahkan kepada pusdi studi komunikasi lingkungan Unpad dan diserahkan kepada BKSDA Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

17 hari lalu

Davina Veronica Minta Aturan Perlindungan Satwa Liar Tidak Tebang Pilih, Soroti Perilaku Pesohor dan Pejabat

Aktivis pencinta satwa Davina Veronica meminta penerapan aturan perlindungan satwa liar berlaku untuk semua kalangan dan tidak tebang pilih.

Baca Selengkapnya

Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

19 hari lalu

Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

Zulhas mengungkapkan kondisi terkini satwa perliharaannya yang ada di vila Farras Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

21 hari lalu

Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin

Baca Selengkapnya

Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

22 hari lalu

Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

22 hari lalu

Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa

Baca Selengkapnya

Berkaca dari Kasus Nyoman Sukena, Kenapa Landak Jawa Kategori Satwa Dilindungi?

24 hari lalu

Berkaca dari Kasus Nyoman Sukena, Kenapa Landak Jawa Kategori Satwa Dilindungi?

Nyomanb Sukena terancam dbui 5 tahun akibat pelihara 4 landak Jawa. Kenapa hewan ini termasuk satwa dilindungi?

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

24 hari lalu

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa

Baca Selengkapnya

Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

25 hari lalu

Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.

Baca Selengkapnya