KIP Tolak Gugatan Terkait Sanksi PLTU Ombilin, LBH Padang Akan Banding

Reporter

Fachri Hamzah

Editor

Erwin Prima

Jumat, 11 Oktober 2024 10:18 WIB

LBH Padang daftarkan gugatan pelanggaran PLTU Ombilin di PTUN Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024. TEMPO/Afron Mandala Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan informasi tentang kemajuan pelaksanaan sanksi administratif Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin, khususnya pemulihan kontaminasi abu batubara, tertutup untuk publik pada Senin, 7 Oktober 2024.

Putusan ini menyusul permohonan informasi yang diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KLHK).

Kuasa Hukum LBH Padang Alfi Syukri mengatakan keputusan tersebut menunjukkan bahwa KIP gagal melihat urgensi keterbukaan informasi pada publik. Padahal, informasi yang dimohonkan pada KIP sejak 21 Februari 2024 itu seharusnya bisa mengungkap beberapa dugaan ketidaktaatan PLTU Ombilin yang tidak ditindak oleh KLHK.

Selain itu, Majelis Komisioner KIP juga telah sewenang-wenang menggunakan dasar kepentingan bisnis dan berdampak kepada kerugiannya jika kasus ini dibuka kepada publik. Hal ini tidak sebanding dengan dampak kesehatan yang dirasakan masyarakat sekitar PLTU Ombilin.

"Nilai ekonomi sebuah bisnis, terutama energi kotor seperti PLTU tua Ombilin ini, tidak sebanding dengan harga kesehatan atau pencemaran lingkungan yang ditanggung oleh masyarakat. LBH Padang akan melakukan banding karena keterbukaan informasi yang ditolak ini seharusnya dibuka untuk publik," ujar Alfi.

Advertising
Advertising

Alfi menjelaskan, sejak 2018 PLTU Ombilin telah dijatuhi sanksi paksaan pemerintah oleh KLHK. Namun, enam tahun setelah sanksi dijatuhkan, masyarakat terdampak maupun organisasi masyarakat lokal yang memantau pelaksanaan sanksi tidak mendapatkan informasi memadai mengenai kontaminasi yang terjadi dan kemajuan pemulihannya.

Sementara itu, Novita, Juru Kampanye Trend Asia, mengatakan sanksi terhadap PLTU Ombilin berkaitan dengan pelanggaran berulang yang berdampak pada kesehatan dan lingkungan masyarakat, sehingga ada urgensi mendesak agar KLHK membuka informasi karena pencemaran udara yang menyebabkan sesak napas sampai ISPA, terutama bagi kelompok rentan anak-anak, perempuan, dan lanjut usia.

“Keengganan pemerintah membuka data tentang PLTU Ombilin kepada publik sangat disesalkan. Padahal pengoperasian PLTU tua ini memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap masyarakat setempat. Sisa pembakaran, polutan, debu yang dilepaskan sangat membahayakan kesehatan masyarakat setempat. Sehingga, bukan saja meminta pertanggungjawaban atas kontaminasi polusi selama ini, kami juga mendesak agar PLTU ini dipensiunkan,” ujarnya.

Pilihan Editor: BMKG Prakirakan Hujan Mendominasi, Potensi Petir di Beberapa Kota Besar

Berita terkait

Catatan Debat Pilkada 2024: Ketua KIP Jakarta Tekankan Transparansi, Bagaimana Pengawasan Bawaslu?

3 hari lalu

Catatan Debat Pilkada 2024: Ketua KIP Jakarta Tekankan Transparansi, Bagaimana Pengawasan Bawaslu?

Bagaimana catatan KIP dan Bawaslu mengenai Debat Pilkada 2024, khususnya yang sudah dilakukan 3 paslon di debat perdana Pilkada Jakarta lalu?

Baca Selengkapnya

Koalisi Minta Presiden Jokowi Revisi Perpres Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan

9 hari lalu

Koalisi Minta Presiden Jokowi Revisi Perpres Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan

Perpres ini masih memberi ruang yang sangat lebar bagi swasta untuk membangun PLTU baru untuk kepentingan industri.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Menarik Tumbuhan Indigofera, Bahan Biomassa Penyerap Polutan

12 hari lalu

6 Fakta Menarik Tumbuhan Indigofera, Bahan Biomassa Penyerap Polutan

Tanaman indigofera digunakan sebagai alternatif biomassa yang lebih ramah lingkungan, berikut fakta-fakta unik indigofera

Baca Selengkapnya

Hasil Ekshumasi: Tim Forensik Simpulkan Afif Maulana Tewas karena Terjatuh, Ini 4 Desakan Kuasa Hukum

14 hari lalu

Hasil Ekshumasi: Tim Forensik Simpulkan Afif Maulana Tewas karena Terjatuh, Ini 4 Desakan Kuasa Hukum

Berikut empat desakan Tim Advokat Anti-Penyiksaan atas hasil ekshumasi jasad Afif Maulana, yang sebelumnya diduga tewas dianiaya polisi.

Baca Selengkapnya

Ayah Afif Maulana Merasa Tidak Puas Dengan Hasil Ekshumasi

14 hari lalu

Ayah Afif Maulana Merasa Tidak Puas Dengan Hasil Ekshumasi

Ayah Afif Maulana kecewa dengan kesimpulan tim ekshumasi terhadap penyebab kematian anaknya.

Baca Selengkapnya

Koalisi Advokat Anti Kekerasan Minta PDMFI Berikan Hasil Ekshumasi Afif Maulana Secara Tertulis

14 hari lalu

Koalisi Advokat Anti Kekerasan Minta PDMFI Berikan Hasil Ekshumasi Afif Maulana Secara Tertulis

Koalisi Advokat Anti Kekerasan meminta Perhimpunan Dokter Forensik untuk memberikan hasil ekshumasi Afif Maulana secara tertulis.

Baca Selengkapnya

LBH Bali Sebut Ada Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Indikasi Upaya Union Busting

15 hari lalu

LBH Bali Sebut Ada Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Indikasi Upaya Union Busting

LBH Bali menyebut adanya praktik-praktik perburuhan tidak sehat di PLTU Celukan Bawang pasca 254 pekerja dari PT Victory kehilangan status kerja.

Baca Selengkapnya

Sederet Kontroversi PLTU Celukan Bawang di Buleleng Bali Sejak Awal Berdirinya

15 hari lalu

Sederet Kontroversi PLTU Celukan Bawang di Buleleng Bali Sejak Awal Berdirinya

Pembangunan PLTU Celukan Bawang sejak awal mengalami berbagai masalah, mulai pembebasan lahan hingga izin lingkungan.

Baca Selengkapnya

Polemik Pesangon 254 Karyawan PLTU Celukan Bawang, Manajemen Angkat Bicara

15 hari lalu

Polemik Pesangon 254 Karyawan PLTU Celukan Bawang, Manajemen Angkat Bicara

Tak kurang dari 250 karyawan PLTU Celukan Bawang tak jelas kompensasi pesangonnya. Apa kata manajemen?

Baca Selengkapnya

Menko Perekonomian Klaim Sudah Menerapkan Teknologi CCS dan CCUS agar Tak Suntik Mati PLTU

16 hari lalu

Menko Perekonomian Klaim Sudah Menerapkan Teknologi CCS dan CCUS agar Tak Suntik Mati PLTU

Airlangga mengatakan teknologi CCS dan CCUS sebagai skema pemerintah agar tidak menyuntik mati PLTU. Teknologi ini masih dalam proses pengembangan

Baca Selengkapnya