BRGM: Sumsel Tidak Lagi Memberi Izin Konsesi di Atas Lahan Gambut

Reporter

Yuni Rohmawati

Editor

Erwin Prima

Rabu, 16 Oktober 2024 14:17 WIB

Hamparan lahan gambut di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. TEMPO/PARLIZA HENDRAWAN

TEMPO.CO, Palembang - Deputi Bidang Konstruksi Operasi dan Pemeliharaan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) Tris Raditian mengatakan Sumatera Selatan (Sumsel) tidak lagi memberikan izin konsesi di atas lahan gambut. Hal itu sebagai upaya untuk mencegah kerusakan gambut yang saat ini cukup besar di wilayah Sumsel.

"Kerusakan gambut cukup besar, tapi kalau sekarang sudah cukup menurun. Sumsel tidak lagi memberikan izin untuk di lahan gambut," kata Tris saat ditemui dalam agenda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut atau RPPEG Tahun 2024-2053, di Palembang, Rabu, 16 Oktober 2024.

Menurut data yang tertera dalam Ringkasan Eksekutif RPPEG Provinsi Sumsel, dalam peta kerusakan ekosistem gambut pada skala 1:250.000, terlihat secara dominan lahan gambut di Sumsel berada pada kelas rusak ringan 58,7 persen dan rusak sedang 35,9 persen.

Sementara, teridentifikasi rusak sangat berat sebesar 46.381,5 hektare (2,6 persen) dan 34.386,5 hektare (1,9 persen) rusak berat. Bahkan, diketahui, gambut dengan status rusak sangat berat berada pada lahan terbuka bekas terbakar. Hal ini yang membuat izin konsesi di lahan gambut tidak akan ada lagi penambahan. "Ya, maka saat ini tidak akan ada lagi penambahan izin," kata Tris kepada awak media.

Saat diwawancarai di tempat terpisah, Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan larangan izin konsesi di atas lahan gambut sebelumnya sudah tertera dalam Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

Advertising
Advertising

"Ya sebetulnya itu sudah diatur dalam Inpres ya. Sampai saat ini Inpresnya belum dicabut, artinya itu masih berlaku, dan juga ada peta indikasinya juga," kata Elen saat ditemui di Kantor Gubernur Sumsel.

Ia mengatakan, dalam izin konsesi lahan gambut, masih mengacu pada peta indikasi lahan di mana gambut memiliki kategori tersendiri sesuai dengan pemeliharaannya, seperti sangat tipis, tipis, sedang, tebal, sangat tebal hingga tebal sekali. "Kalau untuk jenis yang tebal, ya itu memang gak boleh ya. Tapi ada juga yang diizinkan, disesuaikan saja dengan pengelolaannya," kata Elen.

Pilihan Editor: Apple Diam-diam Luncurkan iPad Mini Baru dengan Chip A17 Pro

Catatan Redaksi

Redaksi merevisi nama dan jabatan sumber Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada Rabu, 16 Oktober 2024, pukul 16.52 WIB. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Berita terkait

KLHK: Kebakaran Hutan Tahun Ini Telah Emisikan 41,2 Juta Ton CO2

2 hari lalu

KLHK: Kebakaran Hutan Tahun Ini Telah Emisikan 41,2 Juta Ton CO2

KLHK mencatat emisi karbon dari kebakaran hutan dan lahan sepanjang tahun ini sampai dengan 30 September 2024 sebesar 41.201.963 ton CO2 ekuivalen

Baca Selengkapnya

BRGM Rangkul Generasi Muda Hadapi Triple Planetary Crisis

14 hari lalu

BRGM Rangkul Generasi Muda Hadapi Triple Planetary Crisis

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menggelar Youth Conservation Fest 2024 atau #YCFest2024 bertema Let's Fight Triple Planetary Crisis sebagai salah satu bentuk inisiatif untuk menghimpun semangat generasi muda dalam memerangi isu lingkungan serta upaya pelestariannya.

Baca Selengkapnya

Anak Muda dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Restorasi Gambut dan Mangrove

17 hari lalu

Anak Muda dan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Restorasi Gambut dan Mangrove

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) memandang pentingnya melibatkan generasi muda sebagai ujung tombak dalam proses restorasi ekosistem, khususnya melalui program Youth Conservation Trip #YCTrip yang menjadi bagian dari Youth Conservation Fest #YCFest2024.

Baca Selengkapnya

Forest Watch: Hutan Gorontalo Terancam Deforestasi di Tengah Proyek Transisi Energi

19 hari lalu

Forest Watch: Hutan Gorontalo Terancam Deforestasi di Tengah Proyek Transisi Energi

Sebanyak 10 izin konsesi hutan dengan luas 282.100 hektare akan dipersiapkan untuk proyek bioenergi di Gorontalo.

Baca Selengkapnya

BRGM Pulihkan Ekosistem Mangrove dengan Metode Tambak Silvofishery

27 hari lalu

BRGM Pulihkan Ekosistem Mangrove dengan Metode Tambak Silvofishery

Pemulihan ekosistem mangrove memerlukan kolaborasi antar lembaga dari tingkat pusat hingga daerah agar rehabilitasi berjalan secara berkelanjutan dan optimal.

Baca Selengkapnya

Karhutla Meluas 13 Ribu Hektare di Kalimantan Barat, Berisiko Memicu Kabut Asap

32 hari lalu

Karhutla Meluas 13 Ribu Hektare di Kalimantan Barat, Berisiko Memicu Kabut Asap

BPBD Kalimantan Barat mengungkapkan areal seluas lebih 13 ribu hektare terbakar pada periode Januari-Agustus 2024. Mitigasi karhutla perlu diperkuat.

Baca Selengkapnya

Organisasi Lokal Aceh Buat Petisi untuk Selamatkan Rawa Tripa, Galang 65 Ribu Tanda Tangan

40 hari lalu

Organisasi Lokal Aceh Buat Petisi untuk Selamatkan Rawa Tripa, Galang 65 Ribu Tanda Tangan

Yayasan Apel Green Aceh menggalang dukungan untuk perlindungan Rawa Tripa melalui petisi hutanhujan.org yang sudah berisi 65 ribu tanda tangan.

Baca Selengkapnya

Solusi Pemulihan Ekosistem Gambut Berkelanjutan

14 Agustus 2024

Solusi Pemulihan Ekosistem Gambut Berkelanjutan

BRGM melakukan sosialisasi dan edukasi melalui Sekolah Lapang Peduli Gambut

Baca Selengkapnya

Catatan Karhutla 2024 dari Sumsel: 750,83 Ha Lahan Terbakar Selama Tujuh Bulan

13 Agustus 2024

Catatan Karhutla 2024 dari Sumsel: 750,83 Ha Lahan Terbakar Selama Tujuh Bulan

Balai Pengendalian Karhutla di Sumsel mencatat lebih dari 750 Ha lahan terbakar pada Januari-Juli 2024. Tiga kabupaten menyumbang kebakaran gambut.

Baca Selengkapnya

Menuju Akhir Pembahasan RPP Mangrove, Begini Harapan KKP Soal Wewenang dan Tata Kelolanya

6 Agustus 2024

Menuju Akhir Pembahasan RPP Mangrove, Begini Harapan KKP Soal Wewenang dan Tata Kelolanya

KKP berharap wewenang pengelolaan mangrove pada pihak selain KLHK dan BRGM tidak hilang karena pengesahan RPP Mangrove.

Baca Selengkapnya