Sebelum Pailit, Nama Sritex Terseret Gugatan Pencemaran Lingkungan

Rabu, 30 Oktober 2024 07:50 WIB

Pengadilan Niaga Kota Semarang memutus pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex. Pengadilan memutus pailit setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil tersebut yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Niaga Semarang mengeluarkan putusan terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex dan menyatakannya pailit pada Senin, 21 Oktober 2024. Hakim mengabulkan permohonan salah satu kreditur raksasa tekstil tersebut, yang meminta pembatalan perdamaian dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.

Sritex yang berbasis di Sukoharjo, Jawa Tengah, ini telah berdiri selama 58 tahun sebagai bagian dari industri tekstil di Indonesia. Manajemen mengungkapkan saat ini ada sekitar 14.112 karyawan yang terdampak langsung, 50 ribu karyawan dalam Grup Sritex, serta usaha kecil dan menengah lainnya yang bergantung pada aktivitas bisnis Sritex. “Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan,” tulis Manajemen Sritex.

Tapi, utang menggunung bukan satu-satunya sorotan yang selama ini tertuju kepada Sritex. Ada pula isu lingkungan yang menyeret dan membelitnya.

Pencemaran Lingkungan Perusahaan Terafiliasi Sritex

Sebanyak 185 orang warga Sukoharjo melakukan dua gugatan class action atau perwakilan kelompok ke Pengadilan Negeri Sukoharjo terhadap PT Rayon Utama Makmur (RUM). Perusahaan yang secara tidak langsung terafiliasi dengan Sritex itu digugat secara perdata atas pencemaran lingkungan sejak tahun 2017 hingga 2023.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sukoharjo, gugatan pertama teregistrasi dengan nomor perkara: 29/Pdt.G/2023/PN Skh pada 9 Maret 2023. Dalam petitum pemohon, warga menuntut ganti rugi materiel seperti pembelian masker, pembelian obat obatan, dan ganti rugi imateriel sebesar Rp 1,85 triliun.

Advertising
Advertising

Puluhan pelajar Sekolah Dasar dan Taman Kanak-Kanak berserta guru menggunakan masker untuk melindungi diri dari bau limbah Industri dari PT. Rayon Utama Makmur di Sukoharjo, Jawa Tengah, 22 Januari 2018. [Bram Selo Agung/Tempo]

Warga ingin PT RUM membersihkan dampak dari bau busuk yang diduga akibat aktivitas operasional perusahaan. Kemudian menuntut agar perusahaan memasang dan/atau memperbaiki unit pengolahan limbah udara dan cair, sehingga limbah sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

“Memusnahkan penyebab timbulnya pencemaran udara dan pencemaran air,” dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Termasuk juga ingin hakim mengabulkan sita jaminan atas harta kekayaan perusahaan berupa bangunan gedung dan tanah yang terletak di Jalan Songgorunggi-Jatipuro KM 3 Nomor 8, RT 003, RW 003, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.

Tetapi dalam gugatan itu, majelis hakim justru menolak seluruh gugatan warga pada 7 Desember 2023. Karena putusan itu, majelis hakim menghukum para penggugat secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 1.434.000.

Baca halaman berikutnya: Warga juga menggugat anak usaha Sritex itu secara pidana dan hasilnya ...

<!--more-->

Warga juga melakukan gugatan secara pidana terhadap PT RUM atas tuduhan yang sama, pencemaran lingkungan. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor 152/Pid.B/LH/2023/PN Skh, pada Kamis, 7 September 2023.

Dalam petitum disebutkan, pipa pembuangan air limbah PT RUM yang terbentang di Kali Gupit sampai dengan Sungai Bengawan Solo sering mengalami patah dan kebocoran yang berada di Desa Dukuh, Kelurahan Gupit, Kecamatan Nguter. Sama dengan gugatan perdata, limbah itu menyebabkan pencemaran air dan kesehatan warga terdampak.

Pada dakwaan pertama, PT RUM diduga melakukan tindak pidana menurut Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 juncto Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, perusahaan didakwa dengan Pasal 100 ayat (2) juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 juncto Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Saluran pembuangan air limbah PT Rayon Utama Makmur di Sungai Gupit, Sukoharjo, Jawa Tengah, yang diadukan warga setempat karena mencemari dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Berlangsung hampir lima tahun sejak 2018, warga akhirnya ajukan somasi soal pembongkaran saluran pembuangan limbah itu ke Bupati Sukoharjo. DOK. LBH SEMARANG

Dalam surat tuntutan, PT RUM dituntut membayar pidana denda sebesar Rp 3 miliar dan perbaikan lingkungan yang tercemar limbah. Namun, majelis hakim justru menyatakan PT RUM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atau bebas pada Selasa, 13 Februari 2024. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan belum ada perkembangan proses perkara di Mahkamah Agung.

Suara Warga

Mengutip dari pemberitaan Tempo berjudul ‘Vonis Bebas Pencemar Kali Gupit’ pada 22 Februari 2024, perusahaan mulai beroperasi pada akhir Oktober 2017. Kemudian aktivitas industri berhenti pada 2022 setelah mendapat protes dari warga desa sekitar selama bertahun-tahun.

Tokoh masyarakat Desa Pengkol, Kecamatan Nguter, Tomo, mengatakan dampak yang terasa adalah perubahan pada aliran Kali Gupit, seperti air menghitam, mengeluarkan busa dan berbau busuk. Warga yang memanfaatkan air dari Kali Gupit merasakan mual hingga muntah dan gatal-gatal.

“Tentunya sekarang kami mulai terancam lagi karena nanti jika sewaktu-waktu PT RUM beroperasi kembali, kami pasti akan mencium bau busuk lagi,” ucapnya, Rabu, 21 Februari 2024.

Septia Riyanthie, Abdul Wahab, dan Aziz Zulkarnaen berkontribusi dalam tulisan ini.

Pilihan Editor: Guru Besar Unpad Bicara Nobel Fisika 2024, Teknologi AI, dan Karya yang Tidak Terlalu Fisika

Berita terkait

Airlangga Sebut Pemerintah Akan Buka Obrolan Dengan Kurator soal Status Pailit Sritex

1 jam lalu

Airlangga Sebut Pemerintah Akan Buka Obrolan Dengan Kurator soal Status Pailit Sritex

Menteri Airlangga Hartarto menerangkan bahwa pemerintah akan membuka pembicaraan dengan pihak kurator terkait dengan status pailit Sritex.

Baca Selengkapnya

J.CO Donuts Kena PKPU dan Sritex Hadapi Pailit, Apa Bedanya?

5 jam lalu

J.CO Donuts Kena PKPU dan Sritex Hadapi Pailit, Apa Bedanya?

PKPU dan pailit merupakan metode yang disediakan oleh negara sebagai jalan keluar bagi pelaku bisnis yang mengalami masalah utang-piutang.

Baca Selengkapnya

Detail Isi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang Disebut jadi Dalang Pailit Sritex

6 jam lalu

Detail Isi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang Disebut jadi Dalang Pailit Sritex

Kemenperin sebut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi penyebab Sritex pailit dan mengancam industri tekstil nasional. Apa isinya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Prabowo Panggil Sri Mulyani dan Sejumlah Menteri Bahas Penyelamatan Sritex, Anggito Abimanyu Ternyata Di-booking Prabowo 6 Bulan sebelum Kabinet Terbentuk

18 jam lalu

Terkini: Prabowo Panggil Sri Mulyani dan Sejumlah Menteri Bahas Penyelamatan Sritex, Anggito Abimanyu Ternyata Di-booking Prabowo 6 Bulan sebelum Kabinet Terbentuk

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri untuk membahas perkembangan industri tekstil dalam negeri.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Koordinasi dengan Sritex, Antisipasi Potensi PHK Massal

18 jam lalu

BPJS Ketenagakerjaan Koordinasi dengan Sritex, Antisipasi Potensi PHK Massal

BPJS Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan Sritex untuk antisipasi potensi PHK massal.

Baca Selengkapnya

Ini Penjelasan BEI tentang Suspensi Saham Sritex

19 jam lalu

Ini Penjelasan BEI tentang Suspensi Saham Sritex

Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan penghentian sementara terhadap perdagangan efek PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Ini yang Dibahas

20 jam lalu

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri ke Istana, Ini yang Dibahas

Prabowo ingin mengetahui situasi terkini mengenai industri tekstil, termasuk di antaranya mengenai PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex).

Baca Selengkapnya

Sritex Pailit dan Diujung Tanduk, Bagaimana Nasib Para Pekerjanya?

20 jam lalu

Sritex Pailit dan Diujung Tanduk, Bagaimana Nasib Para Pekerjanya?

Sritex diputus pailit oleh PN Niaga Semarang, mengancam 50.000 karyawan.

Baca Selengkapnya

Prabowo Panggil Sri Mulyani dan Sejumlah Menteri Membahas Penyelamatan Sritex

20 jam lalu

Prabowo Panggil Sri Mulyani dan Sejumlah Menteri Membahas Penyelamatan Sritex

Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto dan sejumlah menteri lain membahas penyelamatan Sritex.

Baca Selengkapnya

Jadi Bank Pemberi Utang Terbanyak ke Sritex, BCA Buka Suara soal Nasib Dana Rp1,12 Triliun Miliknya

20 jam lalu

Jadi Bank Pemberi Utang Terbanyak ke Sritex, BCA Buka Suara soal Nasib Dana Rp1,12 Triliun Miliknya

Manajemen PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA buka suara terkait piutang terhadap Sritex sebesar US$ 71.309.857 atau senilai Rp 1,12 triliun.

Baca Selengkapnya