Blogger: Peraturan Konten Multimedia Represif

Reporter

Editor

Sabtu, 13 Februari 2010 11:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang konten multimedia yang disampaikan dalam siaran pers dua hari lalu, dinilai sebagai upaya pembatasan kebebasan berekspresi dan kembali ke paradigma lama zaman Orde Baru berkuasa.

“Peraturan Menteri telah mematikan, baik dari sisi penyelenggara maupun pengguna internet. Permen itu bersifat represif dan mengekang dinamika dan kebebasan berpendapat serta berekspresi di Internet,” kata blogger Enda Nasution ketika dihubungi, Sabtu (13/2).

Dalam rancangan itu, Enda menganggap pemerintah seolah-olah melempar tanggung jawab dengan membebankan persoalan yang tengah marak belakangan ini yang dianggap mengundang kejahatan kepada penyelenggara situs maupun pengguna situs itu sendiri.

“Harusnya pemerintah melakukan effort yang lebih komprehensif, melalui pendekatan moral, pendidikan maupun sosialisasi Internet sehat. Lebih baik memperbanyak Internet-user dari pada dibatasi,” lanjut Enda.

Ia juga melihat adanya butir-butir peraturan yang sangat janggal. Misalnya, adanya tim pengawas situs-situs yang terindikasi muatan 'haram'. Tim Konten Multimedia tersebut bertugas mengawasi permohonan izin bagi pembuat situs, pemberian sanksi bagi yang tidak mentaati peraturan, memberikan laporan tahunan dari penyelenggara kepada Kominfo sampai pencabutan izin.

Tim tersebut akan bertindak sebagai sebuah lembaga sensor Internet dengan kekuatan untuk menentukan apa yang dilarang dan apa yang tidak dilarang di Internet. Selain itu masih banyak definisi yang dinilai terlalu luas dan tidak spesifik dalam Rancangan Peraturan Menteri tersebut, terutama tentang penyelenggara dan keberadaannya.

Peraturan yang menyoal keberadaan penyelenggara dinilai sangat mengancam. Sebagai pemilik dari sebuah situs, ia menolak bila harus terus mengawasi pengguna Internet yang memuat konten-konten yang dianggap melanggar Permen. Ia berpendapat, seharusnya tanggung jawab itu ditujukan kepada penggunanya.

Negara Amerika, menurut Enda, sudah menerapkan konsep yang dikenal dengan istilah Safe Harbour atau pelabuhan aman, yaitu peraturan yang mengatur antara penyelenggara dan pengguna layanan Internet.

"Konsep itu menyatakan bahwa pelabuhan tidak bertanggung jawab terhadap kapal-kapal yang melintas meskipun kapal itu bermuatan 'haram' dan yang harus bertanggung jawab adalah kapal-kapal itu (pengguna internet)," tambahnya. "Intinya saya menolak Permen tersebut diberlakukan di Indonesia."

Sementara pakar teknologi informasi Onno W Purbo dalam pernyataan tertulisnya mengatakan Rancangan Peraturan Menteri secara langsung di arahkan ke wadah, media atau provider situs. Padahal, selama ini konten lebih banyak bersifat blog, diskusi di forum atau tweet. "Apakah Kaskus.us, Wordpress, Blogger, harus bertanggung jawab terhadap semua konten yang ditulis oleh pengguna Internet tersebut?" ujarnya.

Ia juga menilai tidak adanya pertanggungjawaban terhadap sumber berita, informasi atau pengirim berita itu. Di dunia Internet, prinsip tanggung jawab yang dipegang adalah end-to-end, bukan medium yang bertanggung jawab.

APRIARTO MUKTIADI

Berita terkait

Strategi Lintasarta Dukung Dunia Bisnis

22 Februari 2021

Strategi Lintasarta Dukung Dunia Bisnis

Di 2021, Lintasarta tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik untuk berbagai sektor industri.

Baca Selengkapnya

Sempat Diretas, Ditjen Pajak Targetkan Situsnya Pulih Hari Ini

11 Juni 2018

Sempat Diretas, Ditjen Pajak Targetkan Situsnya Pulih Hari Ini

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan pemulihan situsnya yang sempat diretas rampung pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Kominfo Blokir 34 Situs Berunsur Radikalisme Selama April 2018

31 Mei 2018

Kominfo Blokir 34 Situs Berunsur Radikalisme Selama April 2018

Kominfo berupaya meminimalkan aksi teror dengan memblokir konten radikalisme.

Baca Selengkapnya

Pangsa Pasar Besar, Situs Perbandingan Harga Priceprice.com Diluncurkan

24 Januari 2018

Pangsa Pasar Besar, Situs Perbandingan Harga Priceprice.com Diluncurkan

Situs perbandingan harga Priceprice.com diluncurkan di Indonesia. Priceprice.com untuk memudahkan pengguna membandingkan harga barang.

Baca Selengkapnya

Situs Om Senang Mirip Nikahsirri.com Hebohkan Belgia

27 September 2017

Situs Om Senang Mirip Nikahsirri.com Hebohkan Belgia

Pihak berwenang Belgia akan mengambil sikap tegas terhadap peredaran situs yang diduga menawarkan pelacuran terselubung.

Baca Selengkapnya

Google Chrome Bakal Memungkinkan Pengguna Membisukan Situs Web

27 Agustus 2017

Google Chrome Bakal Memungkinkan Pengguna Membisukan Situs Web

Google menguji opsi baru yang memungkinkan pengguna membisukan situs web secara permanen di dalam browser Chrome.

Baca Selengkapnya

Ingin Sukses Cari Uang Lewat YouTube? Ada Kiatnya...

10 Agustus 2017

Ingin Sukses Cari Uang Lewat YouTube? Ada Kiatnya...

Salah satu cara yang dipilih generasi Millennial untuk mengekspresikan diri adalah mengunggah materi ke YouTube, tapi kenapa tak semua sukses?

Baca Selengkapnya

Bagaimana Menyusun Kata Sandi yang Anti Pembobolan?

10 Agustus 2017

Bagaimana Menyusun Kata Sandi yang Anti Pembobolan?

Bill Burr, pernah merilis sebuah buku (pedoman) di tahun 2003 lalu berisi kata sandi yang tidak dapat diretas, masih manjurkah?

Baca Selengkapnya

Google, Facebook, Spotify Akan Ikut Aksi Dukung Net Neutrality

12 Juli 2017

Google, Facebook, Spotify Akan Ikut Aksi Dukung Net Neutrality

Perusahaan-perusahaan, seperti Google, Facebook, Spotify, Jumat lalu mengumumkan akan berpartisipasi dalam aksi 12 Juli untuk mendukung net neutrality

Baca Selengkapnya

Ingin Vlog Anda Sekondang Kaesang? Hindari Lima Hal Berikut Ini

7 Juli 2017

Ingin Vlog Anda Sekondang Kaesang? Hindari Lima Hal Berikut Ini

Vlogging menjadi fenomena tersendiri saat ini. Banyak netizen, dari yang belum tekrenal sampai yang kondang macam Kaesang, meramaikan dunia vlog.

Baca Selengkapnya