"Memang ini menyalahi undang-undang," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bangkalan Abdul Razak, Kamis (11/3).
Menurut Razak, luas kawasan hijau di Bangkalan berupa hutan rakyat hanya 17.922 hektar atau tidak mencapai 10 persen dari total luas wilayah kabupaten 126.014 hektar. Agar mencapai 30 persen sesuai amanah undang-undang dibutuhkan konservasi lahan kritis sebanyak 19.881 hektar menjadi 37.804 hektar. Lahan kritis di Bangkalan, katanya, mencapai 49.780 hektar.
Namun, kata dia, untuk menyediakan 30 persen kawasan hijau tidak mudah. Alih fungsi lahan terutama untuk pemukiman terus berlangsung dan minimnya ketersediaan anggaran untuk konservasi lahan kritis. Dana untuk konservasi lahan kritis terus menurun setiap tahun dari Rp 3 Miliar tahun 2009 menjadi Rp 2 miliar di tahun 2010. "Dari Rp 2 miliar, hanya satu miliar untuk penyelamatan lingkungan, sisanya untuk gaji dan biaya operasional," katanya.
Anggaran yang tersisa Rp 1 miliar itu, kata Abdul Razak, hanya cukup untuk melakukan pencegahan kerusakan lingkungan. Dia mengakui minimnya dana karena kegiatan penyelamatan lingkungan belum jadi agenda wajib pemerintah daerah, seperti bidang pendidikan dan kesehatan yang alokasi dananya meningkat setiap tahun.
MUSTHOFA BISRI