Udara Bersih di Bandung Tinggal 32 Hari dalam Setahun

Reporter

Editor

Sabtu, 10 September 2011 17:10 WIB

TEMPO/Prima Mulia

TEMPO Interaktif, Bandung - Dampak polusi udara di Kota Bandung semakin gawat. Dua tahun lalu, Bandung masih punya 55 hari bersih dalam setahun. "Sekarang tinggal 32 hari. Tiga tahun lagi Bandung tidak punya udara bersih kalau begini terus kondisinya," kata Mubiar Purwasasmita, anggota Dewan Pakar dari Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS), Sabtu 10 September 2011.

Data tersebut berasal dari Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Jawa Barat. Menurut Mubiar, polusi udara menunjukkan kondisi lingkungan Bandung semakin berat, setelah sebelumnya pencemaran air dan tanah. Penyebabnya karena jumlah kendaraan bermotor semakin banyak dan kondisi alam cekungan Bandung. "Akibatnya udara kotor yang terkumpul tak pergi kemana-mana," katanya.

Kondisi itu tak terkurangi oleh penerapan hari bebas tanpa kendaraan (car free day) di Jalan Dago dan Buah Batu setiap Ahad. Begitu pula penghijauan dengan mengalih fungsikan bekas lahan pom bensin menjadi taman kota. Mubiar menyarankan dua langkah jalan keluar.

Pertama, penghijauan terutama di jalur Dago-Lembang. Penanaman pohon itu untuk mendinginkan suhu sehingga udara kotor turun lalu mengalir keluar cekungan. Daerah perbukitan Dago sampai Lembang, kata Mubiar, satu-satunya cerobong yang menjadi jalan keluar udara kotor karena tebingnya landai.

Langkah kedua, mengubah moda transportasi ke angkutan masal bertenaga listrik. Cara ini untuk mengurangi emisi bahan bakar. Bandung dinilai cocok menjadi kota prioritas untuk pemakaian kendaraan tenaga listrik karena sejumlah pembangkit listrik tenaga air dan panas bumi berada di sekitar cekungan. "PLN harus prioritaskan, sebab kalau tidak, Bandung bertambah kritis," ujarnya.

Selain itu, kata Mubiar, pasokan listrik ke industri juga harus cukup. Tujuannya untuk mengurangi asap pembakaran dari pemakaian batu bara. "Polusi udara terjadi dari akumulasi yang berjalan pelan, dan itu pembersihannya sangat lama," katanya.

Sementara itu, sejumlah aktivis lingkungan dan komunitas kreatif di Bandung Ahad, 11 September 2011, akan menghancurkan aspal di dalam kawasan hutan Babakan Siliwangi. Penghancuran aspal itu untuk menambah area resapan di dalam hutan.


Aksi tersebut, menurut salah seorang peserta dari Bandung Creative City Forum, Ridwan Kamil, mengawali rencana deklarasi Babakan Siliwangi sebagai World City Forest pada 27 September mendatang. "Acara deklarasi itu akan dihadiri oleh Wakil Presiden juga perwakilan Perserikatan Bangsa-bangsa," katanya hari ini.

Menurut Ridwan, badan PBB yaitu United Nation Environtmental Program baru-baru ini telah mengakui Babakan Siliwangi sebagai hutan kota. Sehingga kawasan itu harus bebas dari pembangunan. "UNEP juga minta seluruhnya dihutankan tanpa ada bangunan," katanya.

Saat ini, di kawasan Babakan Siliwangi berdiri gedung Sasana Budaya Ganesha serta arena olahraga seperti lapangan sepakbola dan trek lari serta kolam renang yang dikelola oleh ITB. "Katanya ITB menyewa sampai beberapa tahun," ujarnya. Lahan hutan juga rencananya akan dibangun hotel baru, namun terus dihambat aksi penolakan para aktivis lingkungan.

ANWAR SISWADI

Berita terkait

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

20 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

38 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

28 Agustus 2023

5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif

Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

18 Agustus 2023

Pemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021

Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

27 Juli 2023

Kilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional

Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.

Baca Selengkapnya