TEMPO Interaktif, Jakarta - Pestisida jenis organophospat masih dipergunakan pada sayur dan buah meski terdapat kandungan pencemar organik yang persisten (persistent organic pollutant). Zat kimia ini bisa mempengaruhi kejantanan dan mengganggu perkembangan organ seksual.
Peneliti ekologi manusia dari Institut Pertanian Bogor Ahmad Sulaeman mengatakan, penelitian di banyak negara menunjukkan paparan pestisida jenis organophosphat pada tubuh tikus menyebabkan terjadinya penurunan fungsi seksual. Hal ini ditunjukkan kehilangan hasrat seksual pada lawan jenis dan perubahan orientasi kepada sesama jenis.
"Terjadi demaskulinisasi akibat pestisida," ujar Sulaeman kepada wartawan di Gedung Pusat Aplikasi Teknologi Isotop dan Radiasi, Badan Tenaga Atom Nasional, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2011.
Efek ini terlihat jelas saat ini. Ia menyebut semakin banyaknya kasus kelamin ganda di Indonesia salah satunya berasal dari kontaminasi pencemar di tubuh manusia.
Namun, menjadi catatan bahwa tak semua kasus kelamin ganda disebabkan oleh pestisida. Faktor genetik dan lingkungan juga bisa menyebabkan kelainan pada fungsi organ seksual manusia.
Jika ditelisik sejarahnya, pemakaian pestisida pada masyarakat Indonesia bermula pada tahun awal tahun 1970-an. Ketika itu pemerintah menyarankan penggunaan pestisida secara luas untuk membasmi hama. Meski produktivitas pertanian berkembang pesat, pencemar ikut masuk ke dalam tubuh dan terakumulasi di lingkungan. Keberadaan zat kimia berbahaya dari pestisida inilah yang kemudian menyebabkan gangguan pada pertumbuhan manusia.
Pada kasus lain, konsumsi pestisida bersifat organophosphat juga menggangu perkembangan organ kelamin. Pada laki-laki, kata dia, terjadi penurunan ukuran penis dalam kurun waktu beberapa puluh tahun.
Di Indonesia, pestisida jenis organophosphat sudah dilarang. Namun, ia masih melihat pestisida jenis ini dijual dan dipakai oleh petani. Selain itu, pestisida organophosphat yang pernah dipakai sebelumnya juga masih tersimpan di lahan pertanian dan bisa diserap tanaman.
ANTON WILLIAM
Berita terkait
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan
21 hari lalu
Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaLimbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka
39 hari lalu
Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.
Baca SelengkapnyaPencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini
14 Januari 2024
Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaSagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan
12 November 2023
Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan
Baca SelengkapnyaDiduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman
10 Oktober 2023
Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.
Baca SelengkapnyaBesok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral
5 Oktober 2023
Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Baca SelengkapnyaWarga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan
29 September 2023
Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.
Baca Selengkapnya5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
28 Agustus 2023
Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.
Baca SelengkapnyaPemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021
18 Agustus 2023
Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.
Baca SelengkapnyaKilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional
27 Juli 2023
Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.
Baca Selengkapnya