Badan Restorasi Gambut Ingin Selaraskan Peraturan

Reporter

Jumat, 19 Februari 2016 23:04 WIB

Nazir Foead saat dilantik menjadi Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, 20 Januari 2016. BRG menjalankan fungsi-fungsi pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut, perencanaan pengendalian dan kerja sama penyelenggaraan restorasi gambut, pemetaan dan penetapan zonasi lindung dan fungsi budi daya. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Restorasi Gambut Nazir Foead mengatakan upaya merestorasi lahan gambut yang terbakar mesti ada kerja sama dengan semua pihak. Salah satunya, kata dia, ialah dengan Pemerintah Daerah yaitu mengenai peraturan. Nazir menyatakan jika ada perbedaan dalam hal aturan maka mesti diselaraskan.

"Tugas BRG menyelaraskan kebijakan agar gambut bisa diperbaiki," ucap Nazir usai melantik empat deputi di Kantor Sekretaris Negara, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2016. Menurut dia, jika ada aturan, seperti Peraturan Menteri atau Peraturan Gubernur yang tidak sesuai akan direvisi. BRG belum mempunyai berapa aturan yang ditargetkan akan dikaji. Sebab, pemilihan dan pelantikan deputi-deputi baru selesai dilakukan.

Ke depan, Nazir melanjutkan, Badan Restorasi Gambut tidak hanya akan meneruskan program yang sudah ada tapi juga bakal membuat program baru. Dua program utama yang termasuk baru ialah memetakan dan mengawasi lahan gambut yang bakal di restorasi. Lalu program berikutnya adalah membuat konstruksi teknik pembasahan lahan.

Dalam hal pemetaan, dua hingga tiga pekan ke depan BRG berencana mengeluarkan peta indikatif atau peta kerja. Dari peta itu, ucap Nazir, nantinya semua pihak yang berkepentingan bisa mengetahui tugas dan kewajibannya masing-masing. "Pemerintah dan masyarakat bisa melihat daerah yang akan dikerjakan bersama," katanya.

Ihwal pendanaan, sejauh ini sudah ada beberapa negara dan lembaga yang berkomitmen menyalurkan bantuan. Nazir menyebut komitmen yang sudah ada datang dari pemerintah Norwegia, yaitu bantuan sebesar US$ 50 juta. Selain itu ada dari Uni Eropa sekitar 6 juta euro, Amerika Serikat sekitar US$ 20 juta, dan lembaga asal Inggris yang siap mendonorkan 3 juta poundsterling.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No.1 tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. Tugas utama BRG adalah memulihkan lahan gambut akibat kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu di Sumatera dan Kalimantan. Ada empat kabupaten yang menjadi prioritas utama untuk direstorasi, yaitu Meranti (Riau), Musi Banyuasin dan Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan), serta Pulang Pisau (Kalimantan Tengah).

ADITYA BUDIMAN

Berita terkait

HUT Kemerdekaan RI: Jokowi Minta Pengibaran Bendera Merah Putih Sebulan Penuh, Ini Berbagai Aturan Soal Bendera

4 Agustus 2023

HUT Kemerdekaan RI: Jokowi Minta Pengibaran Bendera Merah Putih Sebulan Penuh, Ini Berbagai Aturan Soal Bendera

Guna memperingati HUT Kemerdekaan ke-78 RI, Presiden Jokowi meminta pengibaran bendera merah putih dilakukan sebulan penuh. Bagaimana aturannya?

Baca Selengkapnya

Istana Ungkap Kondisi Mensesneg Pratikno Membaik dan Bisa Terima Tamu

16 Maret 2023

Istana Ungkap Kondisi Mensesneg Pratikno Membaik dan Bisa Terima Tamu

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan kondisi Menteri Sekretariat Negara Pratikno sudah mulai membaik. Pratikno sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat atau RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat sejak Senin kemarin karena sakit sendi

Baca Selengkapnya

Mensesneg Pratikno Dirawat di RSPAD

13 Maret 2023

Mensesneg Pratikno Dirawat di RSPAD

Pratikno saat ini tetap bisa bekerja. Bey juga terus melaporkan kepada Pratikno sejumlah kegiatan Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Kasus Covid-19 Turun, BNPB Hentikan Operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran 31 Desember 2022

23 Desember 2022

Kasus Covid-19 Turun, BNPB Hentikan Operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran 31 Desember 2022

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto mengumumkan penghentian operasional RSDC Wisma Atlet Kemayoran atau RS Covid-19.

Baca Selengkapnya

Kasus Covid-19 Meningkat, Menteri hingga Panglima Dilarang ke Luar Negeri

22 Juli 2022

Kasus Covid-19 Meningkat, Menteri hingga Panglima Dilarang ke Luar Negeri

Larangan ini dikeluarkan imbas dari mulai meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia akibat varian baru.

Baca Selengkapnya

Sah, Jokowi Lantik 9 Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026

22 Februari 2021

Sah, Jokowi Lantik 9 Anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026

Presiden Jokowi melantik sembilan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) periode 2021-2026 di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 22 Februari 2021.

Baca Selengkapnya

Polemik Formula E, Pemprov DKI Akui Surat Rekomendasi Salah Ketik

14 Februari 2020

Polemik Formula E, Pemprov DKI Akui Surat Rekomendasi Salah Ketik

Pemprov DKI Jakarta mengakui ada salah ketik di surat rekomendasi Formula E yang dikirim ke Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Selengkapnya

Soal Formula E, Mensesneg Diminta Cabut Izin Penggunaan Monas

14 Februari 2020

Soal Formula E, Mensesneg Diminta Cabut Izin Penggunaan Monas

Pemprov DKI Jakarta diminta membangun sirkuit Formula E di wilayah selain Monas.

Baca Selengkapnya

Revitalisasi Monas, Ini Saran Ombudsman Jakarta

1 Februari 2020

Revitalisasi Monas, Ini Saran Ombudsman Jakarta

Ombudsman Jakarta menyarankan Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI dan Mensetneg tak saling menyalahkan soal revitalisasi Monas.

Baca Selengkapnya

Pengamat: DKI Harusnya Konsultasi Dulu Soal Revitalisasi Monas

28 Januari 2020

Pengamat: DKI Harusnya Konsultasi Dulu Soal Revitalisasi Monas

Yayat Supriyatna menyayangkan Pemprov DKI yang tak memberitahu Istana soal revitalisasi Monas.

Baca Selengkapnya