Cara Unik Grab Siasati Aturan Ganjil-Genap

Reporter

Selasa, 11 Oktober 2016 17:04 WIB

Grabcar logo. www.malaysianwireless.com

TEMPO.CO, Jakarta - Aplikasi transportasi online, Grab, mengumumkan penggunaan alogaritma khusus untuk pemisahan plat kendaraan ganjil-genap. Penggunaan alogaritma khusus ini digunakan Grab untuk turut mendukung program pemerintah sambil tetap mengatasi kebutuhan transportasi.

“Algoritma penyaringan dan pencocokan ini akan diluncurkan sebagai bentuk dukungan terhadap upaya-upaya pemerintah dalam mengurangi kendaraan pribadi di ibukota pada jam-jam sibuk, seraya membantu pengguna Grab dalam memperoleh transportasi yang nyaman, aman, dan dapat diandalkan,” kata Bernard Hosanna, Head of Product untuk Grab Indonesia, melalui pernyataan persnya, Selasa, 11 Oktober 2016.

Penggunaan alogaritma resmi dipakai terhitung hari ini, Selasa 11 Oktober 2016, sehingga penumpang bisa mendapatkan kebutuhan kendaraan yang memenuhi syarat aturan lalu lintas di wilayah tertentu.

Alogaritma tambahan oleh Grab dirancang khusus untuk mencocokkan plat kendaraan ganjil-genap di Jakarta secara Realtime. Penggunaan alogaritma hanya dipakai Grab pada layanan Grabcar.

Sistem tambahan ini akan melakukan fungsi penyaringan dan pencocokan plat ganjil-genap dari kendaraan milik pengemudi mitra Grab. Alogaritma akan melakukan pencocokan dengan menyesuaikan informasi lokasi penjemputan dan tujuan, jam, serta tanggal perjalanan.

Grab menyatakan alogaritma ini dirancang untuk bekerja secara otomatis dan dengan efisien, menambahkan serangkaian filter dalam proses alokasi untuk memastikan pengguna Grabcar mendapat kendaraan dengan cepat.

“Algoritma baru ini merupakan salah satu bentuk komitmen Grab untuk terus berinvestasi dalam teknologi dan memanfaatkan layanan pemesanan kendaraan untuk menyelesaikan tantangan transportasi, selagi terus mendukung upaya pemerintah,” tambah Bernard.

Bernard menambahkan bahwa kemacetan lalu-lintas merupakan masalah yang berkelanjutan dan diprediksi menyebabkan kerugian ekonomi sebesar Rp 35 triliun setiap tahunnya. Pemerintah telah memperlihatkan upaya nyata untuk mengatasi tantangan ini, termasuk melalui kebijakan ganjil-genap yang belum lama ini diberlakukan.

Kebijakan plat nomor kendaraan ganjil-genap membatasi jumlah kendaraan yang memasuki jalan-jalan protokol di Jakarta.

Peraturan ini hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap pada tanggal genap dan sebaliknya. Kebijakan ini berlaku di hari kerja pada pukul 07:00 hingga 10:00 dan pukul 16:00 hinggal 20:00.

“Para penumpang kami tidak perlu lagi khawatir, dan mereka akan dapat dialokasikan dengan mobil dengan nomor kendaraan yang sesuai ketika akan bepergian dari atau menuju area dimana dan ketika kebijakan ini berlaku."

Sistem ini juga akan mempermudah pekerjaan para mitra pengemudi. "Mereka tidak perlu lagi khawatir mendapatkan perkerjaan menuju area dimana kebijakan ganjil-genap berlaku, ketika tanggal saat itu tidak sesuai dengan nomor plat kendaraan mereka,” tutup Bernard.

MAYA NAWANGWULAN

Berita terkait

56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

30 hari lalu

56 Siswa SMK Ini Jalani Program Backpacker dari Sekolahnya ke 20 Negara

Selain mencari pengalaman dan ilmu di kampus-kampus tujuan, siswa santri ini juga membagikan ilmu dan pengetahuan di bidang teknologi informasi.

Baca Selengkapnya

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

33 hari lalu

THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?

Baca Selengkapnya

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

35 hari lalu

Viral Sopir Taksi Online Coba Lakukan Penculikan dan Peras Penumpang Wanita, Ini Tips Aman Gunakan Taksi Online

Video viral beredar soal percobaan penculikan terhadap wanita oleh sopir taksi online. Berikut tips aman naik taksi online.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

35 hari lalu

Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

36 hari lalu

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.

Baca Selengkapnya

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

36 hari lalu

Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

36 hari lalu

Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.

Baca Selengkapnya

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

36 hari lalu

Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.

Baca Selengkapnya

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

37 hari lalu

Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?

Baca Selengkapnya

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

37 hari lalu

Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?

Baca Selengkapnya