TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat media sosial, Ismail Fahmi, berpendapat pemblokiran situs yang menyebarkan berita bohong bukan satu-satunya cara meredam penyebaran hoax.
"Pendekatan literasi media sosial oleh pemerintah juga (seharusnya dilakukan). Jangan hanya blokir," kata Ismail, pendiri Awesometric, melalui telepon kepada Antara News, Rabu, 11 Januari 2017.
Bila menemukan situs yang menyebarkan informasi yang tidak benar, Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku lembaga yang berwenang, dapat memberikan surat terbuka kepada situs tersebut, seperti berisi pemberitahuan bagian mana saja yang memuat berita tidak akurat beserta klarifikasi.
Dari surat terbuka itu, kemudian akan terjadi dialog dengan pengelola situs mengapa ia membuat informasi seperti demikian.
"Tunjukkan salah tentang apa sehingga publik tahu. Ini literasi," kata dia.
Pemblokiran dilakukan bila terbukti berkali-kali menyebar berita bohong dan tidak mengindahkan teguran.
Bila suatu situs atau akun yang menyebarkan hoax diblokir, kemungkinan muncul situs kloning atau situs baru dengan tujuan yang sama.
Menurut Ismail, pemerintah sebaiknya juga merangkul pihak yang kerap menyebarkan berita tidak benar ketika memberikan klarifikasi sehingga informasi yang akurat tersebar ke semua lapisan masyarakat.
ANTARA
Berita terkait
AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax
12 hari lalu
AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax
Baca SelengkapnyaVideo Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax
19 hari lalu
Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.
Baca SelengkapnyaBeredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax
43 hari lalu
BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.
Baca SelengkapnyaApresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat
43 hari lalu
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.
Baca SelengkapnyaSederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali
53 hari lalu
Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di Bali.
Baca SelengkapnyaCegah Termakan Hoax Soal Infertilitas, Edukasi Diri dengan Informasi Penting Ini
57 hari lalu
Pakar fertilitas dari RSCM ingatkan pentingnya edukasi diri soal kesuburan agar tercegah termakan isu hoax soal infertilitas.
Baca SelengkapnyaLe Minerale Jadi Korban Persaingan Bisnis Tak Etis
5 Maret 2024
Le Minerale dapat menangkis berbagai serangan terkait keamanan dan mutu produknya dengan menggambarkan ketaatan perusahaan
Baca SelengkapnyaProdusen yang Dirugikan oleh Hoaks Influencer Bisa Tempuh Jalur Hukum
5 Maret 2024
Upaya terus-menerus dari sejumlah pihak untuk memojokkan Le Minerale sejatinya tak lebih dari persaingan bisnis yang tidak etis.
Baca SelengkapnyaInfluencer Pembuat Konten Penyebar Hoaks Bisa Dibawa ke Ranah Hukum
5 Maret 2024
Masyarakat diminta agar selalu bersikap cermat dan bijak di jagad maya
Baca SelengkapnyaDisebut Bisa Melunasi Utang Pinjol, YLKI: Tidak Benar
26 Januari 2024
YLKI meminta masyarakat untuk tidak termakan terhadap berita hoax tentang pelunasan utang pinjol.
Baca Selengkapnya