Go-Jek Soroti Peraturan Menteri Tentang Angkutan Online

Reporter

Senin, 8 Mei 2017 23:02 WIB

Tampilan Go-Jek menambahkan layanan pemesanan taksi Blue Bird di aplikasi. Go-Jek

TEMPO.CO, Jakarta -Go-Jek menyatakan mendukung pemerintah terkait Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang diberlakukan sejak bulan lalu.

"Mendukung peraturan pemerintah, mau ikut. Pemerintah memperhatikan agar tidak merugikan mitra," kata Direktur Sumber Daya Manusia Go-Jek, Monica Oudang, saat di diskusi studi Puskakom UI terhadap aplikasi on demand di Jakarta, Senin.

Poin yang paling menyita perhatian mitra pengemudi mereka adalah mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berbadan usaha dan uji berkala kendaraan bermotor (KIR).

Menurut Monica, banyak pengemudi yang masih mencicil mobil dan banyak juga yang mobil yang belum menjadi milik pribadi.

Berdasarkan temuan Pusat Kajian Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia terhadap aplikasi on demand Go-Jek, 83 persen pengemudi taksi online Go-Car mengetahui regulasi terbaru mengenai transportasi berbasis dalam jaringan.

52 persen pengemudi khawatir mengenai STNK yang harus berbadan usaha atau di bawah koperasi dan 36 persen tentang uji KIR.

Menurut Puskakom UI, kehawatiran tersebut didasari mobil yang masih dicicil, 67 persen meminjam ke bank/institusi keuangan, 5 persen meminjam dari orang lain.

Hanya 7 persen pengemudi yang menyatakan mobil sudah lunas dan menjadi milik sendiri, selebihnya menyewa milik orang lain (19 persen) dan menyewa milik perusahaan (2 persen).

Monica, dalam kesempatan tersebut juga berharap pemerintah mengkaji agar peraturan tersebut dapat menciptakan persaingan yang sehat dengan transportasi konvensional serta tidak merugikan konsumen.

Permenhub 26/2017 berlaku sejak ditetapkan atau 1 April 2017 namun ada beberapa substansi materi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya.

Pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses Digital Dashboard, masa transisi diberikan waktu dua bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017.

Penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama tiga bulan untuk pemberlakuannya.

ANTARA

Berita terkait

Curhat Alamanda Shantika ke Nadiem Makarim Saat Galau Soal Karier

14 November 2019

Curhat Alamanda Shantika ke Nadiem Makarim Saat Galau Soal Karier

Pendiri Binar Academy mengatakan pernah bingung antara mengikuti nasihat orang tua atau Nadiem Makarim.

Baca Selengkapnya

Gojek Akan Ekspansi ke Malaysia dan Filipina Tahun Depan

3 November 2019

Gojek Akan Ekspansi ke Malaysia dan Filipina Tahun Depan

Gojek akan melakukan ekspansi ke Malaysia dan FIlipina.

Baca Selengkapnya

Gojek Bongkar Rahasia Sukses di Program Gojek Xcelerate

10 September 2019

Gojek Bongkar Rahasia Sukses di Program Gojek Xcelerate

Super App Gojek bersama Digitaraya meluncurkan Gojek Xcelerate.

Baca Selengkapnya

Potongan Insentif Didemo, Gojek: Berlaku untuk Semua Ojek Online

8 September 2019

Potongan Insentif Didemo, Gojek: Berlaku untuk Semua Ojek Online

Gojek Indonesia mengonfirmasi bahwa pemotongan insentif untuk mitra pengemudi adalah kebijakan nasional.

Baca Selengkapnya

Ekspansi ke Malaysia, Gojek: Kami Terbuka dengan Kompetisi

27 Agustus 2019

Ekspansi ke Malaysia, Gojek: Kami Terbuka dengan Kompetisi

Chief Public Policy & Government Relations Gojek Group, Shinto Nugroho mengatakan Gojek pada dasarnya terbuka dengan kompetisi.

Baca Selengkapnya

Gojek Siap Kembangkan Pengembangan Gopay di Filipina

22 Juli 2019

Gojek Siap Kembangkan Pengembangan Gopay di Filipina

Perusahaan aplikasi Gojek tengah mengembangkan lini bisnis dompet digital atau GoPay ke pasar ASEAN, khususnya Filipina.

Baca Selengkapnya

Transaksi Go-Pay di Luar Aplikasi Go-Jek Naik 25 Kali Lipat

15 April 2019

Transaksi Go-Pay di Luar Aplikasi Go-Jek Naik 25 Kali Lipat

Pertumbuhan transaksi Go-Pay di luar layanan Go-Jek telah naik 25 kali lipat dari sejak diperkenalkan.

Baca Selengkapnya

Antar Pesanan Sate Ayam Jokowi, Driver Go-Jek Ini Dapat Sepeda

12 April 2019

Antar Pesanan Sate Ayam Jokowi, Driver Go-Jek Ini Dapat Sepeda

Jokowi bertemu mitra pengemudi Go-Jek, ia bercerita pernah memesan sate ayam melalui Go-Food.

Baca Selengkapnya

Jadi Decacorn Pertama di Indonesia, Go-Jek: Pasar Kami Tertinggi

5 April 2019

Jadi Decacorn Pertama di Indonesia, Go-Jek: Pasar Kami Tertinggi

Go-Jek berada di urutan ke-19 decacorn di dunia, dengan nilai valuasi US$ 10 miliar.

Baca Selengkapnya

Bikin Macet, Pemerintah Minta Go-Jek Sediakan Shelter

8 Maret 2019

Bikin Macet, Pemerintah Minta Go-Jek Sediakan Shelter

Kementerian Perhubungan meminta pemerintah daerah dan operator ojek online, Go-Jek dan Grab, untuk menyediakan shelter.

Baca Selengkapnya