TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Surabaya akan mengevaluasi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Surabaya tahun 2014-2034, karena ada beberapa lokasi berpotensi gempa.
Wakil Wali kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana di Surabaya, Jumat, 4 Oktober 2019, mengatakan evaluasi RTRW tersebut salah satunya meliputi wilayah hunian penduduk.
"Nanti akan ditetapkan untuk wilayah (berpotensi gempa) belum padat hunian sebagai ruang terbuka hujau (RTH). Sedangkan, wilayah yang sudah padat hunian akan ditetapkan standarisasi bangunan atau SNI terhadap gempa," katanya.
Menurut dia, evaluasi RTRW tersebut didasari atas hasil penelitian Departemen Teknik Geologi Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya pada 2017, yang menyimpulkan ada sejumlah wilayah Surabaya dilalui patahan aktif (sesar).
Hal tersebut, lanjut dia, berdampak pada potensi gempa mencapai 6.5 Skala Richter (SR) yakni, patahan Surabaya dan Waru. Termasuk di wilayah Surabaya Timur kawasan kampus ITS, dan wilayah Jalan HR. Muhammad di Surabaya Barat.
Menurut Whisnu, perlu segera dilakukan pemetaan jenis tanah dengan tujuan untuk pengaturan tata ruang wilayah. Dari pemetaan tersebut akan diketahui tingkat kerawanan sebuah wilayah terhadap gempa bumi.
Setelah itu, Pemkot Surabaya melakukan penilaian kualitas bangunan dan sifat fisik tanah di kawasan Surabaya. "Makanya kita akan evaluasi kembali terhadap RTRW Surabaya. Hasil penelitian itu harus diantisipasi mulai sekarang," ujarnya.
Tentunya, lanjut dia, Pemkot Surabaya akan memasukkan hasil penelitian ITS tentang potensi gempa dalam evaluasi RTRW.
Whisnu mengatakan jika penelitan yang sudah dilakukan ITS tersebut menggunakan APBN, maka tahun depan Pemkot Surabaya akan mensuport dengan APBD agar penelitiannya lebih dalam lagi.