Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakai Koteka di Ruang Sidang, Kenapa Arkeolog Ini Mendukung?

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Balai Arkeologi Papua Hari Suroto mengatakan bahwa koteka adalah pakaian tradisional yang harus dilestarikan. Dia menanggapi konflik di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat seorang terdakwa asal Papua mengenakan koteka dan dilarang oleh majelis hakimnya. 

Hari yang juga dosen antropologi di Universitas Cendrawasih, Jayapura, menyatakan mengapresiasi seseorang yang mengenakan koteka di acara formal. "Menurut saya koteka itu sama halnya dengan baju batik," ujarnya kepada Tempo, Kamis, 16 Januari 2020.

Di Papua, Hari mengungkapkan, koteka sering dikenakan dalam acara-acara seperti peresmian gedung gereja atau untuk memeriahkan pelantikan pastor di gereja. Di Kota Jayapura, dia menambahkan, sebagian mahasiswa sudah mulai mengenakan koteka selama di ruang kuliah, "Dan itu sah-sah saja menurut saya," kata arkeolog lulusan Universitas Udayana, Bali itu.

Hari menerangkan, koteka secara legal formal sudah diakui dan ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) per 2015 lalu. Kategorinya sebagai ketrampilan dan kemahiran kerajinan tradisional.

Pembukaan Kongres XIV KNPI di Papua Tarian tradisional Papua yang dipentaskan pada momentum penyambutan tamu. Penarinya merupakan kaum pria asal Papua yang menggunakan koteka. Tarian ini dipentaskan pada momentum pembukaan Kongres XIV KNPI, 24-28 Februari 2015, di Jayapura. (ANTARA)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas dasar itu, menurut Hari, pemakaian koteka tidak boleh dibatasi. Sebaliknya, harus diberi ruang seluas-luasnya, dan diperbolehkan bebas berekspresi dengan budayanya. "Terbuat dari labu air, tanaman yang sudah dibudidayakan pada masa prasejarah sejak 7.000 tahun yang lalu, koteka adalah jati diri dan identitas suku-suku bangsa di pegunungan tengah Papua," kata pria berusia 39 tahun ini.

Koteka merupakan busana atau pakaian yang diwariskan secara turun temurun hingga ke generasi milenial suku-suku bangsa di pegunungan tengah Papua. Saat ini, Hari menyebutkan, koteka menjadi bentuk adaptasi dan kearifan lokal suku-suku bangsa yang hidup di wilayah ekologis pegunungan tengah Papua yang juga memiliki karakteristik berbeda dengan lainnya.

Adalah terdakwa perkara makar, Anes Tabuni dan seorang lainnya, yang hadir di persidangan mengenakan koteka pada Senin, 6 Januari 2020. Saat ditegur majelis hakim, keduanya berkukuh dan menyatakan akan mengenakan koteka selama proses persidangan. "Saya sidang berikutnya tetap akan pakai koteka karena ini budayaku," kata Anes saat itu.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


H-1 Penetapan Hasil Pemilu 2024, KPU Papua dan Papua Pegunungan Belum Tiba di Jakarta

2 jam lalu

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kanan) menyapa anggota Bawaslu saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat nasional di Gedung KPU, Jakarta, Senin, 11 Maret 2024. KPU memulai rapat rekapitulasi nasional untuk 38 provinsi. TEMPO/Subekti.
H-1 Penetapan Hasil Pemilu 2024, KPU Papua dan Papua Pegunungan Belum Tiba di Jakarta

KPU Papua dan Papua Pegunungan belum tiba di Jakarta menjelang penetapan hasil pemilu, besok.


16 Kampung di Distrik Kokoda Utara Papua Belum Mendapat Akses Air Bersih dan Listrik

2 hari lalu

Dua anak membawa air dari sumber mata air di Desa Selomukti, Mlandingan, Situbondo, Jawa Timur, Senin, 18 September 2023. Sebanyak 252 kepala keluarga Dusun Jerugen desa tersebut kesulitan air bersih untuk kebutuhan minum dan terpaksa mengambil air di sumber mata air dengan jarak sekitar dua kilometer dari rumahnya. ANTARA FOTO/Seno
16 Kampung di Distrik Kokoda Utara Papua Belum Mendapat Akses Air Bersih dan Listrik

Masyarakat Distrik Kokoda Utara meminta pemerintah daerah memperhatikan kebutuhan dasar mereka berupa air bersih dan listrik.


Penjelasan KPU dan Polda soal Proses Rekapitulasi di Papua

2 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah), bersama Anggota KPU August Mellaz (kiri) dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 26 Desember 2023. Berdasarkan Peraturan KPU terdapat tiga metode pemungutan suara di luar negeri yakni melalui TPS luar negeri, kotak suara keliling dan metode pos yang akan dikirim pada 2-11 Januari 2024 ke pemilih sehingga KPU memutuskan kasus viral surat suara yang sudah dikirim ke pemilih di Taiwan sebelum waktu yang ditentukan dianggap sebagai surat suara rusak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penjelasan KPU dan Polda soal Proses Rekapitulasi di Papua

KPU mengklaim Provinsi Papua telah siap melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.


KPU Sebut Papua Siap Ikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara

2 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KPU Sebut Papua Siap Ikuti Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara

August Mellaz menyatakan bahwa KPU Provinsi Papua sudah siap mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional


Mama-Mama Papua Keluhkan Kondisi Pasar di Merauke, Sebut Tak Diperhatikan Sejak Pemberlakuan Otsus

3 hari lalu

Ikatan Pedagang Mama-mama Asli Papua atau IPM2AP mendesak Pemerintah Merauke untuk menyediakan pasar yang layak dan memperhatikan pedagang asli Papua. Foto: Istimewa
Mama-Mama Papua Keluhkan Kondisi Pasar di Merauke, Sebut Tak Diperhatikan Sejak Pemberlakuan Otsus

Ikatan Pedagang Mama-mama Asli Papua menilai pemerintah Merauke gagal menyediakan pasar yang mampu menjawab tantangan dan persoalan ekonomi


Dinas Kesehatan Sorong Selatan Temukan 47 Kasus Malaria pada Januari-Maret

3 hari lalu

Nyamuk malaria (Reuters Photo/Paulo Whitake
Dinas Kesehatan Sorong Selatan Temukan 47 Kasus Malaria pada Januari-Maret

Plt Kepala Dinas Kesehatan Sorong Selatan, Marthina Atanay, mengatakan seluruh kasus malaria tersebut sudah ditindaklanjuti puskesmas setempat.


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

3 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


Anggota Basarnas Papua Meninggal Akibat Jatuh dari Tower Telekomunikasi saat Selamatkan Warga

4 hari lalu

Petugas BPBD, Basarnas dan Dinas Pemadam Kebakaran mengevakuasi pohon tumbang pascaputing beliung di Jalan Nasional Bandung Garut di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 21 Februari 2024. BPBD Provinsi Jawa Barat tengah mendata kerusakan bangunan dan korban akibat bencana puting beliung yang terjadi di Rancaekek pada Rabu petang tersebut. ANTARA/Raisan Al Farisi
Anggota Basarnas Papua Meninggal Akibat Jatuh dari Tower Telekomunikasi saat Selamatkan Warga

Seorang anggota Basarnas meninggal dunia saat selamatkan warga di Tower Telekomunikasi Gunung Sabron Yaru, Papua.


Pembina Pramuka di Papua Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 7 Siswi SMK

5 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Pembina Pramuka di Papua Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 7 Siswi SMK

Polda Papua akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap 7 korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang Pembina Pramuka.


Didakwa Jaksa Terima Gratifikasi Rp 5,7 Miliar, Bekas Kadis PUPR Papua Minta Dibebaskan

5 hari lalu

Terdakwa Kepala Dinas PUPR dan pejabat pembuat komitmen Pemprov Papua, Gerius One Yoman, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Gerius One Yoman, pidana penjara badan selama 7 tahun, denda Rp.350 juta subsider 4 bulan kurungan dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.4.595.507.228 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, yang melibatkan almarhum mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
Didakwa Jaksa Terima Gratifikasi Rp 5,7 Miliar, Bekas Kadis PUPR Papua Minta Dibebaskan

Bekas Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman didakwa menerima gratifikasi satu unit apartemen di Jakarta serta uang miliaran rupiah.