TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Presiden Joko Widodo menginstruksikan pemeriksaan cepat atau rapid test untuk penanggulangan wabah virus corona COVID-19 menuai kontroversi di sebagian kalangan. Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Kedokteran Laboratorium Indonesia termasuk yang berhati-hati untuk penggunaan rapid test kit.
Ketua umum perhimpunan dokter itu, Aryati, mengatakan kalau rapid test dengan mengukur antibodi dalam darah (serologi) seseorang menempati tingkat kepercayaan terendah di antara teknik deteksi patogen. Yang tertinggi dan direkomendasikan WHO, menurut Aryati, adalah dengan cara deteksi gen virusnya langsung via real-time Polymerase Chain Reaction (PCR)
dilanjutkan sequencing genome.
Aryati menerangkan, metode imunokromatografi (rapid test) belum ada penjelasan tentang kinetika antibodinya. Dia menjelaskan, antibodi baru terbentuk beberapa waktu setelah masuknya virus ke dalam tubuh. Namun waktu terbentuknya antibodi itu belum disebutkan secara jelas pada beberapa referensi.
"Terdapat satu publikasi sementara ini yang menyatakan antibodi baru mulai terdeteksi dengan metode imunofluoresensi paling dini hari ke-6, namun sebagian besar antara hari ke-8 sampai 12 sejak timbulnya gejala," kata Aryati panjang lebar melalui keterangan tertulis, Jumat 20 Maret 2020.
Menurut dia, antibodi terhadap SARS-CoV-2, atau nama resminya COVID-19, belum terbukti dapat menentukan infeksi akut saat ini, sehingga belum direkomendasikan untuk diagnostik. Dia membandingkannya dalam kasus dengue di mana infeksi akut terjadi apabila ada peningkatan titer 4x dengan metode Hemaagglutination Inhibition pada serum akut dan
konvalesen. Sedang pada antibodi Treponemal pallidum (sifilis) hanya dapat menunjukkan paparan sehingga tidak bisa menentukan
infeksi akut atau lampau.
"False positive dan false negative perlu dipertimbangkan untuk
deteksi antibodi karena validitas yang belum diketahui sehingga menyulitkan interpretasi," kata Aryati.
Dia merangkum berbagai hal yang dapat menyebabkan hasil false positive yaitu kemungkinan cross reactive antibodi dengan berbagai virus lain
(coronavirus, dengue virus) dan infeksi lampau dengan coronavirus. Sedang berbagai hal yang dapat menyebabkan hasil false negative adalah belum terbentuk antibodi saat pengambilan sampel (masa inkubasi) atau pasien immunocompromised (gangguan pembentukan antibodi).
Berdasarkan hal tersebut di atas, Aryati menyarankan setiap hasil positif COVID-19 dari rapid test harus dikonfirmasi dengan pemeriksaan PCR. Sedang untuk temuan hasil negatif, harus dilakukan pengambilan sampel
ulang 7–10 hari kemudian.
KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Rabu 1 April 2020, Pukul 07.15 WIB. Perubahan terjadi di alinea pertama untuk meluruskan bahwa kelompok dokter itu tak menolak tapi memilih berhati-hati untuk penggunaan rapid test kit. Terima kasih.