TEMPO.CO, Jakarta - Dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, Kementerian Kesehatan berharap semua daerah meningkatkan kapasitas respons terhadap setiap kasus Covid-19 yang muncul di daerah masing-masing. Masa PPKM Darurat bertujuan mempercepat penanggulangan pandemi penyakit itu di tanah air.
Kementerian Kesehatan membagi level pandemi di suatu daerah berdasarkan lima tingkat, nol sampai empat, yang menggambarkan kecukupan kapasitas respons sistem kesehatannya. Kapasitas respons yang dimaksud mencakup kemampuan uji (testing), penelusuran (tracing) dan perawatan (treatment) relatif terhadap transmisi penularan virus penyebab Covid-19 di daerahnya.
Dikutip dari keterangan tertulis yang pernah dibagikan juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, level pandemi tingkat nol adalah situasi di mana suatu daerah memiliki kapasitas respons yang memadai dan tidak memiliki kasus baru sama sekali. "Dalam hal ini, wilayah itu tidak perlu memperketat protokol kesehatan masyarakat atau membatasi aktivitas sosial mereka," kata Nadia.
Sebaliknya, lanjut Nadia, level pandemi tertinggi, yaitu tingkat empat adalah saat transmisi virus sangat tinggi, sedangkan kapasitas respons terbatas. Dalam situasi ini, protokol kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial harus diperketat, agar jumlah kasus turun, sampai ke level yang dapat ditangani fasilitas pelayanan kesehatan yang ada.
Dengan demikian, Nadia menerangkan, ada dua hal yang dibandingkan dalam menilai level pandemi suatu daerah. Keduanya yaitu level transmisi penularan dan kapasitas respons sistem kesehatan di wilayah tersebut.
Untuk level transmisi Covid-19, pengukurannya dibagi lagi menjadi tujuh tingkat, mulai dari transmisi nihil, transmisi kasus impor atau sporadis, transmisi kasus terklaster, dan transmisi komunitas tingkat satu sampai empat. "Dalam penentuan tingkat transmisi komunitas ini, kami menggunakan tiga indikator utama: jumlah kasus, jumlah kasus rawat (aktif), dan jumlah kematian yang dihitung per 100 ribu penduduk per pekan."
Pemerintah telah menetapkan nilai ambang untuk masing-masing indikator untuk dapat membuat kategori indikator-indikator ke dalam tingkat transmisi tertentu. Nadia mencontohkan, kasus konfirmasi di bawah 20/100.000 penduduk/minggu dikategorikan sebagai transmisi komunitas tingkat 1.
Untuk kematian di atas 5/100.000 penduduk/minggu dikategorikan sebagai transmisi komunitas tingkat 4. "Kesimpulan tentang tingkat transmisi komunitas diambil berdasarkan indikator dengan tingkat transmisi tertinggi," katanya lagi.
Lebih lanjut, Nadia mengatakan, untuk kapasitas respons kesehatan dikategorikan memadai, sedang, atau terbatas. Ada tiga indikator penentunya yakni positivity rate dari testing dengan mempertimbangkan rasio testing, rasio kontak erat yang dilacak untuk setiap kasus dan keterisian tempat tidur perawatan.
Menurut Nadia, Kemenkes telah menetapkan nilai ambang untuk setiap indikator dan kesimpulan tentang kapasitas respons di suatu wilayah berdasarkan kapasitas respons terendah. Sebagai contoh, jika suatu wilayah memiliki positivity rate testing 10 persen dan dapat melacak 10 kontak erat untuk setiap kasus, dengan kata lain memiliki kapasitas respons sedang di kedua indikator itu, tapi memiliki keterisian tempat tidur di atas 80 persen, daerah tersebut dikategorikan memiliki kapasitas respons yang terbatas.
Seorang pasien menjalani perawatan di tenda darurat yang dijadikan ruang IGD RSUD Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 25 Juni 2021. Pemerintah setempat memindahkan ruang IGD ke tenda darurat karena keterbatasan tempat akibat lonjakan kasus pasien Covid-19 di Bekasi. TEMPOHilman Fathurrahman W
Dia menyebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah merekomendasikan agar daerah dengan positivity rate di atas 25 persen, testing dilakukan 15 kali lipat dari standar WHO. Daerah dengan positivity rate 15-25 persen, testing dilakukan 10 kali lipat. Untuk positivity rate 5-15 persen, testing dilakukan lima kali lipat.
Setelah mendapatkan hasil perhitungan tingkat transmisi dan kapasitas respons, maka bisa menentukan level pandemi di daerah tersebut. "Misalnya, dengan transmisi komunitas tingkat 4 dan kapasitas respons terbatas maka suatu daerah itu memiliki situasi pandemi level 4," katanya.
Menurut Nadia, asesmen level pandemi ini dilakukan setiap pekan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Dan berdasarkan hasil asesmen per awal Juli saat PPKM Darurat diputuskan, situasi pandemi di hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa dan Bali berada di level 3 atau 4.
“Artinya bahwa tingkat penularan di lingkungan masyarakat terjadi dengan sangat cepat dan mengakibatkan kapasitas respons sistem kesehatan yang ada dengan cepat terpakai, bahkan sampai terlampaui,” ujar Nadia.
Baca juga:
GeNose Setelah Kasus Covid-19 Meledak, Peneliti: Masih Dipakai