Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Cara Laporkan Pelanggaran Privasi Digital

image-gnews
Pengaturan Histori Lokasi di akun Google. Perusahaan teknologi ini mengubah hapus data lokasi setelah 18 bulan dari semula opsi menjadi otomatis untuk meningkatkan privasi penggunanya. (ANTARA/Natisha Andarningtyas)
Pengaturan Histori Lokasi di akun Google. Perusahaan teknologi ini mengubah hapus data lokasi setelah 18 bulan dari semula opsi menjadi otomatis untuk meningkatkan privasi penggunanya. (ANTARA/Natisha Andarningtyas)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setiap orang memiliki hak atas privasi. Privasi tersebut patut dijaga dan dihargai di mana saja.

 

Namun banyak yang menjadi korban pelanggaran privasi dan data diri pribadi oleh pihak tak bertanggungjawab. Pelanggaran privasi dapat menimbulkan ancaman kriminalitas bagi diri sendiri maupun keluarga.

 

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui akun Instagramnya menuliskan jika ada warga mendapatkan informasi atau perlakuan yang dapat membahayakan secara fisik maupun mental, pemerintah telah menyediakan tiga macam platform pelaporan, yakni:

Institusi

Institusi dibagi menjadi lima cabang:

  1. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA/P2TP2A)
  2. Satuan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Kepolisian
  3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD)
  4. Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
  5. Ending the Sexual Exploitation of Children(ECPAT) Indonesia

Hotline

Hotline yang dapat dihubungi:

  1. Polisi: 110
  2. Pelayanan Sosial Anak (TePSA): 1500-771
  3. Layanan SAPA: 129 atau 08111-129-129 melalui WhatsApp
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Situs

Situs yang dapat diakses:

  1. Portal Pelaporan Internet Watch Foundation dan ECPAT Indonesia: https://report.iwf.org.uk/id
  2. Aduan Konten: aduankonten.id
  3. Situs ECPAT Indonesia ecpatindonesia.org/laporkan-kasus-esa/
  4. Patroli Siber https://patrolisiber.id/

Sementara itu, mengutip dari laman resmi Ditjen Aptika Kominfo, SAFENet (Southeast Asia Freedom of Expression Network), organisasi yang memperjuangkan hak-hak digital di Asia Tenggara, membagikan delapan tips melindungi privasi di media sosial:

  1. Pisahkan akun publik dengan akun pribadi
  2. Cek dan atur ulang pengaturan privasi
  3. Ciptakan kata sandi yang kuat dan menyalakan verifikasi login
  4. Jangan mudah percaya pada aplikasi pihak ketiga
  5. Hati-hati dengan URL yang disingkat
  6. Lakukan data detox
  7. Rahasiakan pin atau kata sandi pada perangkat pribadi agar privasi tetap terjaga

 

DINA OKTAFERIA

Baca juga:

Khawatirkan Privasi Anak, Italia Periksa Kacamata Pintar Facebook

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

14 jam lalu

Ilustrasi anak main ponsel pintar. (Shutterstock.com)
Psikolog Sebut Perlunya Orang Tua Terapkan Aturan Jelas Penggunaan Ponsel pada Anak

Orang tua harus memiliki aturan yang jelas dan konsisten untuk mendisiplinkan penggunaan ponsel dan aplikasi pada anak.


2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

15 jam lalu

Memori penyimpanan WhatsApp harus rutin dibersihkan agar kinerja aplikasi tidak lemot. Ini cara bersihkan penyimpanan WhatsApp. Foto: Canva
2 Cara Blur WhatsApp Web di Chrome untuk Menjaga Privasi Chat

Ada beberapa cara blur WhatsApp Web di Chrome agar chat rahasia Anda tidak dibaca orang lain. Berikut ini beberapa tata caranya.


Google Form, Apa Saja Fungsinya?

2 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Google Form, Apa Saja Fungsinya?

Google Form platform online yang memungkinkan pengguna untuk membuat formulir, survei, kuis, dan polling


Begini Cara Menyembunyikan Feed dan Story Instagram

2 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Begini Cara Menyembunyikan Feed dan Story Instagram

Salah satu fitur yang terus diperbarui Instagram adalah fitur keamanan, termasuk opsi privasi untuk status Instagram.


Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

5 hari lalu

Mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. Blair sebelumnya diminta Jokowi membantu mempromosikan IKN ke dunia internasional. Tony Blair menyebut pemerintah dapat melakukan promosi ke beberapa negara lain seperti pemerintah Persatuan Emirat Arab (PEA) dan Republik Rakyat Tiongkok (RRT), serta sejumlah perusahaan asing di kawasan Asia untuk berinvestasi di IKN. TEMPO/Subekti.
Kominfo Gandeng Tony Blair Institute Antisipasi Kejahatan Artificial Intelligence

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Tony Blair Institute for Global Change bekerja sama antisipasi kejahatan Artificial Intelligence.


Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

6 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Cara Menonaktifkan Sementara dan Menghapus Permanen Akun Instagram

Terdapat dua pilihan ketika ingin rehat dari Instagram, yakni menonaktifkan sementara dan menghapus akun secara permanen.


Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

6 hari lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.


Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

6 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. (knowitinfo.com)
Begini Cara Menyembunyikan Status Online WhatsApp

Mode sembunyi memungkinkan pengguna untuk merahasiakan kapan ia mengakses aplikasi WhatsApp, sehingga orang lain tidak melihat kapan Anda aktif.


Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

6 hari lalu

Logo baru Instagram. Instagram
Begini Cara Menonaktifkan Status Online di Instagram

Untuk menjaga privasi, berikut adalah langkah mematikan status online di Instagram.


Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

7 hari lalu

Batasan usia dalam penggunaan medis sosial merupakan adopsi dari General Data Protection Regulation (GDPR), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Uni Eropa. Freepik.com
Pahami Soal Hak Privasi, Pelakunya Bisa Kena Sanksi Penjara 5 Tahun dan Denda Maksimal Rp 5 Miliar

Seorang prajurit TNI dituduh langgar privasi ketika memotret penumpang kereta api tanpa izin. Apa arti hak privasi dan bagaimana sanksi pelakunya?