Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pakar FKUI Beberkan 5 Makna Long Covid Menurut WHO dan Saran Layanan Kesehatan

image-gnews
Petugas medis memeriksa kesehatan pencari suaka saat mengikuti vaksinasi COVID-19 di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Oktober 2021. Vaksinasi tersebut digelar atas kerja sama Pemprov DKI Jakarta, UNHCR dan Kadin Indonesia. Sebanyak 600 vaksin dosis pertama disediakan dalam vaksinasi tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Petugas medis memeriksa kesehatan pencari suaka saat mengikuti vaksinasi COVID-19 di GOR Bulungan, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Oktober 2021. Vaksinasi tersebut digelar atas kerja sama Pemprov DKI Jakarta, UNHCR dan Kadin Indonesia. Sebanyak 600 vaksin dosis pertama disediakan dalam vaksinasi tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam situasi pandemi Covid-19 yang sedang melandai, perlu mengenali Long Covid yang dialami para penyintas yang sudah terinfeksi SARS-CoV-2 itu. Mereka mengalami berbagai gejala yang cukup berkepanjangan sesudah dinyatakan sembuh dari Covid-19, beberapa minggu dan bahkan sampai beberapa bulan.

Guru Besar di Departemen Pulmonologi dan Ilmu Kedokteran Respirasi, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Tjandra Yoga Aditama, menerangkan, Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah mengumpulkan pakar dari berbagai negara dalam bentuk Konsensus Delphi untuk membuat definisi dari kondisi tersebut, dan telah dipublikasikan pada 6 Oktober 2021.

“Dalam publikasi WHO ini ada lima pengertian tentang Long Covid, yang disebut sebagai Post Covid, yang dalam bahasa Indonesia kita dapat pakai istilah Pasca Covid,” ujar dia melalui pesan WhatsApp, Senin, 18 Oktober 2021.

Pertama, dia melanjutkan, kondisi Pasca Covid-19 dapat terjadi pada seseorang dengan status probable atau terkonfirmasi Covid-19. Kedua, biasanya keluhan yang tergolong Pasca Covid ini terjadi sesudah tiga bulan dari awal gejala penyakit Covid-nya, dan juga lama keluhan-keluhan pasca Covid berlangsung selama setidaknya dua bulan. “Serta tidak dapat diterangkan penyebab keluhannya selain yang mungkin sebagai Pasca Covid ini,” kata lagi.

Kemudian pengertian yang ketiga, gejala dan keluhan yang biasa timbul adalah rasa lemah (fatigue), sesak napas dan gangguan kognitif yang dapat mengganggu aktifitas sehari-hari. Keluhannya dapat dalam berbagai bentuk yang luas variasinya, seperti nyeri perut, gangguan menstruasi, gangguan penciuman/pengecap, gelisah (anxiety), penglihatan kabur, nyeri dada, batuk, depresi, pusing dan demam hilang timbul.

Gejala dan keluhan dapat juga berupa gangguan saluran cerna baik diare maupun konstipasi dan acid reflux. Juga bisa sakit kepala, gangguan memori, nyeri sendi, otot, neuralgia, bentuk alergi baru, gangguan tidur, berdebar-debar dan juga telinga berdenging atau gangguan pendengaran lainnya

Keempat, gejalanya bisa bersifat baru muncul, atau langsung muncul sesudah pulih dari keadaan akut serangan Covid-19, bisa juga menetap saja sejak awal sakit sampai beberapa bulan kemudian. “Kelima, gejala dan keluhan dapat berfluktuasi berat ringannya, dan dapat juga sementara hilang dan lalu datang lagi, seperti kambuh begitu,” tutur Tjandra.

Menurut Tjandra, yang juga Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara periode 2018-2020 itu, ada beberapa manfaat utama dari definisi WHO itu, salah satunya menjadi lebih jelas apa yang dimaksud sebagai Long Covid ini. Dengan lebih jelas definisinya maka akan lebih jelas juga penanganan kliniknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Tjandra melanjutkan, semua orang tahun bahwa Long Covid juga punya aspek ekonomi dan asuransi kesehatan. “Khususnya apakah keluhan yang ada akan dapat ditanggung asuransi dan atau bisa menjadi alasan untuk gangguan pekerjaan yang akan dialami pasiennya,” ujar dia sambil menambahkan bahwa dengan perkembangan ilmu dan pemahaman di masa datang, maka mungkin saja definisi kelak diperbarui lagi.

Dengan melihat definisi Long Covid tersebut, Tjandra yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pasca Sarjana Universitas YARSI Jakarta, mengusulkan beberapa hal untuk diimplementasikan di Indonesia. Dia meminta agar rumah sakit dan juga puskesmas menyediakan klinik Pasca Covid-19, yang sekarang tampaknya sudah dimulai di beberapa rumah sakit.

Pasien yang sudah sembuh dari Covid-19 dan masih mengalami berbagai keluhan, dia berujar, akan dapat dilayani dengan baik di klinik Pasca Covid ini. Selain itu, perlu juga melakukan berbagai penelitian tentang Pasca Covid, baik yang bersifat penelitian ilmiah dasar (basic science) dalam aspek biomolekuler, maupun penelitian klinik terapan, termasuk menemukan cara penanganan dan pengobatan terbaik.

Sedangkan dari kacamata ekonomi kesehatan, harus ada mekanisme keuangan agar pasien Pasca Covid dapat terus mendapat penanganan medik dengan baik. “Tanpa harus terbebani biaya yang tidak dapat dia tanggung, ini sesuai dengan prinsip Universal Health Care (UHC) yang dianut dunia,” kata Tjandra.

Baca:
Temuan Dokter: Gejala Long Covid Bisa Berkembang ke Rawat Ulang

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hamas: Netanyahu Berusaha Gagalkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

14 jam lalu

PM Israel Benyamin Netanyahu dan istrinya, Sara. REUTERS
Hamas: Netanyahu Berusaha Gagalkan Kesepakatan Gencatan Senjata di Gaza

Pejabat senior Hamas mengatakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berupaya menggagalkan kesepakatan gencatan senjata di Gaza.


WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

21 jam lalu

Warga Palestina menikmati pantai pada hari yang panas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Rafah, di selatan Jalur Gaza, 24 April 2024. REUTERS/Mohammed Salem
WHO: Rencana Darurat Tak Bisa Cegah Kematian jika Israel Lakukan Serangan Darat di Rafah

WHO mengatakan tidak ada rencana darurat yang dapat mencegah "tambahan angka kematian" di Rafah jika Israel menjalankan operasi militernya di sana.


Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Azis Syah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu, 11 Maret 2020. Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus DBD di Indonesia telah menelan 100 korban meninggal dari total 16.099 kasus dalam periode Januari sampai dengan awal Maret 2020. ANTARA/Syifa Yulinnas
Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?


Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.


Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Mesin robot ekstraksi vaksin Covid-19 bernama AutoVacc, yang dirancang oleh Pusat Penelitian Teknik Biomedis Universitas Chulalongkorn untuk mengekstrak dosis ekstra dari botol vaksin AstraZeneca, terlihat di Bangkok, Thailand 23 Agustus 2021. Gambar diambil 23 Agustus 2021. REUTERS/Juarawee Kittisilpa
Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.


Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?


Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

2 hari lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA.
Kemenkes, UNDP dan WHO Luncurkan Green Climate Fund untuk Bangun Sistem Kesehatan Menghadapi Perubahan Iklim

Inisiatif ini akan membantu sistem kesehatan Indonesia untuk menjadi lebih tangguh terhadap dampak perubahan iklim.


Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

4 hari lalu

Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian IPB University, Prof. Nancy Dewi Yuliana. Dok Humas IPB University
Guru Besar IPB Ungkap Keunggulan Pendekatan Metabolomik untuk Deteksi Kehalalan Pangan

Metode-metode analisis pangan halal yang telah dikembangkan selama ini memiliki keterbatasan.


Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

5 hari lalu

UNDP, WHO dan Kemenkes kolaborasi proyek yang didanai oleh Green Climate Fund (GCF) untuk waspadai dampak Perubahan Iklim di bidang Kesehatan/Tempo- Mitra Tarigan
Kemenkes, UNDP dan WHO Perkuat Layanan Kesehatan Hadapi Perubahan Iklim

Kemenkes, UNDP dan WHO kolaborasi proyek perkuat layanan kesehatan yang siap hadapi perubahan iklim.