TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Sekolah Bisnis dan Manajemen di Institut Teknologi Bandung (SBM ITB) menolak aturan baru dari pihak rektorat pada bulan ini. Mereka mengajukan petisi mosi tidak percaya dan meminta pemberhentian seorang wakil rektor ITB.
“Mereka kecewa karena pihak Rektorat ITB menutup jalur komunikasi, baik yang dilakukan secara formal maupun informal,” kata koordinator petisi, Budi Permadi Iskandar, yang dihubungi Selasa, 30 November 2021.
Kekisruhan itu bermula dari keluarnya surat Wakil Rektor Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan ITB Muhamad Abduh Nomor 1627/IT1.B06/KU.02/2021 ke SBM. “Ditanggapi (SBM), diminta untuk tidak dijalankan,” kata Budi.
Penolakan surat itu oleh dosen SBM ITB kemudian dibalas oleh Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021 yang menguatkan surat dari wakil rektor.
Bagi dosen SBM, surat dari wakil rektor ITB itu artinya membatalkan Peraturan Rektor sebelumnya yang bernomor 016/PER/I1.A/KU/2015. Sesuai pasal 2 ayat 3 pada peraturan itu, SBM bisa mengembangkan sistem manajemen mandiri atau swadana dan swakelola. Kewenangan itu sukses dibuktikan antara lain dengan meraih dua akreditasi internasional.
Menurut Budi, yang termasuk 10 orang pendiri SBM pada 2003, sistem manajemen mandiri itu merupakan percobaan di ITB. “Kemandirian ini sebaiknya juga diterapkan oleh fakultas atau sekolah lain yang ingin berkembang, bahkan bisa menjadi contoh bagi perguruan tinggi lain di Indonesia,” katanya.
Sementara aturan baru yang dikeluarkan November 2021 itu dinilai memaksa SBM menjadi satuan kerja yang tidak mandiri untuk selama-lamanya. Akibatnya akan menyulitkan SBM ITB untuk memenuhi standar internasional. Karena itu, menurutnya, sekitar 92 persen dosen SBM menandatangani petisi penolakan.
Pada masa awal pendirian, kata Budi, SBM diberi kewenangan oleh ITB untuk mengelola 80 persen pendapatan. Seiring waktu kewenangan itu diubah menjadi 70 persen untuk SBM. Aturan terbaru mengurangi kewenangan pengelolaan dana oleh SBM menjadi sekitar 60 persen. Pihaknya, menurut Budi, meminta Peraturan Rektor 1162/IT1.A/PER/2021 dicabut dan memberhentikan seorang wakil rektornya.
Rektor ITB Reini D. Wirahadikusumah lewat pesan tertulis yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto mengatakan, pihaknya sedang mempelajari petisi dosen SBM tersebut. “Mohon memberi waktu bagi Rektorat dan MWA (Majelis Wali Amanat) untuk menyelesaikan masalah internal ITB agar ITB bisa sinergis dalam penyelesaian persoalan bangsa,“ kata Reini.
Baca:
SBM ITB Buka Kampus Merdeka Technopreneurship Track, Biaya Perkuliahan Gratis
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.