Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Webinar BRIN: Tak Perlu Takut Miskin Menjadi Peneliti

image-gnews
Jarum suntik saat dimasukkan ke dalam Alat Penghancur Jarum Suntik (APJS) buatan LIPI saat melakukan uji coba APJS di Gedung LIPI, Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021. Alat Penghancur Jarum suntik tersebut mampu menghancurkan sebanyak 5.000 jarum suntik per unit. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jarum suntik saat dimasukkan ke dalam Alat Penghancur Jarum Suntik (APJS) buatan LIPI saat melakukan uji coba APJS di Gedung LIPI, Jakarta, Kamis, 18 Maret 2021. Alat Penghancur Jarum suntik tersebut mampu menghancurkan sebanyak 5.000 jarum suntik per unit. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pandemi Covid-19 telah melejitkan penerimaan negara dari royalti produk alat kesehatan yang dihasilkan para peneliti dalam negeri. Nilai penerimaan sepanjang tahun ini mencapai Rp 3 miliar, meningkat tajam dari dua tahun sebelumnya yang masing-masing jauh dari angka Rp 1 miliar.

Begitu juga dengan imbalan yang diterima para inventornya. Nilainya pada tahun ini lebih dari Rp 500 juta. Jauh lebih besar dibandingkan dengan 2019 dan 2020 yang tak sampai Rp 100 juta.

“Penerimaan negara dari royalti alat-alat kesehatan ini hasil kegiatan 2020 yang dipanen 2021. Imbalannya kepada para peneliti juga melonjak tajam,” kata Kepala Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Agus Haryono, dalam webinar riset BRIN, Senin 13 Desember 2021. Webinar menghadirkan para kepala organisasi riset yang rencananya juga bersambung pada hari ini.

Dalam paparannya, Agus mencontohkan penerimaan royalti itu datang dari alat terapi oksigen beraliran tinggi (GLP HFNC 01) yang lisensinya telah diberikan ke industri selama lima tahun (2020-2025). Royalti diterima negara sebesar tiga persen dari penjualan setelah pemotongan PPN.

Besar royalti itu disebutnya telah menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 2,75 miliar dan imbalan kepada inventornya sebesar Rp 454 juta dalam periode Juni 2020 sampai Maret 2021. “Karena itu saya sampaikan tidak perlu takut miskin dengan jadi peneliti. Itu baru dari satu alat, belum kalau menghasilkan royalti untuk alat yang lain,” kata Agus.

Atas alasan itu pula, Agus mendorong para peneliti untuk berkreasi menghasilkan inovasi yang dibutuhkan masyarakat dalam masa pandemi sekarang ini, yang sebelumnya tidak pernah terpikirkan. Imbalan bisa didapat inventor ketika hasil penelitiannya itu sampai ke pasar atau komersial. Syaratnya, hasil penelitian dipatenkan.

Agus menerangkan, inventor yang berhak menerima imbalan, selain namanya terdaftar dalam sertifikat paten, adalah juga dia seorang ASN. Jika bekerja perorangan, imbalan bisa dinikmati seluruhnya oleh sang inventor. Untuk tim sampai dengan lima orang, pembagiannya berlaku ketua tim dapat 40 persen, wakil dapat 30 persen, anggota 30 persen. Sedangkan tim yang terdiri lebih dari 5 orang: ketua 30 persen, wakil 20 persen, anggota 50 persen.

Dalam webinar, Agus juga menekankan perlunya peneliti berkolaborasi dengan kolega dari negara lain maupun industri. Tujuannya, pengembangan produk penelitian dan percepatan produk bisa segera digunakan.

Dalam presentasinya, Agus mengungkap 150 kekayaan intelektual yang telah dihasilkan dari 12 unit kerja yang ada di Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Teknik BRIN hingga saat ini. Dari jumlah itu ada tujuh produk inovasi alat kesehatan yang telah dimanfaatkan industri melalui kerja sama lisensi (2020-2021).

Selain alat terapi oksigen beraliran tinggi, berikut beberapa alat kesehatan tersebut beserta catatan lisensi dan royaltinya,

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

ALAT PENGHANCUR JARUM SUNTIK
- Lisensi selama 10 tahun senilai Rp 75 juta dengan royalti mulai tahun ke-4 sebesar 4 persen.

SISTEM DAN PROSES ELIMINASI VIRUS DAN MIKROORGANISME LAIN DI UDARA
- Lisensi dua tahun (2020-2022) senilai Rp 10 juta. Royalti senilai dua persen dari harga pokok produksi dari setiap unit mesin yang terjual.

ALAT STERILISASI RUANGAN MENGGUNAKAN LAMPU ULTRAUNGU TIPE C DENGAN PENGENDALI CERDAS NIRKAWAT
- Lisensi lima tahun (2020-2025). Royaltinya sebesar 10 persen dari penjualan sebelum PPN atau 10 persen dari harga sewa sebelum PPN

LIPI hibahkan produk riset alat sterilisasi COVID-19 yaitu Robot Otonom Multiguna 2020 (ROM20) dan Simple- Smart UV-C Sanitizer (Si-SUSan), kepada Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, 3 Februari 2021.(Dok.LIPI)

ROBOT OTONOM MULTIGUNA
- Lisensi dua tahun (2020-2022) senilai Rp 20 juta. Royalti sebesar 2,5 persen dari harga pokok penjualan sebelum PPN dari setiap unit produk yang terjual.

ALAT PENGHANCUR JARUM SUNTIK DENGAN ELEKTRODA GESER
- Lisensi sepuluh tahun (2020-2030) senilai Rp 20 juta dan royalti sebesar lima persen dari harga jual sebelum PPN.

Baca juga:
Disuntik hingga 10 Dosis Vaksin Covid-19 dalam Sehari, Warga di Selandia Baru Ini Diperika


Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

12 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.


Mengungkap Misteri Sesar Baribis Lewat Ekspedisi Susur Sesar, Aktif Sejak 2,5 Juta Tahun Lalu

13 jam lalu

Pemetaan secara geologis Sesar gempa Baribis dari Serang di Banten sampai Purwakarta di Jawa Barat melintasi wilayah selatan Jakarta. (ANTARA/HO-BNPB)
Mengungkap Misteri Sesar Baribis Lewat Ekspedisi Susur Sesar, Aktif Sejak 2,5 Juta Tahun Lalu

Sesar Baribis merupakan salah satu sesar mayor di Jawa bagian Barat dan membentang mengikuti pola pulau.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.


Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

1 hari lalu

Seorang pria yang mengenakan masker berjalan melewati ilustrasi virus di luar pusat sains regional di tengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Oldham, Inggris, 3 Agustus 2020. [REUTERS/Phil Noble]
Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.


Setiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya

1 hari lalu

Hormati hak cipta! TEMPO/Fahmi Ali
Setiap 26 April Diperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Ini Awal Penetapannya

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia diperingati setiap 26 April. Begini latar belakang penetapannya.


Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

1 hari lalu

Suharso Monoarfa bertemu Luhut Binsar Panjaitan di Singapura. Instagram/@Suharsomonoarfa
Jokowi Keluhkan Banyak Masyarakat Berobat ke Luar Negeri, Ini 3 Negara Populer Tujuan Wisata Medis WNI

Presiden Jokowi mengeluhkan hilangnya Rp 180 triliun devisa karena masih banyak masyarakat berobat ke luar negeri.


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

2 hari lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

2 hari lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Ahli Klimatologi BRIN Erma Yulihastin Dikukuhkan sebagai Profesor Riset Iklim dan Cuaca Ekstrem

2 hari lalu

Ahli Klimatologi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Erma Yulihastin, dikukuhkan sebagai profesor riset bidang kepakaran iklim dan cuaca ekstrem, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Ahli Klimatologi BRIN Erma Yulihastin Dikukuhkan sebagai Profesor Riset Iklim dan Cuaca Ekstrem

Dalam orasi ilmiah pengukuhan profesor riset dirinya, Erma membahas ihwal cuaca ekstrem yang dipicu oleh kenaikan suhu global.


Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

2 hari lalu

Peneliti Ahli Utama di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova, dikukuhkan sebagai Profesor Riset dengan kepakaran pencemaran laut, pada Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.