INFO TEKNO – Tanggal 28 Januari merupakan Hari Privasi Data yang diperingati sedunia. Momen ini sangat tepat untuk menggugah kesadaran setiap orang akan pentingnya keamanan data pribadi di ekosistem digital.
Kepercayaan dan keamanan di ekosistem digital perlu dikawal dalam proses transformasi dan akselerasi digital. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat selama Januari-Oktober 2021 tercatat ada 1.191.320.498 serangan siber di Indonesia, meningkat 140,51 persen dibandingkan tahun 2020 yang mencapai angka 495.337.202. Data ini menunjukkan semakin tinggi perkembangan digitalisasi maka semakin tinggi pula terjadi ancaman siber, sementara.kepercayaan mendasari penggunaan produk digital, sehingga masyarakat merasa aman dan terjamin saat melakukan berbagai interaksi digital.
Dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap berbagai sektor digital, keamanan digital menjadi salah satu faktor yang sangat penting. Co-Founder dan CEO VIDA, Sati Rasuanto menjelaskan kepercayaan digital (digital trust) adalah hal yang fundamental bagi pelaku bisnis digital. Kepercayaan digital merupakan basis kepercayaan konsumen untuk melakukan berbagai proses bisnis dan aktivitas digital seperti bertransaksi di dunia digital.
“Bagi pelaku industri digital, data merupakan sumber kehidupan, sementara intinya ada pada kepercayaan digital. Kepercayaan digital yang didapat akan mempengaruhi keberlangsungan industri,” katanya.
Kejahatan siber yang marak terjadi belakangan ini meresahkan masyarakat. Kejahatan siber seperti penggunaan identitas secara ilegal dapat berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan digital masyarakat. Karena itu, perlindungan data pribadi menjadi hal penting untuk menumbuhkan kepercayaan digital.
Baru-baru ini Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) meluncurkan sebuah pedoman kode etik perlindungan data pribadi dan kerahasiaan data di sektor fintech. Sebuah pedoman yang diharapkan dapat memberikan kepercayaan digital melalui perlindungan data pribadi.
Sati Rasuanto yang juga Deputy Secretary General IV & Head of The Personal Data Protection Task Force AFTECH mengatakan tujuan dari pembuatan kode etik adalah untuk memberikan kepastian kepada konsumen bahwa data-data mereka aman saat melakukan transaksi di platform fintech. “Kode etik ini dibuat atas masukan dan dialog dari berbagai stakeholder termasuk regulator,” ujarnya.
Kode etik perlindungan data pribadi dan kerahasiaan data selaras dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang kini tengah dibahas oleh pemerintah. Sejak 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) telah memasukan RUU PDP dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Regulasi ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi pelaku industri digital dan masyarakat pada umumnya dalam menggunakan dan menjaga kerahasiaan data pribadi.
"Seiring dengan RUU PDP yang sedang dalam proses finalisasi dan Kode Etik Perlindungan Data Pribadi yang dikeluarkan oleh AFTECH, diharapkan keduanya bisa menjadi panduan bagi industri digital untuk meningkatkan kepercayaan digital,” kata Sati.
VIDA selaku Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) sekaligus provider identitas digital terpercaya melihat pentingnya sebuah sistem yang komprehensif untuk mengatasi ancaman kejahatan siber sekaligus memberikan rasa kepercayaan dalam dunia digital. Salah satu cara adalah pengamanan identitas digital yang tepat.
Melalui manajemen akses, verifikasi dan otentikasi identitas, serta tanda tangan elektronik berbasis sertifikat elektronik, VIDA memudahkan para mitra bisnis melindungi identitas digital pengguna dan mengembangkan bisnisnya secara cepat dan efisien, sehingga dapat terhindar dari berbagai ancaman kejahatan siber.
Provider identitas digital seperti VIDA bisa menjadi mitra pemerintah untuk menjamin keamanan data dan identitas di ranah digital. VIDA yang berinduk di bawah Kemenkominfo, adalah badan terpercaya yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat elektronik untuk kebutuhan identitas digital atau tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Hal ini seiring dengan pendapat Sati bahwa keabsahan transaksi digital terkait dengan perlindungan data konsumen, yang diatur oleh negara melalui undang-undang. “Pelaku bisnis maupun konsumen harus yakin bahwa identitas digital dan proses autentikasi multifaktornya ditangani oleh pihak yang sudah melalui proses audit oleh lembaga terpercaya, mengacu pada standar tertinggi,” katanya. (*)