TEMPO.CO, Bandung - Sebanyak 400 mahasiswa berpotensi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus korupsi beasiswa Pemerintah Aceh. Kasus berasal dari anggaran beasiswa pada 2017 lalu senilai Rp 22,3 miliar yang mengalir ke 803 penerima, yang sebagian diduga sebenarnya tidak memenuhi syarat.
Benar saja, sebanyak Rp 446,6 juta dari dana tersebut belakangan telah dikembalikan oleh 38 mahasiswa dan seorang koordinator lapangan. Kepolisian setempat menyatakan masih menunggu pengembalian dari lebih banyak mahasiswa itu sembari berjanji mengedepankan pengembalian kerugian negara ketimbang pemidanaan.
Seperti apa sebenarnya mekanisme penyaluran beasiswa di dalam lingkungan kampus? Kenapa bisa terjadi korupsi seperti yang terancam disangkakan kepada ratusan mahasiswa di Aceh itu?
Direktur Kemahasiswaan dan Hubungan Alumni Universitas Padjadjaran, Boy Yoseph Cahya Sunan Sakti Syah Alam, menerangkan mahasiswa memang bisa mendapat beasiswa kuliah dari berbagai sumber seperti pemerintah, perusahaan swasta, atau Badan Usaha Milik Negara. "Resminya adalah pihak pemberi beasiswa tersebut menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi," katanya, Sabtu 19 Februari 2022.
Menurut Boy, pemberian beasiswa diawali dengan nota kesepahaman antara pemberi dengan universitas. Pemberi beasiswa juga menyertakan syarat-syarat atau kegiatan yang harus diikuti oleh mahasiswa. Beberapa persyaratan itu seperti nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), tergolong mahasiswa tidak mampu, atau mahasiswa berprestasi. “Lamanya beasiswa dari yang setahun hingga beres kuliah dengan besaran yang bervariasi,” kata dia.
Di Unpad, Boy menambahkan, setiap mahasiswa hanya dapat satu beasiswa untuk pemerataan. "Sistem beasiswa Unpad akan menolak pengajuan lebih dari satu beasiswa," katanya sambil menambahkan tersedia laman khusus bagi pencari beasiswa.
Selain lewat jalur kerja sama dengan Rektorat, kata Boy, ada juga pemberian beasiswa yang langsung ke fakultas. Pemberinya juga mungkin dari individu yang sifatnya bantuan. Dari pengalamannya di program studi, ada alumni yang memberikan bantuan secara langsung. “Semacam bapak asuh secara informal,” ujar Boy.
Bantuan informal menurutnya juga bisa datang dari komunitas atau himpunan. Dia menyarankan pihak program studi, departemen, atau fakultas, menanggapi tawaran setiap bantuan dengan hati-hati. Diakunya jarang pihak kampus mempertanyakan sumber dana yang disalurkan, tapi sebaiknya pemberi beasiswa diajak berkomunikasi untuk menjalin kerja sama secara resmi.
“Itu tidak susah, kalau berniat baik bisa dilakukan secara formal dengan fakultas atau universitas,” kata dia.
Selanjutnya, beasiswa disalurkan kepada mahasiswa sesuai perjanjian kerja sama itu dan diberikan langsung ke rekening, utuh tanpa potongan. “Kalau potongan bank saya kurang tahu, tapi kalau dari universitas tidak ada,” ujarnya.
Baca juga:
BSSN Temukan Kerentanan Tinggi pada Linux, Beberkan Langkah Antisipasinya