TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara waktu peredaran produk cokelat merek Kinder. Hal itu dilakukan guna memastikan produk aman. "Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar BPOM dalam rilis di laman resminya yang dilansir pada Selasa, 12 April 2022.
Bermula pada 2 April 2022, Food Standard Agency Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid).
Bakteri ini menimbulkan gejala ringan seperti diare, demam, dan kram perut. Korban yang terdampak sebanyak 63 anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian. Beberapa negara seperti Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia, menarikan produk cokelat merek Kinder.
Produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @ 20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.
Demi kehati-hatian, penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 – 21 Agustus 2022. Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.
Di Indonesia, keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di Badan POM. Menurut BPOM, produk merek Kinder yang terdaftar berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.
Untuk melindungi masyarakat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.
Pihak BPOM juga mengharap peran masyarakat apabila menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM. Warga diminta melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
BPOM memastikan untuk terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan sebagai perlindungan terhadap masyarakat.
Baca juga: Apple Memulai Produksi iPhone 13 di India
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.