Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara, Sumber dan Kedudukannya

Reporter

image-gnews
Ilustrasi Pancasila. ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Handout
Ilustrasi Pancasila. ANTARA FOTO/BPMI Setpres/Handout
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketetapan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki peran penting sebagai landasan dalam mengatur sistem tata negara.


Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara telah disusun sedemikian rupa dalam rangka mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara juga termaktub dalam Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 mengenai pencabutan P4 dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai dasar negara.

Mengutip buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi oleh Ristekdikti, Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai Pancasila berperan sebagai landasan dan pedoman dalam pembentukan dan penyelenggaraan negara. Pancasila turut menjadi sumber dan pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Hal ini bermakna bahwa segala peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Apabila nilai-nilai Pancasila diterapkan secara konsisten, maka akan terwujud tata kelola pemerintahan yang baik. Segenap bangsa Indonesia akan mencapai titik kemakmuran. Cita-cita dan tujuan bangsa pun dapat terwujud.


Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara

Menurut Kaelan (2000), berikut kedudukan Pancasila sebagai dasar negara:

1. Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Segala peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia dilarang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

2. Pancasila meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945. Pancasila menduduki peringkat tertinggi dalam tata tertib hukum Indonesia.

3. Pancasila mewujudkan cita-cita hukum bagi dasar negara, baik hukum tertulis 

maupun tidak tertulis.

4. Pancasila mengandung norma yang mengharuskan UUD mengandung isi yang 

mewajibkan penyelenggara negara memegang teguh cita-cita dan moral rakyat yang luhur.

5. Pancasila sebagai sumber penyelenggaraan negara. Artinya, Pancasila menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan sistem ketatanegaraan di Indonesia


Urgensi Pancasila Sebagai Dasar Negara

Buku Pendidikan Pancasila untuk Perguruan Tinggi juga menjabarkan perinal urgensi kedudukan Pancasila. Urgensi Pancasila sebagai dasar negara, dapat digali dengan pendekatan kelembagaan dan pendekatan personal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pendekatan kelembagaan yaitu menyelenggarakan negara bersumber pada nilai-nilai Pancasila, sehingga negara menjamin terwujudnya tujuan negara dan kepentingan nasional. Hal ini dapat mengarahkan Indonesia pada terwujudnya masyarakat adil dan makmur.

Kemudian untuk pendekatan personal sendiri terletak pada pihak yang memegang jabatan penting dalam pemerintahan (aparatur negara), yang menjalankan nilai-nilai Pancasila secara murni. Sehingga, formulasi kebijakan negara akan mengedepankan kepentingan rakyat.


Sumber Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila memiliki peranan penting sebagai dasar negara dan landasan ideologi bangsa Indonesia. Selain itu, pancasila memiliki fungsi di antaranya sebagai sumber yuridis, historis, sosiologis, dan politis.

1. Sumber Yuridis Pancasila sebagai Dasar Negara

Sebagaimana telah disebutkan, Pancasila merupakan dasar negara Republik. Secara yuridis ketatanegaraan, Perundang-undangan menegaskan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. 

2. Sumber Historis Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila dirumuskan oleh tokoh-tokoh nasional dalam sidang persiapan kemerdekaan Indonesia. Mohammad Hatta juga menyampaikan Pancasila dianggap sendi daripada hukum tata negara Indonesia.

3. Sumber Sosiologis Pancasila sebagai Dasar Negara

Secara sosiologis, Pancasila mengandung nilai kemanusiaan, nilai ketuhanan serta cita-cita kebangsaan.

4. Sumber Politis Pancasila sebagai Dasar Negara

1 ayat (2) UUD 1945 terkandung makna bahwa Pancasila menjelma menjadi asas dalam sistem demokrasi konstitusional. Maka dari itu, Pancasila menjadi landasan etik dalam kehidupan politik bangsa Indonesia.

LALA DITA PANGESTU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


30 Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2024 Serta Cara Pasangnya

23 hari lalu

Kondisi Monumen Pancasila Sakti menjelang Hari Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Menjelang Hari Kesaktian Pancasila, Monumen Pancasila Sakti disterilkan untuk persiapan upacara 1 Oktober.  TEMPO/Ilham Balindra
30 Link Twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2024 Serta Cara Pasangnya

Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Anda bisa menggunakan twibbon Hari Kesaktian Pancasila 2024 berikut ini.


BNPT: Pancasila Kunci Perkuat Generasi Z Hadapi Radikalisme dan Terorisme

28 hari lalu

Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwahid dalam seminar bertema Implementasi Nilai Pancasila untuk Pembentukan Karakter Generasi Z, di Universitas Bung Karno, Selasa, 24 September 2024. Dok. BNPT
BNPT: Pancasila Kunci Perkuat Generasi Z Hadapi Radikalisme dan Terorisme

Direktur Pencegahan BNPT menekankan anak muda, generasi Z dan generasi Alpha, harus mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila sehingga tidak terpapar paham radikalisme dan terorisme.


IPKI Bicara tentang Ekonomi Pancasila, Bamsoet: Beri Perhatian UMKM

29 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo saat menerima kunjungan pengurus IPKI, di Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Dok. MPR
IPKI Bicara tentang Ekonomi Pancasila, Bamsoet: Beri Perhatian UMKM

IPKI atau Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia menyampaikan kepada Bamsoet tentang pentingnya mengimplementasikan ekonomi Pancasila. Usulan ini berarti memberi perhatian lebih kepada UMKM.


Bamsoet Ajak Elit Politik Implementasikan Pancasila dalam politik Kebangsaan

44 hari lalu

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo memberi sambutan dalam Sosialisasi 4 Pilar MPR RI bersama Alumni Lintas Angkatan SMPN 49 Jakarta, di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin. 9 September 2024. Dok. MPR
Bamsoet Ajak Elit Politik Implementasikan Pancasila dalam politik Kebangsaan

Bamsoet mengatakan, pengimplementasian Pancasila dalam politik kebangsaan oleh para elite politik sangat penting.


Upaya BPIP Kuatkan Ideologi Pancasila

20 Agustus 2024

Upaya BPIP Kuatkan Ideologi Pancasila

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga dalam upaya menguatkan ideologi Pancasila di Indonesia.


Gedung Pancasila di Kementerian Luar Negeri Kembali Beroperasi usai Renovasi

19 Agustus 2024

Kantor Kementerian Luar Negeri RI. Sumber: TEMPO | Nabiila A
Gedung Pancasila di Kementerian Luar Negeri Kembali Beroperasi usai Renovasi

Gedung Pancasila di kompleks Kementerian Luar Negeri telah melalui proses pemugaran sejak September 2023.


Sederet Kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Terakhir Larang Hijab Petugas Paskibraka 2024

17 Agustus 2024

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi membuka Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2024 di Cibubur, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 13 Juli 2024. Foto Humas BPIP
Sederet Kontroversi Kepala BPIP Yudian Wahyudi, Terakhir Larang Hijab Petugas Paskibraka 2024

Kepala BPIP Yudian Wahyudi berkali-kali buat pernyataan kontroversial, terakhir larangan hijab bagi anggota Paskibraka 2024. Pernah larang bercadar.


Wakil Ketua BPIP Dorong Kepala Daerah Terapkan Pendidikan Pancasila

6 Agustus 2024

Wakil Ketua BPIP Rima Agristina menyerahkan salinan teks proklamasi dan teks pidato 1 Juni 1945 kepada kepala daerah di Balai Samudera, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin, 5 Agustus 2024. TEMPO/Aryus P Soekarno
Wakil Ketua BPIP Dorong Kepala Daerah Terapkan Pendidikan Pancasila

Dengan adanya BTU Pendidikan Pancasila, Rima mendorong para kepala daerah untuk memiliki komitmen yang tinggi dalam menjaga nilai-nilai Pancasila dengan menerapkan pendidikan Pancasila.


Menag Yaqut: Bung Karno Milik Seluruh Bangsa Indonesia

3 Agustus 2024

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan di acara pembukaan Utsawa Dharma Gita Tingkat Nasional XV Tahun 2024 yang digelar di Pura Mangkunegaran Solo, Jawa Tengah, Selasa malam, 9 Juli 2024. Yaqut sekaligus meresmikan STAHN Jawa Dwipa dan meluncurkan Kitab Suci Braille, Isyarat, dan Video Book. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE.
Menag Yaqut: Bung Karno Milik Seluruh Bangsa Indonesia

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan bahwa Sukarno atau Bung Karno merupakan milik seluruh bangsa Indonesia.


Kemendikbudristek dan Puspeka Gelar Spesial Dongeng Profil Pelajar Pancasila

23 Juli 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Pusat Prestasi Karakter (Puspeka) memperkuat pendidikan karakter Pancasila pada anak melalui dongeng di Auditorium Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta. Selasa 23 Juli 2024. Dok. BKHM Kemendikbudristek
Kemendikbudristek dan Puspeka Gelar Spesial Dongeng Profil Pelajar Pancasila

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), melalui Pusat Prestasi Karakter (Puspeka) selenggarakan Spesial Dongeng Profil Pelajar Pancasila,