TEMPO.CO, Jakarta - Jelang tahun ajaran baru, baik SD, SMP, maupun SMA membutuhkan dokumen persyaratan dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, yang biasa disebut pakta integritas PPDB. Pakta integritas tersebut berisi komitmen calon peserta untuk tidak melakukan kecurangan, penipuan, atau pemalsuan dokumen dalam proses PPDB. Lantas, apa itu pakta integritas PPDB?
Pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan pakta integritas PPDB, dokumen itu merupakan surat pernyataan yang digunakan sebagai pertanggungjawaban calon peserta didik atas kebenaran data dan fakta yang disampaikan dalam rangka memenuhi persyaratan pendaftaran.
Dokumen yang dibubuhi materai Rp 10.000 ini, dibuat dua pihak atau lebih, yang menyepakati untuk mematuhi isi persetujuan yang tercantum di dalamnya. Oleh sebab itu, pakta integritas digunakan untuk meneguhkan kesanggupan dan tanggung jawab calon peserta didik serta orang tua/wali murid dalam mematuhi ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, dalam pakta integritas PPDB, calon peserta didik, orang tua, dan pihak sekolah harus sepakat untuk menjalankan prinsip integritas dalam proses PPDB. Prinsip tersebut terdiri dari kejujuran, ketelitian, keterbukaan, dan keadilan.
Terlepas dari kewajiban peserta didik itu, panitia yang terlibat dalam PPDB juga diwajibkan menandatangani persetujuan tersebut. Seperti dijelaskan dari ppid.jabarprov.go.id, pakta integritas ini mengikat secara hukum mulai dari petugas, operator, panitia, hingga kepala sekolah.
Persetujuan ini ditujukan agar pihak sekolah berkomitmen untuk melaksanakan seleksi dengan mematuhi prinsip-prinsip integritas. Termasuk menjaga kerahasiaan data calon peserta didik dan mencegah terjadinya praktik korupsi, nepotisme, dan kolusi dalam proses PPDB.
Aturan tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/Sj tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Tahun 2019.
Melansir dari berkas.siap-ppdb.com, adapun isi pakta integritas PPDB sebagai berikut.
1. Seluruh data/dokumen yang dipergunakan calon peserta didik (CPD) tersebut di atas adalah benar dan dapat kami pertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.
2. Apabila kami terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah kami tanda tangani, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bersedia pula mempertanggung-jawabkan secara hukum.
Pilihan Editor: Cara Verifikasi Akun PPDB 2023 sebagai Tahapan Pendaftaran