Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apakah Itu Pakta Integritas PPDB untuk Calon Peserta Didik SD sampai SMA?

image-gnews
Warga menunggu untuk berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Warga menunggu untuk berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jelang tahun ajaran baru, baik SD, SMP, maupun SMA membutuhkan dokumen persyaratan dalam kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB, yang biasa disebut pakta integritas PPDB. Pakta integritas tersebut berisi komitmen calon peserta untuk tidak melakukan kecurangan, penipuan, atau pemalsuan dokumen dalam proses PPDB. Lantas, apa itu pakta integritas PPDB?

Pakta integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Begitu juga dengan pakta integritas PPDB, dokumen itu merupakan surat pernyataan yang digunakan sebagai pertanggungjawaban calon peserta didik atas kebenaran data dan fakta yang disampaikan dalam rangka memenuhi persyaratan pendaftaran.

Dokumen yang dibubuhi materai Rp 10.000 ini, dibuat dua pihak atau lebih, yang menyepakati untuk mematuhi isi persetujuan yang tercantum di dalamnya. Oleh sebab itu, pakta integritas digunakan untuk meneguhkan kesanggupan dan tanggung jawab calon peserta didik serta orang tua/wali murid dalam mematuhi ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, dalam pakta integritas PPDB, calon peserta didik, orang tua, dan pihak sekolah harus sepakat untuk menjalankan prinsip integritas dalam proses PPDB. Prinsip tersebut terdiri dari kejujuran, ketelitian, keterbukaan, dan keadilan.

Terlepas dari kewajiban peserta didik itu, panitia yang terlibat dalam PPDB juga diwajibkan menandatangani persetujuan tersebut. Seperti dijelaskan dari ppid.jabarprov.go.id, pakta integritas ini mengikat secara hukum mulai dari petugas, operator, panitia, hingga kepala sekolah.

Persetujuan ini ditujukan agar pihak sekolah berkomitmen untuk melaksanakan seleksi dengan mematuhi prinsip-prinsip integritas. Termasuk menjaga kerahasiaan data calon peserta didik dan mencegah terjadinya praktik korupsi, nepotisme, dan kolusi dalam proses PPDB.

Aturan tersebut merujuk pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/Sj tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Tahun 2019.

Melansir dari berkas.siap-ppdb.com, adapun isi pakta integritas PPDB sebagai berikut.

1. Seluruh data/dokumen yang dipergunakan calon peserta didik (CPD) tersebut di atas adalah benar dan dapat kami pertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku, baik dalam proses perolehannya maupun hal-hal yang berkaitan dengan dokumen yang bersangkutan.

2. Apabila kami terbukti melanggar Surat Pernyataan yang telah kami tanda tangani, maka kami bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan bersedia pula mempertanggung-jawabkan secara hukum.

Pilihan Editor: Cara Verifikasi Akun PPDB 2023 sebagai Tahapan Pendaftaran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

3 hari lalu

Warga menunggu untuk berkonsultasi terkait pendaftaran daring Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 untuk zonasi tingkat sekolah dasar (SD) di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 14 Juni 2022. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup pendaftaran daring PPDB jalur zonasi tingkat SD pada 15 Juni 2022 pukul 14.00 WIB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PPDB Zonasi 2024, Dinas Pendidikan Jabar Siapkan Regulasi Baru

Aturan itu telah disiapkan menjelang pelaksanaan PPDB tahun ini.


Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

3 hari lalu

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya. Foto: Canva
Cara Membuat Daftar Isi Otomatis di Google Docs yang Mudah

Cara membuat daftar isi di Google Docs cukup mudah dilakukan. Anda dapat membuatnya secara otomatis tanpa perlu repot lagi. Ini caranya.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

10 hari lalu

Mumaya Kogoya (kiri) dan anaknya Melfin Melelen menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Gudang Garam, Skanto, Keerom, Papua, Kamis 27 Agustus 2020. Program Indonesia Pintar (PIP) melalui KIP dalam adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak sekolah usia usia 6-21 tahun diresmikan sejak tahun 2014 silam. ANTARA FOTO/Indrayadi TH
Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar secara Online, Hanya Butuh NIK dan NISN

Program Indonesia Pintar dari kemendikbudristek untuk pendidikan keluarga miski. Cara cek penerima PIP melalui online dengan NIK dan NISN.


4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

10 hari lalu

Ilustrasi PPDB bermasalah. ANTARA
4 Jalur PPDB 2024 Jenjang SD, SMP, dan SMA

jalur PPDB 2024 jenjang SD, SMP, dan SMA


Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

11 hari lalu

Murid baru kelas 1 SDN 010 Cidadap berada dalam kelas pada hari pertama sekolah pasca libur kenaikan kelas, 17 Juli 2023. Sekolah ini hanya memiliki 15 murid baru di kelas 1 berdasarkan seleksi zonasi. TEMPO/Prima Mulia
Permendikbud Nomor 1/2021 Soal Syarat Usia Peserta Didik Baru dari TK hingga SMA, Masuk SD Umur Berapa?

Setiap periode penerimaan peserta didik baru, usia masuk sekolah anak selalu jadi perbincangan. Berikut Permendikbud Nomor 1/2021 mengaturnya.


Cianjur Gabung Kawasan Aglomerasi Jakarta dalam RUU DKJ, ini Profilnya

46 hari lalu

Kepadatan kendaraan saat diberlakukan sistem satu arah menuju jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 25 Desember 2023. Menurut Satlantas Polres Bogor sebanyak 5.819 kendaraan yang masuk Puncak kawasan puncak pada libur Natal 2023, jumlah tersebut dihitung dari pukul 05.02 WIB sampai dengan pukul 08.00 WIB, dengan jumlah 3.138 kendaraan roda dua, 2.509 roda empat dan bus truk 172 kendaraan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Cianjur Gabung Kawasan Aglomerasi Jakarta dalam RUU DKJ, ini Profilnya

Cianjur akan bergabung dengan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) usai ibu kota pindah ke IKN sesuai RUU DKJ.


Beda dengan Paspor, Begini Cara Mengajukan Visa

58 hari lalu

ilustrasi visa (pixabay.com)
Beda dengan Paspor, Begini Cara Mengajukan Visa

Visa merupakan dokumen penting yang menjadi syarat seseorang dapat memasuki wilayah negara lain. Untuk mendapatkannya, ada tahapan yang perlu diperhatikan.


BIG Bantu Pemetaan Sistem Zonasi Peserta Didik Baru

2 Maret 2024

Puluhan siswa dan keluarga beserta relawan melakukan unjuk rasa didepan kantor Kemendikbud, Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023. Pada aksinya mereka menuntut pemerintah untuk mencari solusi terhadap 14 siswa SMA - SMK kurang mampu di Depok yang terancam putus sekolah karena tidak lolos saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan alasan kuota sudah penuh. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BIG Bantu Pemetaan Sistem Zonasi Peserta Didik Baru

Pelacakan titik koordinat berbasis persil dapat mengukur jarak dengan sekolah terdekat. Mengurangi risiko manipulasi sistem zonasi.


Aktivasi Rekening Program Indonesia Pintar Diperpanjang Hingga 29 Februari, Ini Dampak Jika Terlewat

26 Februari 2024

Bayu Muhammad Ridlo, pelajar kelas XI SMA Negeri 1 Samigaluh Kabupaten Kulon Progo Provinsi D.I. Yogyakarta, merupakan salah seorang penerima manfaat Program Indonesia Pintar (PIP). Dok. Kemendikbud
Aktivasi Rekening Program Indonesia Pintar Diperpanjang Hingga 29 Februari, Ini Dampak Jika Terlewat

Jika terlambat mengaktivasi rekening, peserta Program Indonesia Pintar tidak akan menerima bantuan.