Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Pers dan Kemendikbud Bahas Perlindungan dan Pembinaan Pers Kampus

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Pertemuan Dewan Pers bersama Plt Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan Nizam pada Jumat, 16 Juni 2023. Pertemuan membahas rencana nota kesepahamam mengenai perlindungan pers mahasiswa. Dok: pribadi
Pertemuan Dewan Pers bersama Plt Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan Nizam pada Jumat, 16 Juni 2023. Pertemuan membahas rencana nota kesepahamam mengenai perlindungan pers mahasiswa. Dok: pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menggelar pertemuan yang membahas mengenai pers kampus. Pertemuan pada Jumat, 16 Juni lalu di kantor Kementerian Pendidikan itu dihadiri di antaranya oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam.

Nizam mengatakan pers kampus selama ini menjadi wahana yang bagus bagi mahasiswa untuk mengasah bakat jurnalistik. "Pers kampus menjadi tempat belajar menyampaikan pendapat dalam tulisan jurnalisme. Melatih kepekaan sosial mahasiswa serta melatih berpikir kritis dan solutif dengan latar belakang keilmuan yang dipelajari di perguruan tinggi," ujar Nizam kepada Tempo pada Selasa, 20 Juni 2023.

Namun, kata Nizam, pers kampus kurang mendapat pembinaan dan perlindungan. Minimnya kedua hal tersebut membuat mahasiswa menjadi rentan. Mahasiswa kemungkinan dapat terjerat masalah hukum lantaran kurangnya pengetahuan mengenai kode etik jurnalistik.

"Karena kurang mendapat pelatihan jurnalisme, kadang mahasiswa tidak menggunakan prinsip jurnalisme yang benar. Di sisi lain mahasiswa yang terlalu kritis kadang mendapat masalah dari kampus," katanya.

Senada dengan Nizam, Arif Zulkifli mengatakan pers mahasiswa minim perlindungan. Selama ini, kata dia, pers kampus tidak memiliki payung hukum karena dianggap sebagai unit kegiatan mahasiswa atau UKM kampus. Lantaran dianggap sebagai UKM, pers mahasiswa berada di bawah lingkup dan wewenang kampus. Sehingga, jika terjadi sesuatu kampus membekukan UKM tersebut.

Arif mengatakan kasus mengenai pers mahasiswa sudah berlangsung sejak lama dan penyelesaiannya  juga butuh waktu panjang. Hal itu, kata dia, karena tidak ada undang-undang yang memberikan wewenang untuk melindung pers kampus.

“Padahal, faktanya pers kampus dalam sejarah Indonesia memiliki peran yang besar sejak orde lama dan orde baru. Beberapa media mainstream membutuhkan bantuan pers kampus, namun kita tidak memberikan payung hukum,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Selasa, 20 Juni 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari persoalan itulah, Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bersepakat merumuskan pengelolaan dan pembinaan pers kampus. Pertemuan tersebut membahas gagasan perlunya membuat MoU antara kedua lembaga itu agar pers mahasiswa bisa terlindungi. 

Jika sudah ada nota kesepahaman, Arif mengatakan pembinaan terhadap pers kampus bisa dilakukan oleh Dewan Pers. Sehingga, kampus-kampus yang berada dalam naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tak perlu mengambil tindakan berlebihan seperti membekukan kegiatan jika ada pelanggaran kode etik. Dewan Pers akan melakukan pembinaan misalnya dengan memberikan pemahaman terkait cover both sides, klarifikasi fakta, dan dasar-dasar jurnalistik lain.

"Sehingga mahasiswa memiliki kemampuan teknis dan nantinya dapat memberdayakan pers kampus. Kami ingin pers kampus tumbuh sebagai kegiatan mahasiswa yang progresif juga sadar akan hak dan kewajiban," kata dia.

Adapun Nizam mengatakan, "Karenanya kami sepakat dengan Dewan Pers untuk bersama merumuskan pengelolaan dan pembinaa pers kampus," ujarnya.

ANNISYA DIANDRA | DEVY ERNIS

Pilihan Editor:Daftar Prodi Terketat di UTBK SNBT 2023, Kedokteran UGM Posisi ke-8

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

1 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Ragam Reaksi terhadap Putusan Dewas KPK yang Beri Sanksi Sedang untuk Nurul Ghufron

IM57+ Institute menyatakan putusan Dewas KPK harus menjadi dasar bagi Pansel Capim KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron.


IM57+ Institute: Nurul Ghufron Seharusnya Didiskualifikasi dari Seleksi Capim KPK Karena Langgar Kode Etik

2 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
IM57+ Institute: Nurul Ghufron Seharusnya Didiskualifikasi dari Seleksi Capim KPK Karena Langgar Kode Etik

Putusan Dewas bisa menjadi dasar bagi Pansel KPK untuk mendiskualifikasi Nurul Ghufron dari proses seleksi capim KPK.


Eks Penyidik Nilai Putusan Dewas KPK untuk Nurul Ghufron Terlalu Ringan

2 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK menjatuhkan putusan pemberian sanksi sedang berupa teguran tertulis agar tidak mengulangi perbuatan dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan terhadap terperiksa Nurul Gufron, dinilai melakukan pelanggaran etik berat dan pedoman perilaku, terkait laporan atas dugaan pelanggaran etik penyalahgunaan wewenang dan jabatan menghubungi Sekretaris Jenderal merangkap Plt. Inspektur Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, untuk membantu pengurusan mutasi pegawai Aparatur Sipil Negeri Andi Dwi Mandasari di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Penyidik Nilai Putusan Dewas KPK untuk Nurul Ghufron Terlalu Ringan

Eks Penyidik KPK menilai, sanksi teguran tertulis dan pemotongan ganji sebesar 20 persen untuk Nurul Ghufron tidak akan menimbulkan efek jera.


Divonis Langgar Etik, Nurul Ghufron Tetap Percaya Diri Ikuti Seleksi Capim KPK

2 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis Langgar Etik, Nurul Ghufron Tetap Percaya Diri Ikuti Seleksi Capim KPK

Nurul Ghufron tetap percaya diri mengikuti seleksi calon pimpinan KPK meski telah divonis melanggar etik oleh Dewan Pengawas KPK.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Sanksi Tertulis dan Potong Gaji

2 hari lalu

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membacakan putusan sidang kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron atas dugaan penyalahgunaan wewenang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Defara
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Divonis Langgar Etik, Sanksi Tertulis dan Potong Gaji

Dewas KPK memvonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik karena menggunakan pengaruhnya untuk memutasi ASN di Kementan.


Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

5 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
Ramai-ramai Desak Polisi Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo. Sejumlah pihak mendesak polisi usut peristiwa tersebut.


Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

5 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menanggapi insiden teror terhadap wartawan Bocor Alus Tempo, Hussein Abri Dongoran.


Unit Media dari Australia Latih Puluhan Jurnalis Indonesia, Angkat Isu Daerah jadi Berita Nasional

7 hari lalu

Australian Broadcasting Corporation menggelar pelatihan Digital Storytelling di Malang, Jawa Timur dan libatkan 20 jurnalis daerah se-Indonesia pada 26-30 Agustus 2024. (Dok. ABCID)
Unit Media dari Australia Latih Puluhan Jurnalis Indonesia, Angkat Isu Daerah jadi Berita Nasional

Australian Broadcasting Corporation (ABC) menggelar pelatihan jurnalistik untuk puluhan wartawan dari berbagai daerah di Indonesia.


Pekerja CNN Indonesia Cerita Kena PHK Sepihak saat Serikat Dideklarasikan

7 hari lalu

Suasana diskusi dan peluncuran Serikat Pekerja CNN Indonesia (SPCI) dengan tajuk Serikat Pekerja di Era Disrupsi Media di Jakarta Selatan pada Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Pekerja CNN Indonesia Cerita Kena PHK Sepihak saat Serikat Dideklarasikan

Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) mengklaim pihak manajemen melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap pekerja yang mendirikan serikat pekerja.


Sejumlah Kasus Kekerasan Seksual di Kampus-kampus, Berikut Para Pelaku dan Vonisnya

7 hari lalu

Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Anti Kekerasan (Gerak Perempuan) melakukan aksi diam di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 10 Februari 2020. Aksi ini merupakan bentuk solidaritas untuk beberapa korban kekerasan seksual di beberapa kampus di Indonesia. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sejumlah Kasus Kekerasan Seksual di Kampus-kampus, Berikut Para Pelaku dan Vonisnya

Banyak korban kekerasan seksual di lingkungan kampus. Di kampus mana saja kasus itu terjadi dan bagaimana vonis pelakunya?