Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dewan Pers dan Kemendikbud Bahas Perlindungan dan Pembinaan Pers Kampus

Reporter

Editor

Devy Ernis

image-gnews
Pertemuan Dewan Pers bersama Plt Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan Nizam pada Jumat, 16 Juni 2023. Pertemuan membahas rencana nota kesepahamam mengenai perlindungan pers mahasiswa. Dok: pribadi
Pertemuan Dewan Pers bersama Plt Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan Nizam pada Jumat, 16 Juni 2023. Pertemuan membahas rencana nota kesepahamam mengenai perlindungan pers mahasiswa. Dok: pribadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menggelar pertemuan yang membahas mengenai pers kampus. Pertemuan pada Jumat, 16 Juni lalu di kantor Kementerian Pendidikan itu dihadiri di antaranya oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam.

Nizam mengatakan pers kampus selama ini menjadi wahana yang bagus bagi mahasiswa untuk mengasah bakat jurnalistik. "Pers kampus menjadi tempat belajar menyampaikan pendapat dalam tulisan jurnalisme. Melatih kepekaan sosial mahasiswa serta melatih berpikir kritis dan solutif dengan latar belakang keilmuan yang dipelajari di perguruan tinggi," ujar Nizam kepada Tempo pada Selasa, 20 Juni 2023.

Namun, kata Nizam, pers kampus kurang mendapat pembinaan dan perlindungan. Minimnya kedua hal tersebut membuat mahasiswa menjadi rentan. Mahasiswa kemungkinan dapat terjerat masalah hukum lantaran kurangnya pengetahuan mengenai kode etik jurnalistik.

"Karena kurang mendapat pelatihan jurnalisme, kadang mahasiswa tidak menggunakan prinsip jurnalisme yang benar. Di sisi lain mahasiswa yang terlalu kritis kadang mendapat masalah dari kampus," katanya.

Senada dengan Nizam, Arif Zulkifli mengatakan pers mahasiswa minim perlindungan. Selama ini, kata dia, pers kampus tidak memiliki payung hukum karena dianggap sebagai unit kegiatan mahasiswa atau UKM kampus. Lantaran dianggap sebagai UKM, pers mahasiswa berada di bawah lingkup dan wewenang kampus. Sehingga, jika terjadi sesuatu kampus membekukan UKM tersebut.

Arif mengatakan kasus mengenai pers mahasiswa sudah berlangsung sejak lama dan penyelesaiannya  juga butuh waktu panjang. Hal itu, kata dia, karena tidak ada undang-undang yang memberikan wewenang untuk melindung pers kampus.

“Padahal, faktanya pers kampus dalam sejarah Indonesia memiliki peran yang besar sejak orde lama dan orde baru. Beberapa media mainstream membutuhkan bantuan pers kampus, namun kita tidak memberikan payung hukum,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Selasa, 20 Juni 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari persoalan itulah, Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bersepakat merumuskan pengelolaan dan pembinaan pers kampus. Pertemuan tersebut membahas gagasan perlunya membuat MoU antara kedua lembaga itu agar pers mahasiswa bisa terlindungi. 

Jika sudah ada nota kesepahaman, Arif mengatakan pembinaan terhadap pers kampus bisa dilakukan oleh Dewan Pers. Sehingga, kampus-kampus yang berada dalam naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tak perlu mengambil tindakan berlebihan seperti membekukan kegiatan jika ada pelanggaran kode etik. Dewan Pers akan melakukan pembinaan misalnya dengan memberikan pemahaman terkait cover both sides, klarifikasi fakta, dan dasar-dasar jurnalistik lain.

"Sehingga mahasiswa memiliki kemampuan teknis dan nantinya dapat memberdayakan pers kampus. Kami ingin pers kampus tumbuh sebagai kegiatan mahasiswa yang progresif juga sadar akan hak dan kewajiban," kata dia.

Adapun Nizam mengatakan, "Karenanya kami sepakat dengan Dewan Pers untuk bersama merumuskan pengelolaan dan pembinaa pers kampus," ujarnya.

ANNISYA DIANDRA | DEVY ERNIS

Pilihan Editor:Daftar Prodi Terketat di UTBK SNBT 2023, Kedokteran UGM Posisi ke-8

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

3 jam lalu

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika saat peluncuran program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia,  di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Jumat, 26 April 2024. Istimeeaw
Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.


Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

13 jam lalu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Albertina Ho, dan Ketua Dewas KPK, Tumpak Panggabean, membacakan putusan tiga terperiksa kasus pungli rutan KPK atas nama Ristanta, Sofian Hadi, dan Achmad Fauzi di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024. Ketiga terperiksa mangkir dari persidangan dengan alasan sakit. TEMPO/Han Revanda Putra.
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK


Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

2 hari lalu

Logo PWI. Istimewa
Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Patuhi Sanksi Ihwal Dugaan Penyelewengan Hibah BUMN

DK PWI telah memutuskan memberikan sanksi dan tindakan organisatoris terhadap Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dan tiga pengurus PWI lainnya.


Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

4 hari lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Jurnal Internasional IJTech Milik FTUI Kembali ke Posisi Q1

IJTech milik FTUI kembali menjadi jurnal terindeks kuartil tertinggi (Q1) berdasarkan pemeringkatan SJR yang dirilis pada April 2024


Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

11 hari lalu

Siswa Sekolah Dasar Islam Excellent Plus Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengenakan pakaian adat untuk seragam sekolah. Foto: SF Islam Excellent Plus/Istimewa
Viral Soal Pakaian Adat Seragam Sekolah, Kota di Sumbar Telah Menerapkannya

Salah satu daerah yang menerapkan kebijakan Permendikbud Ristek soal pakaian adat sebagai seragam sekolah pada waktu tertentu adalah Bukittinggi.


Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

14 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.


20 Persen Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Lakukan Ini

16 hari lalu

Suasana ruang kelas di Jakarta pada Selasa (21 Maret 2023). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah membuka pendaftaran bagi satuan pendidikan yang ingin menerapkan Kurikulum Merdeka pada tahun pelajaran 2023-2024. (ANTARA/HO-Kemendikbudristek)
20 Persen Sekolah Belum Menerapkan Kurikulum Merdeka, Kemendikbudristek Lakukan Ini

Untuk mendorong sekolah menerapkan kurikulum merdeka, Kemendikbudristek membuat sejumlah program.


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

19 hari lalu

Seorang warga memasukan kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 024 Wamena Kota, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Data Bawaslu Ungkap Pelanggaran Kode Etik Paling Banyak Terjadi selama Pemilu 2024

Bawaslu menyatakan telah menerima 2.264 laporan atau temuan masalah dalam gelaran Pemilu 2024.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

21 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?