TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menggelar pertemuan yang membahas mengenai pers kampus. Pertemuan pada Jumat, 16 Juni lalu di kantor Kementerian Pendidikan itu dihadiri di antaranya oleh Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam.
Nizam mengatakan pers kampus selama ini menjadi wahana yang bagus bagi mahasiswa untuk mengasah bakat jurnalistik. "Pers kampus menjadi tempat belajar menyampaikan pendapat dalam tulisan jurnalisme. Melatih kepekaan sosial mahasiswa serta melatih berpikir kritis dan solutif dengan latar belakang keilmuan yang dipelajari di perguruan tinggi," ujar Nizam kepada Tempo pada Selasa, 20 Juni 2023.
Namun, kata Nizam, pers kampus kurang mendapat pembinaan dan perlindungan. Minimnya kedua hal tersebut membuat mahasiswa menjadi rentan. Mahasiswa kemungkinan dapat terjerat masalah hukum lantaran kurangnya pengetahuan mengenai kode etik jurnalistik.
"Karena kurang mendapat pelatihan jurnalisme, kadang mahasiswa tidak menggunakan prinsip jurnalisme yang benar. Di sisi lain mahasiswa yang terlalu kritis kadang mendapat masalah dari kampus," katanya.
Senada dengan Nizam, Arif Zulkifli mengatakan pers mahasiswa minim perlindungan. Selama ini, kata dia, pers kampus tidak memiliki payung hukum karena dianggap sebagai unit kegiatan mahasiswa atau UKM kampus. Lantaran dianggap sebagai UKM, pers mahasiswa berada di bawah lingkup dan wewenang kampus. Sehingga, jika terjadi sesuatu kampus membekukan UKM tersebut.
Arif mengatakan kasus mengenai pers mahasiswa sudah berlangsung sejak lama dan penyelesaiannya juga butuh waktu panjang. Hal itu, kata dia, karena tidak ada undang-undang yang memberikan wewenang untuk melindung pers kampus.
“Padahal, faktanya pers kampus dalam sejarah Indonesia memiliki peran yang besar sejak orde lama dan orde baru. Beberapa media mainstream membutuhkan bantuan pers kampus, namun kita tidak memberikan payung hukum,” ujarnya saat dihubungi Tempo pada Selasa, 20 Juni 2023.
Dari persoalan itulah, Dewan Pers dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bersepakat merumuskan pengelolaan dan pembinaan pers kampus. Pertemuan tersebut membahas gagasan perlunya membuat MoU antara kedua lembaga itu agar pers mahasiswa bisa terlindungi.
Jika sudah ada nota kesepahaman, Arif mengatakan pembinaan terhadap pers kampus bisa dilakukan oleh Dewan Pers. Sehingga, kampus-kampus yang berada dalam naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tak perlu mengambil tindakan berlebihan seperti membekukan kegiatan jika ada pelanggaran kode etik. Dewan Pers akan melakukan pembinaan misalnya dengan memberikan pemahaman terkait cover both sides, klarifikasi fakta, dan dasar-dasar jurnalistik lain.
"Sehingga mahasiswa memiliki kemampuan teknis dan nantinya dapat memberdayakan pers kampus. Kami ingin pers kampus tumbuh sebagai kegiatan mahasiswa yang progresif juga sadar akan hak dan kewajiban," kata dia.
Adapun Nizam mengatakan, "Karenanya kami sepakat dengan Dewan Pers untuk bersama merumuskan pengelolaan dan pembinaa pers kampus," ujarnya.
ANNISYA DIANDRA | DEVY ERNIS
Pilihan Editor:Daftar Prodi Terketat di UTBK SNBT 2023, Kedokteran UGM Posisi ke-8