Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Penolak Tambak Udang di Karimunjawa Dipolisikan Pakai UU ITE, Kini Jadi Tersangka

Editor

Erwin Prima

image-gnews
Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Minggu, 28 Juli 2019. Komunitas lingkungan Alam Karimun (Akar) khawatir terhadap dampak alih fungsi lahan hutan bakau dan perkebunan tepi pantai menjadi lahan-lahan tambak intensif dapat merusak ekosistem lingkungan hidup serta deforestasi berpotensi mengganggu sektor pariwisata setempat. ANTARA
Foto udara tambak udang vaname intensif di sekitar area hutan mangrove tepi pantai Desa Kemujan, Karimunjawa, Jepara, Jawa Tengah, Minggu, 28 Juli 2019. Komunitas lingkungan Alam Karimun (Akar) khawatir terhadap dampak alih fungsi lahan hutan bakau dan perkebunan tepi pantai menjadi lahan-lahan tambak intensif dapat merusak ekosistem lingkungan hidup serta deforestasi berpotensi mengganggu sektor pariwisata setempat. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa Kabupaten Jepara penolak tambak udang, dilaporkan ke polisi karena unggahan di media sosial Facebook. Kini dia berstatus tersangka dengan sangkaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Awalnya Daniel mengunggah video berdurasi 6:03 menit di akun Facebook miliknya pada 12 November 2022. Video tersebut memperlihatkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terdampak limbah tambak udang.

Unggahan tersebut lantas dikomentari oleh beberapa pengguna Facebook lainnya. Kemudian Daniel membalas komentar tersebut dengan kalimat, "Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."

Kalimat balasan yang diunggah Daniel itu lantas dilaporkan ke Polres Jepara. "Warga Karimunjawa yang melihat komentar tersebut tidak menerimakan atas komentar dari DF sehingga warga Karimunjawa berunding dan memutuskan untuk melapor," kata Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Juni 2023.

Polisi telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus tersebut. Termasuk meminta keterangan dari ahli. "Ahli bahasa dan ahli ITE," sebutnya. 

Pelapor dan Daniel juga telah dipertemukan untuk mediasi. Namun, tak ada kesepakatan damai antara keduanya. "Dari mediasi tersebut belum didapatkan titik temu," ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penyidik kemudian mengadakan gelar perkara dan meningkatkan penanganan laporan itu dari penyelidikan ke penyidikan. "DF ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Daniel dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka pada Selasa, 20 Juni 2023. Sehari sebelumnya dia telah berangkat ke Jepara untuk mempersiapkan pemeriksaan tersebut. "Untuk koordinasi dengan pendamping hukum," ucapnya.

Dia meyakini tulisannya di Facebook yang kemudian menyeretnya ke tersangka tak melanggar pasal seperti disangkakan. Selama ini Daniel dan sejumlah warga Karimunjawa lainnya menolak tambak udang di sana.

Warga penolak tambak udang antara lain terdiri dari petani rumput laut, nelayan, dan pelaku pariwisata. Menurut mereka, tambak udang berdampak pada kerusakan lingkungan di pesisir Karimunjawa.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

22 jam lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Kominfo: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Melanggar HAM

Kementerian Kominfo memastikan pencantuman pasal pencemaran nama baik pada perubahan kedua UU ITE sudah sesuai dan tidak melanggar HAM.


Minta UU ITE Direvisi Total, Ini Penjelasan Koordinator Paguyuban Korban Undang-undang Tersebut

1 hari lalu

Kegiatan diskusi membahas tentang implementasi UU ITE bersama Kominfo di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Ridho Fadila
Minta UU ITE Direvisi Total, Ini Penjelasan Koordinator Paguyuban Korban Undang-undang Tersebut

Koordinator Paguyuban Korban Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Andi Hidayat, angkat bicara soal perubahan kedua atas UU ITE.


Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

2 hari lalu

Mantan buruh PT Hive Five, Septia Dewi Pertiwi meminta damai kepada mantan bosnya Henry Kurnia Adhi atau lebih dikenal dengan nama John LBF di agenda pemeriksaan saksi di PN Jakpus.  Septia sebelumnya dilaporkan John LBF atas dugaan pencemaran nama baik terkait perusahannya. Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/ JIHAN RISTIYANTI
Kasus Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Septia Pilih Berdamai

Pengusaha Jhon LBF melaporkan eks karyawannya, Septia, atas dugaan pencemaran nama baik


Inovasi dari Limbah Jagung dan Kopi, Mahasiswa Unair Ciptakan Produk Penghilang Bau

2 hari lalu

Inovasi produk enghilang bau dan antibakteri dari limbah tongkol jagung dan ampas kopi yang dikembangkan tim mahasiswa Unair (Dok. Unair)
Inovasi dari Limbah Jagung dan Kopi, Mahasiswa Unair Ciptakan Produk Penghilang Bau

Produk biodegradable penghilang baru yang dinamai Odore akan dibawa tim Unair ke ajang Pekan Ilmiah Mahasiswa Nasional (PIMNAS) ke-37.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

4 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

Ternyata masih banyak pihak yang salah kaprah anggap Presiden dan Wakil Presiden sebagai lambang negara. Terakhir disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

6 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Klaim Laporannya Terhadap Roy Suryo soal Fufufafa sudah Penyidikan

Roy Suryo sebagai terlapor mengaku belum mendapatkan informasi apa pun dari Bareskrim Polri terkait laporan yang ditujukan kepadanya.


Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

6 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Majelis hakim menolak sepenuhnya nota keberatan yang diajukan Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Hive Five.


Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

6 hari lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

Tina Rambe dibui setelah menolak pabrik kelapa sawit. Masalah hukum pernah menyasar aktivis lingkungan lainnya, Daniel Tangkilisan.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

12 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

Betulkah Wakil Presiden terpilih Gibran adalah lambang negara seperti disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi, yang jadi alasannya menuntut Roy Suryo?


Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

12 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim Polri buntut menyebut pemilik akun Fufufafa adalah Gibran.